Peserta program Magister Super Spesialis merupakan calon pemimpin masa depan, karena dapat mengatasi permasalahan di lapangan. Program yang merupakan ide dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono tersebut, sebagai respons atas banyaknya permasalahan pembangunan ke-PUPR-an yang disebabkan oleh belum adanya tenaga ahli secara khusus.
"Karena itu agar karyasiswa dapat memenuhi ekspektasi Menteri PUPR, maka Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dan seluruh unit organisasi (Unor) yang terlibat harus merasa bertanggung jawab," kata Kepala Badan BPSDM PUPR, Sugiyartanto, pada Pembahasan Pelaksanaan Program Pendidikan Magister Super Spesialis (SS) di Jakarta, Selasa (28/7/2020).
Saat ini, katanya, terdapat banyak bendungan di Indonesia yang sudah tidak berfungsi sesuai kebutuhan, sehingga diperlukan ahli retrofitting bendungan. Atas dasar itu program magister SS secara khusus memiliki muatan teori yang spesifik, praktek, dan magang kerja, namun tetap memenuhi kualifikasi akademik, serta diakui di dunia internasional, sehingga begitu karyasiswa selesai/lulus, maka betul-betul siap pakai.
Dalam pelaksanaan program Magister SS itu juga dibahas mengenai berbagai kemungkinan yang bisa terjadi, seperti perpanjangan studi bagi karyasiswa apabila tidak lulus dan perlunya evaluasi atas kegagalan studi tersebut.
"Sebagai contoh, apakah perlu ada sanksi bagi karyasiswa yang gagal dalam studinya dengan cara mengembalikan biaya studi, mengingat program tersebut atas biaya negara. Selain itu, apakah perlu dilakukan peninjauan Surat Edaran Menteri mengenai program Magister SS tersebut, serta perlunya monitoring dan evaluasi karyasiswa dari BPSDM PUPR dan dari Unor," kata Sugiyartanto.
Dari pembahasan tersebut program magang bagi karyasiswa Magister SS tidak perlu dibagasi untuk proyek-proyek PUPR, sehingga bisa dilakukan pada proyek-proyek swasta. Namun untuk itu perlu bimbingan dari pembimbing yang memahami permasalahan di lokasi magang. Untuk itu karyasiswa dari awal sudah mengkonsultasikan magang dengan dosen pembimbing.
Jika di lokasi magang ada perusahaan lokal, dapat digunakan sumber daya dari perusahaan tersebut yang memenuhi persyaratan menjadi pembimbing.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana, Asep Arofah, mengatakan dari pelaksanaan karyasiswa yang terjadi selama ini biasanya Unor lepas begitu saja, tidak ada yang ditunjuk sebagai counselor. "Seorang konselor/mentor tidak harus dari atasan langsung, yang penting sejalan dengan keilmuannya dan bisa melakukan mentoring sampai selesai 18 bulan. Mentor juga perlu diberikan pembekalan terkait tata cara menjadi mentor/counselor yang baik," katanya.
Asep menambahkan, setelah mengikuti pendidikan, karyasiswa tidak mempunyai rasa korsa kepada Unornya. Karena itu, diharapkan setelah melaksanakan tugas belajar, karyasiswa memiliki rasa loyalitas dengan Unor. Dalam hal ini, lebih baik disampaikan langsung oleh Menteri di awal pembekalan. Diharapkan dengan menunjuk mentor, tidak ada kegagalan kembali akibat kelalaian karyasiswa.
Rapat pembahasan pelaksanaan program pendidikan Magister SS yang dipimpin oleh Sekretaris BPSDM PUPR, Herman Suroyo, tersebut melibatkan Arie Setiadi, mantan Dirjen Bina Marga, Kepala Biro Kepegawaian dan Ortala, Kepala Pusbangkom SDA dan Permukiman, Kepala Pusbangkom Jalan, Perumahan, dan PIW, bagian kepegawaian dari masing-masing unor, dan tim sekretariat Sub-Bagian Kerjasama BPSDM PUPR.