Belum meredanya kasus Covid-19 di Indonesia menjadi perhatian khusus bagi pemerintah. Pemerintah perlu mengambil kebijakan yang tepat sasaran agar dapat memperbaiki kondisi Indonesia. Bagaimanapun juga masyarakat harus tetap produktif di tengah pandemi Covid-19 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Saat ini, Indonesia telah memasuki fase baru, yaitu fase new normal. New Normal merupakan fase di mana masyarakat dapat kembali beraktivitas, bekerja, dan beribadah seperti biasanya namun dengan desain dan beberapa penyesuaian yang ada. Dalam menyambut era new normal, pemerintah mempersiapkan protokol kesehatan termasuk juga dalam tatanan birokrasi agar dapat memberikan pelayanan di era pandemi Covid-19.
Era Covid-19 telah memberikan pelajaran dalam tata kelola birokrasi. Terlepas kondisi yang ada saat ini, birokrasi tetap menjadi tumpuan utama untuk memberikan pelayanan publik.
Pandemi Covid-19 mau tidak mau membuat birokrasi harus bisa memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di sektor pemerintah. Hal ini mengingat kebijakan WFH (Work From Home) membuat ruang gerak menjadi terbatas.
Untuk itu, pemerintah melakukan transformasi pelayanan publik dari model manual (konvensional) agar dapat diutamakan melalui perangkat elektronik (daring). Sejak pandemi Covid-19, aplikasi dan situs website terus dioptimalkan pemerintahan agar dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Optimalisasi penggunaan teknologi juga diterapkan di sektor pemerintah, seperti rapat kantor, pengisian kerja pegawai, dan beberapa aktivitas lain. Kondisi ini memerlukan perubahan dalam menghadapi tatanan new normal. Tak terkecuali untuk birokrasi dalam memberikan pelayanan publik.
Pandemi Covid-19 telah mengubah model tatanan administrasi dan pola kerja di lingkungan instansi pemerintah. Agar dapat menerapkan physical distancing secara optimal, dilakukan perubahan proses kerja yang semula bekerja di kantor menjadi bekerja di rumah.
Selanjutnya, pemerintah mengeluarkan regulasi berupa Keputusan Kementrian Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi Covid-19. Terdapat beberapa protokol kesehatan yang wajib dipatuhi oleh kantor, industri, dan pekerja dalam menghadapi era new normal.
Tidak sampai di situ, regulasi untuk birokrasi juga disiapkan dalam menghadapi era pandemi Covid-19 ini. Bersama Kemenpan RB (Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam Tatanan Normal Baru (new normal). Penyesuaian ini dimaksudkan agar dapat mewujudkan budaya kerja yang adaptif dan berintegritas dalam meningkatkan kinerja birokrasi.
Dimensi Perubahan Institusi Birokrasi
Menurut Kurt Lewin (1951), perubahan terjadi karena adanya tekanan-tekanan terhadap individu, organisasi, maupun kelompok. Dari statement ini, Lewin menyimpulkan bahwa kekuatan tekanan (driving forces) akan berhadapan dengan keengganan (resistance) agar berubah. Perubahan bisa terjadi dengan memperkuat driving forces atau melemahkan resistances to change.
Di era new normal, perubahan birokrasi terjadi karena kekuatan eksternal. Birokrasi diharapkan agar bisa cepat beradaptasi dan merespons segala bentuk perubahan. Meski faktanya, masih dijumpai masalah yang disebabkan birokrasi, seperti birokrasi yang berbelit, lambat merespon, dan keraguan dalam menentukan kebijakan sehingga pelayanan menjadi tidak efektif. Kenyataannya birokrasi masih memiliki sikap ego, baik di lingkungan pusat maupun daerah. Birokrasi juga masih belum satu visi hingga saling bertentangan dalam menanggulangi wabah Covid-19 di indonesia.
Lambatnya birokrasi dalam merespons penanganan Covid-19 mulai terlihat saat Indonesia mengumumkan kasus pertama Covid-19 per awal maret. Padahal jarak waktunya sangat jauh saat Covid-19 mulai terungkap pertama kali di Wuhan, China sejak Desember 2019. Masalah ini berimbas pada persentase angka kematian Covid-19 di Indonesia yang tergolong tinggi.
Birokrasi penuh ambigu ketika mengeluarkan regulasi terkait kasus kebijakan ojek online. Keraguan ini terlihat saat Kementrian Perhubungan Mengeluarkan Peraturan Menhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang mengizinkan sepeda motor mengangkut penumpang dengan ketentuan tertentu.
Regulasi ini bertentangan dengan Peraturan Kementrian Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang tidak mengizinkan ojek online mengangkut orang.
Masalah birokrasi belum mampu merespons kebijakan dalam penangan Covid-19 setidaknya terdapat dua alasan. Pertama, birokrasi indonesia masih tertinggal dari negara lain dalam merumuskan kebijakan secara cepat dan tepat dalam keadaan darurat seperti pandemi Covid-19 saat ini. Kedua, birokrasi masih bekerja sesuai dengan hierarki, kontrol, regulasi, dan prosedur. Padahal di era pandemi Covid-19, birokrasi harus dapat beradaptasi dengan cepat demi merespons perubahan tersebut (Purwanto, 2019).
Meski demikian, tidak sepenuhnya birokrasi bekerja lambat dan mendapatkan penilaian buruk. Masih ada kebijakan bersifat positif dan mendapatkan apesiasi dalam menangani Covid-19 di Indonesia. Bersama Kementrian Pendidikan, telah dikeluarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Dalam Menjalani Kebiasaan Baru.
Adapun paduannya adalah sekolah di zona merah, oranye, dan kuning belum diizinkan melakukan pembelajaran tatap muka. Hanya sekolah di zona hijau yang dibolehkan melaksanakan tatap muka. Itupun dengan beberapa kesiapan, baik mengenai protokol kesehatan maupun kesiapan institusi penyelenggara sekolah sendiri.
Model Perubahan Institusi Birokrasi
Kasus pandemi Covid-19 yang telah berjalan hampir satu tahun telah mempersulit semua tatanan kehidupan. Hal ini yang mendasari birokrasi agar dapat menyiapkan new normal dengan melakukan perubahan aturan dan regulasi yang tepat. Perubahan ini agar tetap dapat memberikan pelayanan di tengah pandemi Covid-19.
Jika dihubungkan dengan tahapan perubahan, Lewin (1951) mengelompokannya menjadi tiga proses perubahan, yaitu:
1. Unfreezing (awal perubahan)
Tahap di mana suatu kesadaran dan pemahaman terkait dengan persiapan perubahan serta menciptakan situasi yang kondusif. Pada tahap ini, birokrasi mulai sadar dan harus beradaptasi agar dapat membuat perubahan yang efektif dalam memperbaiki kondisi saat pandemi Covid-19.
2. Movement (proses transisi)
Tahap di mana perlu adanya solusi dan mengurangi resistensi terhadap perubahan dengan diberlakukan upaya-upaya baru. Tahap ini bisa terlihat dengan dikeluarkannya aturan-aturan dan protokol kesehatan dalam penanggulangan Covid-19.
3. Refreezing (Pembekuan Kembali)
Tahap ini berfokus pada upaya untuk memperkuat perubahan agar dapat berjalan dengan baik, stabil, dan dinamis. Regulasi tahap ini dapat dilihat dengan diberlakukannya konsep new normal sebagai upaya untuk membawa kembali masyarakat pada kehidupan baru.
Memasuki fase ketiga, kondisi birokrasi di indonesia saat ini telah memasuki era new normal. Birokrasi dihadapkan pada gangguan dan aktivitas normal dalam memberikan pelayanan. Kondisi pandemi Covid-19 saat ini mengharuskan birokrasi agar mampu memanfaatkan serta mengoptimalkan teknologi informasi dan komunikasi.
Selain itu, pelayanan yang diberikan oleh birokrasi harus mengedepankan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan dalam menghadapi era new normal. Perubahan yang dilakukan birokrasi merupakan bentuk dan aturan norma baru dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Pandemi Covid-19 telah mengubah tatanan birokrasi dalam memberikan pelayanan publik. Perubahan birokrasi terjadi dalam dimensi sistem tata kerja baru. Menghadapi era new normal, terdapat dua pilihan yaitu Work From Home (bekerja di rumah) atau tetap bekerja di kantor dengan tetap mematuhi aturan protokol kesehatan. Perubahan birokrasi ini sangat dipengaruhi oleh kesiapan sumber daya manusia dan dukungan infrastruktur.
Selanjutnya, untuk meningkatkan kinerja birokrasi dalam menghadapi tatanan new normal, terdapat beberapa saran agar pelayanan tetap dapat optimal yaitu dengan cara:
1. Menguatkan kapasitas birokrasi dalam menguasai aplikasi berbasis digital. Era new normal mengharuskan birokrasi yang berkualitas dan inovatif agar dapat memberikan ide maupun gagasan baru dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2. Meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait dengan transisi pelayanan manual menuju daring (online). Bisa dilakukan dengan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat terhadap keunggulan menggunakan pelayanan berbasis online.
3. Memeratakan pembangunan infrastruktur berbasis digital. Di era pandemi Covid-19 saat ini, masih banyak daerah lain, terutama di luar Pulau Jawa yang masih tertinggal. Birokrasi bisa berfokus terhadap pemerataan agar daerah luar Pulau Jawa tetap dapat menikmati akses pelayanan online ini.
Oleh: Dewangga Putra Mikola / Mahasiswa Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Yogyakarta