Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumaham Rakyat (PUPR) melalui Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah VI Surabaya, hari ini melaksanakan pembukaan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Pokja Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah, Jawa Timur, Kamis (13/8/2020).
Kepala BPSDM PUPR, Sugiyartanto dalam sambutannya melalui konferensi video dari Jakarta menyampaikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 mengamanatkan agar mendorong pengembangan UMKM, penelitian, mempromosikan perdagangan, serta mendorong penggunaan produk dalam negeri termasuk mendorong pembangunan daerah dan pembangunan yang berkelanjutan. Pasalnya terbitnya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah menjawab banyak tantangan. “Agar pengadaan pemerintah dapat menjadi instrumen pembangunan. Di sini, kebijakan pengadaan harus bisa bersifat inklusif dan tidak melulu bertujuan untuk mendapatkan value for money yang semata-mata membeli barang/jasa dengan harga termurah.” Ungkap Sugiyartanto.
Berbagai upaya yang dilakukan oleh Balai Pengembangan Kompetensi ini hendaknya terus dilanjutkan agar dapat menghadapi New Normal di tengah pandemi Covid-19, karena saat ini kenyataannya bahwa semua kegiatan ongoing harus tetap berjalan.
“Itu semua wujud nyata ketangguhan Kementerian PUPR dengan mempersiapkan dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” ujar Sugiyartanto.
Bimbingan teknis ini dirancang agar peserta mampu memahami mengenai gambaran umum pengadaan, prinsip- prinsip dasar, kebijakan umum, kode etik dan dasar hukum/peraturan yang terkait, serta memahami prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara umum.
Sementara itu, Kepala Balai Pengembangan Kompetensi PUPR VI Surabaya, Amir Hamzah melaporkan kegiatan dilaksanakan dengan Protokol Covid-19 yang diawali kegiatan rapid test dan kegiatan kelas yang diadakan selama dua hari.
“Pelatihan ini bertujuan agar setelah mengikuti bimtek ini, peserta diharapkan mampu memahami konsep strategi proses pengadaan barang dan jasa untuk mendukung Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.” ungkap Amir Hamzah.
Bimbingan teknis diselenggarakan dengan cara perpaduan antara classical learning dan distance learning untuk ASN di Lingkungan Balai P2JK Wilayah Jawa Timur, sesuai hasil rapat koordinasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian PUPR di Provinsi Jawa Timur serta hasil diskusi dengan Balai P2JK Wilayah Jawa Timur dengan Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi.
Adapun jumlah peserta yang menghadiri bimbingan teknis ini berasal dari BP2JK Wilayah Jawa Timur sebanyak 33 orang dan sebanyak tujuh orang mengikuti melalui Zoom Meeting, dengan menghadirkan narasumber Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Sumito dan Fungsional Ahli Pembina Jasa Konstruksi Kementerian PUPR. (Bapekom VI)