Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Kebijakan Pembangunan Perkotaan

Rayvaldodyotamayudiputra
Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Kebijakan Pembangunan Perkotaan
Ilustrasi partisipasi masyarakat (practiceofarchitecture.com)

Indonesia merupakan negara demokrasi yang artinya setiap warga negara dalam menjalani kehidupan harus berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan baik pemerintahan Pusat, Daerah, maupun Kota. Partisipasi atau keikutsertaan masyarakat yang dimaksud adalah kemauan masyarakat untuk melihat, mengkritisi, serta ikut terlibat dalam setiap proses yang terjadi.

Salah satu partisipasi masyarakat dalam manajemen pemerintahan adalah ikut serta menjadi bagian sentral dalam strategi kebijakan pembangunan perkotaan. Jika masyarakat ikut serta dalam seluruh aspek pembangunan perkotaan seperti proses pengambilan kebijakan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, hingga penerimaan manfaat, maka tujuan pembangunan perkotaan tersebut akan tercapai.

Partisipasi masyarakat dalam berbagai sektor publik telah diatur dengan kebijakan kebijakan seperti Pasal 53 UU No. 10/2004 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, maka setelah itu banyak UU yang lahir yang mengatur partisipasi masyarakat, termasuk UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

Secara umum bentuk partisipasi masyarakat dapat dibedakan menjadi empat macam, yaitu, pertama keterlibatan masyarakat pada tahap pembuatan keputusan, kedua keterlibatan masyarakat pada tahap implementasi, ketiga keterlibatan langsung masyarakat pada tahap evaluasi setelah pelaksanaan, dan terakhir partisipasi untuk memperoleh manfaat suatu kegiatan.

Secara Teori menurut Lothar Gundling (1980)  mengemukakan beberapa dasar bagi peran serta masyarakat yakni pertama, memeberi informasi kepada pemerintah, kedua meningkatkan kesediaan masyarakat untuk menerima keputusan, ketiga membantu perlindungan hukum, dan keempat mendemokratisasikan pengambilan keputusan.

Konvensi Internasional PBB di Aarhus Denmark pada 25 Juni 1998 mengahsilkan 3 (tiga pilar) hak hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam kerangka pembangunan. Pilar pertama yaitu, akses terhadap informasi artinya masyarakat berhak atas informasi yang utuh, akurat. Kedua, peran serta dalam pengambilan keputusan artinya masyarakat memperoleh jaminan berpartisipasi yang benar benar dijalankan dalam prakteknya. Yang ketiga akses terhadap penegakan keadilan yang artinya memperkuat hak akses informasi maupun parisipasi dan memperkuat penegakan hukum lingkungan nasional.

Lantas yang menjadi pertanyaan adalah seberapa penting partisipasi masyarakatan dalam penyelenggaraan kebijakan pembangunan perkotaan? Permasalahan yang datang terus menerus yang dihadapi Pemerintahan Kota telah membuat pemerintah Kota tidak cukup sensitif dalam menentukan prioritas kebijakan.

Oleh karena itu, kehadiran masyarakat dalam proses kebijakan pembangunan perkotaan akan membantu pemerintah mengatasi persoalan persoalan mengenai kebijakan pembangunan tersebut. Jika Masyarakat tahu akan kebjakan yang dilaksanakan, maka masyarakat akan mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut serta masyarakat akan melakukan proses evaluasi untuk pembenahan kedepannya. Tentunya harus berpedoman pada 3 (Tiga) pilar yang menjamin hak hak masyarakat dalam beratisipasi.

Dengan demikian, diharapkan pemerintah dapat mengikut sertakan masyarakat di setiap pengambilan atau penyelenggaraan kebijakan pembangunan perkotaan, karena masyarakat dapat menjadi kontrol di setiap kebiajakan yang dilaksanakan. Pemerintah juga harus menjamin hak hak masyarakat dalam berpartisipasi, sehingga kebijakan yang dilaksanakan dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Oleh : Rayvaldo Dyotama Yudi Putra / Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Malang

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak