Tugas birokrasi menjamin agar manfaat program dirasakan oleh masyarakat. Untuk itu, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali adakan kegiatan Penguatan Rencana Aksi RB Pokja Manajemen Perubahan Tahun 2020 di Bandung dari tanggal 13-14 Agustus 2020 yang diikuti oleh perwakilan dari unit kerja di balai dan pusat pengembangan kompetensi BPSDM PUPR.
Sekretaris BPSDM PUPR Herman Suroyo mengatakan bahwa tujuan Reformasi Birokrasi (RB) adalah menciptakan birokrasi pemerintahan yang profesional, berintegrasi, bebas dan bersih dari KKN serta mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik ASN.
“Saat ini, kita sedang memasuki fase ke-3 RB yaitu sejak tahun 2020 hingga tahun 2024. Evaluasi area perubahan pada fase-1 dan fase-2 menunjukkan kapabilitas dan integritas ASN masih banyak dipertanyakan orang. Evaluasi terhadap area perubahan yang berkaitan dengan kelembagaan dan tata laksana (dalam hal ini electronic government) juga memperlihatkan hasil yang memprihatinkan”, tambahnya.
Lebih lanjut Herman menegaskan,”Strategi Reformasi Birokrasi yang harus dibangun untuk masa Reformasi Birokrasi fase ke-3 yakni kita harus melakukan berbagai hal untuk perubahan pola pikir melalui manajemen perubahan (change management)”.
Untuk melakukan perubahan secara sungguh-sungguh dan berkelanjutan diperlukan adanya komitmen pimpinan dan perubahan mindset (pola pikir) dan culture set (budaya kerja) seluruh anggota organisasi. Perubahan pola pikir dan budaya kerja birokrasi ditujukan untuk mewujudkan peningkatan integritas dan kinerja yang tinggi.
Salah satu faktor penting dalam hal perubahan mindset (pola pikir) dan culture set (budaya kerja) adalah diperlukan pelopor/agen perubahan yang sekaligus dapat menjadi contoh dalam berperilaku bagi seluruh individu anggota organisasi yang ada di lingkungan unit kerjanya sesuai dengan nilai-nilai yang dianut organisasi. Agen Perubahan adalah individu atau kelompok terpilih yang menjadi pelopor perubahan dan sekaligus dapat menjadi contoh dan panutan dalam berperilaku yang mencerminkan integritas dan kinerja yang tinggi di lingkungan organisasinya.
Agen Perubahan yang telah ditetapkan nantinya diharapkan dapat berperan sebagai katalis, sebagai penggerak perubahan, sebagai pemberi solusi, sebagai mediator, sebagai penghubung, sebagai teladan (Role Model).
Dalam acara tersebut hadir narasumber yang merupakan Central Transformation Office (CTO) Kementerian Keuangan untuk berbagi pengalaman terkait strategi pengembangan agen perubahan pada Kementerian Keuangan sebagai pembelajaran pengembangan agen perubahan di Kementerian PUPR. (Kompu BPSDM PUPR)