Untuk menekan laju penyebaran virus korona, Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali.
Kebijakan perpanjangan tersebut akan berlangsung selama 7 hari, terhitung dari tanggal 31 Agustus sampai dengan 6 September 2021 Pengumuman tersebut diputuskan Presiden Joko Widodo, pada Senin malam (30/8/2021).
"Dalam 1 minggu terakhir ini sudah terjadi tren perbaikan Covid-19. Positivity rate terus menurun dalam 7 hari terkahir. Tingkat keterisian rumah sakit untuk kasus Covid semakin membaik. Rata-rata BOR (bed occupancy ratio) nasional sudah berada sekitar 27 persen," ujar Presiden Jokowi dalam pernyataannya di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin malam (30/8/2021).
"Untuk itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021 untuk wilayah Jawa Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo raya," lanjut Jokowi.
Aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok Tangerang, kemudian Bandung Raya, Solo Raya, Surabaya Raya dan Malang Raya yang akan masuk dalam wilayah PPKM Level 3 selama penerapan 7 hari ke depan.
Walaupun PPKM diperpanjang, tetapi akan ada pelonggaran di beberapa aktifitas selama kebijakan level 2-4 ini berlaku.
Pelonggaran ini diberlakukan pada tempat-tempat ibadah sehingga dapat melaksanakan ibadah secara berjamaah. Juga pada pusat perbelanjaan yang boleh dibuka untuk umum, tapi masih dengan batasan. Serta sekolah-sekolah bisa melaksanakan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka, namun tetap dibatasi.
Harapan Presiden Jokowi, dengan adanya perpanjangan ini, Indonesia mampu menekan dan mengurangi kasus Covid-19. sehingga masyarakat bisa kembali beraktivitas seperti biasanya.
Jokowi mengungkapkan PPKM Jawa dan Bali selama ini telah berhasil memberikan dampak positif. Oleh sebab itu, ia juga berharap wilayah selain Jawa dan Bali akan mengalami hal yang sama dengan turut memberlakukan kebijakan tersebut.
"Sehingga secara keseluruhan di Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 51 kabupaten kota menjadi 25 kabupaten kota," ungkap Jokowi
PPKM Level 2-4 untuk pertama kalinya diberlakukan pada 21-25 Juli. Kebijakan tersebut merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.
Pemerintah pun tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut.