KPU Gelar Penyerahan Data Hasil Pemilu Tahun 2019

Hernawan | Oktavianus Landi
KPU Gelar Penyerahan Data Hasil Pemilu Tahun 2019
Penyerahan data hasil pemilu (dok pribadi/Oktavianus Landi).

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyerahkan data hasil pemilu tahun 2019 kepada pemerintah, partai politik, Bawaslu RI, DKPP dan ANRI. Data ini berupa data elektronik yang meliputi perolehan suara DPR, DPD, DPR Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota maupun data pemilih terakhir pemilu tahun 2019. 

Penyerahan data hasil pemilu ini digelar oleh KPU RI di Kantor KPU RI tanggal 29 September 2021. Acara  ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, Dirjen Politik dan Pemeritahan Umum serta Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, anggota Bawaslu, anggota DKPP, Ketua ANRI serta perwakilan masing-masing partai politik dan partai lokal Aceh. Acara ini juga diikuti secara virtual oleh jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Ketua KPU RI, Ilham Saputra, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan data ini merupakan amanat pasal 14 huruf (k) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang mewajibkan KPU untuk menyerahkan data hasil pemilu kepada partai politik dan pemerintah. Atas dasar itu, KPU RI menyerahkan data hasil pemilu tahun 2019 kepada pemerintah dan partai politik serta pihak lainnya sekarang ini.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Dr. Bahtiar, MSi yang mewakili Mendagri, dalam sambutannya menyampaikan bahwa data ini merupakan dukungan untuk pemilu berikutnya. Apresiasi diberikan kepada KPU yang telah sukses melaksanakan Pemilu 2019 sebagai pemilu serentak pertama dan sukses melaksanakan pilkada tahun 2020 dalam kondisi pandemi COVID-19. 

“Pemilu dan pilkada tidak berdiri sendiri, tetapi satu kesatuan sistem politik bernegara, terikat dan terkait dengan kehidupan bernegara lainnya seperti ekonomi, sosial, budaya, ideologi, pertahanan dan keamanan serta sistem pemerintahan” ujar Bahtiar lebih lanjut.

Pemerintah dan pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk mendukung suksesnya pelaksanaan pemilu dan pilkada. Ini merupakan perintah Undang-Undang.

Open Data KPU

Open data KPU
Open data KPU

Dalam acara ini, KPU juga menanyangkan audiovisual “Open Data KPU”. Open data ini dalam rangka mewujudkan good governance.  Open data KPU ini merupakan pemberian akses data dengan format yang mudah digunakan kepada pemerintah maupun masyarakat. Tujuannya adalah transparansi, akuntabilitas, inovasi terbaru, meningkatkan kepercayaan dan partisipasi publik serta efisiensi dan efektivitas layanan pemerintah. 

Menurut Ilham Saputra,  open data adalah keniscayaan dan ini berkat kemajuan teknologi. Dengan open data ini, data-data hasil pemilu juga dapat dikases oleh masyarakat melalui portal www.opendata.kpu.go.id. Isi data ini berkenaan dengan pencalonan, daerah pemilihan, data pemilih, hasil penghitungan suara, kepengurusan partai politik dan logistik pemilu tahun 2019.

Apa yang dilakukan KPU saat ini, lanjut Ilham Saputra, merupakan bagian dari transparansi kepada publik terkait data yang dimiliki KPU. Harapannya data-data ini dapat berguna bagi pemerintah dan masyarakat  demi kemajuan bangsa kita.*

* Oktavianus Landi, Ketua KPU Kabupaten Sumba Timur 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak