Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat untuk kawasan Jawa dan Bali, Sabtu (3/7/2021) lalu. Kebijakan ini ditetetapkan pemerintah guna menekan angka kasus positif COVID-19.
Kebijakan PPKM Darurat diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (01/07/2021). PPKM Darurat akan diberlakukan di wilayah Jawa-Bali, rencananya hingga Selasa, 20 Juli 2021 mendatang.
Menindaklanjuti PPKM Darurat, Presiden Jokowi menyerahkan kelanjutan dari kebijakan tersebut kepada menteri. Salah satu diantaranya adalah Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Melalui Keterangan Pers Menko Kemaritiman dan Investasi terkait PPKM Darurat, Jakarta (01/07/2021), yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Luhut, menerangkan aturan apa saja yang diberlakukan selama masa kebijakan PPKM Darurat. Dalam keterangannya. Luhut merangkum aturan tersebut dalam poin-poin seperti yang tertera dalam gambar di bawah ini.

Dari keterangan di atas, dapat diketahui bahwa kegiatan-kegiatan di bawah ini tetap boleh dilakukan selama masa PPKM, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Seperti menggunakan masker, menjaga jarak aman, serta menghindari keramaian.
1. Membeli obat-obatan
Dalam keterangan di atas disebutkan bahwa "untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam". Jadi, kamu tetap bisa memenuhi keperluan obat-obatan yang dibutuhkan selama masa PPKM Darurat melalui apotek dan toko obat lainnya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada.
2. Memesan makanan dan minuman secara online
Selama masa PPKM Darurat, para kurir dan jasa pengantar barang tetap diizinkan untuk beroperasi. Dalam keterangan di atas, diterangkan bahwa kegiatan makan atauminum di tempat umum warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan hanya boleh dilakukan dengan delivery atau take away. Jadi, kamu tetap diperbolehkan membeli keperluan seperti makanan, minuman atau kebutuhan lain secara online.
3. Menggunakan transportasi umum
Selama masa PPKM Darurat, penggunaan fasilitas transportasi umum tetap diperbolehkan dengan mematuhi peraturan kapasitas maksimum yaitu 70 persen jam operasional, serta mengikuti kondisi wilayah setempat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat guna mengurangi banyaknya jumlah warga yang berada di luar rumah.
4. Melakukan perjalanan
Tertuang dalam keterangan di atas disebutkan bahwa perjalanan jarak jauh menggunakan pesawat, bis maupun kereta api tetap diperkenankan dengan syarat harus dapat menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksin dosis I, dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen H-1 untuk bis dan kereta api.
Meskipun kegiatan-kegiatan tersebut masih diperkenankan selama masa PPKM Darurat. Akan tetapi, alangkah baiknya apabila tidak benar-benar mendesak sebaiknya untuk tidak keluar dari rumah dan tetap menjaga kesehatan.