Mengatasi Gagal Bayar Polis Nasabah pada Tim Investasi Jiwasraya

Tri Apriyani | Muhammad Fahim
Mengatasi Gagal Bayar Polis Nasabah pada Tim Investasi Jiwasraya
LOGO perusahaan asuransi Jiwasraya (Instagram/Jiwasraya)

Dalam beberapa tahun yang lalu Jiwasraya telah ramai menjadi perbincangan karena muncul-nya kasus mengenai gagal bayar klaim nasabah yang menyebabkan kerugian negara pada perusahaan asuransi milik negara (BUMN) kasus tersebut sudah mulai muncul pada tahun 2018 mengenai adanya krisis keuangan Jiwasraya. Namun pada pertengahan tahun 2019 ketika Erick Tohir menjadi Menteri BUMN maka kasus lainnya terungkap ke publik yaitu manajemen Jiwasraya tak mampu membayar polis nasabah dengan total kerugian hingga mencapai Rp12 Triliun.

Kasus tersebut berlanjut hingga tahun 2020 setelah BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) menjabarkan kronologis mengenai kasus yang menimpa Jiwasraya yang berakhir hingga tak mampu membayar polis asuransi (gagal bayar). Penyebab utama dari adanya gagal bayar polis asuransi tersebut karena adanya kesalahan pihak investasi dari Jiwasraya dalam mengelola investasi di dalam perusahaan, maka untuk itu Jiwasraya sering menaruh dana di saham saham yang memiliki kinerja yang buruk padahal dengan Jiwasraya menanamkan saham tersebut maka akan beresiko sangat tinggi yang mengakibatkan negative spread yaitu adanya kerugian karena Jiwasraya menjual produk saving plan bunga tinggi di atas deposito maka dana itu di investasikan di reksa dana dengan kualitas rendah hingga menjadi negative spread dan mengakibatkan tekanan likuiditas pada Jiwasraya yang berujung gagal bayar.

Kemudian BPK masih menindaklanjuti dari hasil temuan temuan kasus tersebut dan melakukan investigasi secara mendalam lalu BPK menemukan bahwa dari hasil investigasi menunjukkan adanya penyimpangan laporan keuangan yang merupakan fraud dalam mengelola saving plan dan investasi. Adanya potensi fraud ini dikarenakan aktivitas jual beli saham dalam waktu yang berdekatan untuk menghindari pencatatan unrealized loss. Lalu pembelian dilakukan dengan adanya negoisasi bersama pihak pihak tertentu agar bisa memperoleh harga yang diinginkan. Namun pihak yang diajak berinvestasi saham oleh manajemen terkait transaksi adalah grup yang sama sehingga ada dugaan adanya dana perusahaan yang dikeluarkan melalui grup tersebut. Kesalahan lain dari Jiwasraya melakukan investasi pada “saham gorengan” antara lain seperti saham Bank BJB (BJBR), Semen Baturaja (SMBR), dan PT PP Properti Tbk. Dengan adanya kesalahan Jiwasraya dalam melakukan investasi pada “saham saham gorengan” tersebut dan indikasi kerugian negara sebesar Rp4 Triliun. Dan juga telah ditemukan adanya investasi langsung pada saham yang tidak likuid dengan harga tak wajar yang disembunyikan pada beberapa produk reksadana yang diketahui memiliki 28 produk reksadana yang Sebagian besar memiliki kualitas yang rendah dan tidak likuid.

Dari permasalahan yang telah dijabarkan bahwa kasus pada Jiwasraya memiliki kesulitan yang sangat kompleks dan juga dalam manipulasi dan rekayasa keuangan yang cukup sulit dipahami menyebabkan kasus tersebut masih dilakukan penyidikan hingga sekarang. Untuk itu langkah yang sebaiknya diambil oleh BUMN melakukan Super Holding BUMN yang merupakan pengelolaan perusahaan-perusahaan yang sahamnya dimiliki pemerintah di bawah satu grup perusahaan yang dikelola oleh unsur professional lalu melakukan suntikan modal kepada Jiwasraya, dengan begitu Jiwasraya mampu mengatasi "gagal bayar" dan membayar kewajibannya kepada para nasabah pemegang polis.

Sumber : https://youtu.be/bhD5mET4lv8 

https://indonesia.go.id/narasi/indonesia-dalam-angka/ekonomi/akan-dibentuk-super-holding

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak