Dalam dunia kerja di era globalisasi saat ini memang banyak menuntut sumber daya manusia yang berkualitas. Pencari kerja yang memenuhi standar kesehatan fisik masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan, terutama kesempatan bagi penyandang disabilitas yang masih mengalami hal serius dalam mengakses kesempatan kerja. Terdapat tantangan-tantangan yang harus dihadapi disabilitas dalam pemenuhan hak mendapatkan pekerjaan yang layak bagi mereka.
Sesuai dengan Pasal UU Nomor 8 Tahun 2016, khususnya Pasal 53 ayat (1) yang di mana, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah Wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Begitupun perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas.
Selain ketentuan dari pemerintah, beberapa perusahaan lainnya memang sudah mulai memberikan peluang kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Namun tidak sedikit juga yang masih mengalami diskriminasi.
“Saya akui memang sulit untuk mendapatkan pekerjaan yang memiliki status difabel. Berkali-kali melamar ya begitu, selalu ditolak. Pernah diterima tapi baru tes nya saja, saat lanjut tahap wawancara, ternyata sudah ditolak lebih dulu,” ujar salah seorang lulusan sarjana.
Berdasarkan dengan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan per Oktober 2018, tercatat sebanyak 2.851 orang pekerja penyandang disabilitas, atau hanya sebesar 1,2 persen dari total pekerja yang terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Data ini membuktikan bahwa yang terjadi di lapangan belum terimplementasikan secara sempurna sesuai dengan undang-undang yang ada,sehingga penyandang disabilitas masih menjadi kelompok minoritas.
Setiap regulasi daerah dan nasional pada umumnya telah memberikan ruang-ruang pemenuhan hak disabilitas dalam hal kesempatan kerja. Akan tetapi, tantangan yang muncul dalam praktek pelaksanaan kesempatan kerja bagi disabilitas masih harus mereka hadapi.
Ada beberapa faktor yang menjadi tantangan pelaksanaan perbedaan ini yaitu pertama, banyaknya praktik diskriminasi. Kedua, proses seleksi kerja. Ketiga, pandangan yang diberikan kepada kaum disabilitas.