News

Apakah Puasa Batal Jika Air Wudhu Tertelan? Ini Penjelasan Buya Yahya

Apakah Puasa Batal Jika Air Wudhu Tertelan? Ini Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya Menjelaskan tentang wudhu yang tertelan. (YouTube/ Al-Bahjah TV)

Terhitung sejak kemarin, 3 April 2022 seluruh umat Muslim yang ada di dunia telah melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan. Menjalankan ibadah puasa di bulan ini merupakan sebuah kewajiban bagi seluruh umat Nabi Muhammad Saw.

Tak hanya diperintahkan untuk puasa, di dalam bulan Ramadhan ini pun setiap muslim dianjurkan untuk memperbanyak melaksanakan amal ibadah sunnah lain misalnya sholat tarawih, tadarus, dan sebagainya.

Kendati begitu, tentunya untuk melaksanakan amal ibadah seperti sholat dan membaca Al-Quran harus didahului dengan mengambil wudhu.

Namun, jika saat mengambil wudhu tersebut ketika sedang kumur dan tiba-tiba air tertelan. Apakah puasa yang kita laksanakan langsung batal karena air yang tertelan tersebut?

Untuk mengetahui secara jelasnya, simak penjelasan Buya Yahya berikut ini. Dilansir dari video kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 4 April 2022, Buya Yahya membicarakan pro kontra di masyarakat itu.

Namun sebelumnya Buya Yahya terlebih dahulu menjelaskan tentang sikat gigi yang pada dasarnya tidak membatalkan puasa, tetapi hukumnya dapat menjadi makruh.

"Sikat gigi memang tidak membatalkan puasa. Tetapi jika segala sesuatu yang ada rasanya dan dimasukkan ke dalam mulut. Itu hukumnya makruh, memang tidak batal," tutur Buya Yahya.

Kendati begitu, menurut Buya Yahya, sebaiknya seseorang yang tengah melaksanakan ibadah puasa untuk tidak menyikat gigi di siang hari, tetapi dilaksanakan sebelum adzan subuh.

"Maka sebaiknya Anda jangan sikat gigi di siang hari. Persiapkan sebelum subuh, sudah sikat gigi yang bersih," lanjut Buya.

Selain itu, Buya Yahya pun menjelaskan bahwa hukum kumur dalam wudhu merupakan sebuah sunnah. Sementara, jika air wudhu tersebut tidak sengaja tertelan maka tidak akan membatalkan puasa.  

"Kumur dalam wudhu hukumnya sunnah. Kalau tertelan itu tidak membatalkan. Tertelan bukan ditelan," ungkapnya.

Jika kumur dalam wudhu, tetap hukumnya sunnah. Sehingga tak perlu ragu untuk berkumur, kemudian dibuang. Sementara itu, setelah membuang wudhu seratus persen, sambung Buya, maka sisa-sisa dingin yang ada di dalam mulut tersebut tidaklah membatalkan puasa.

"Setelah Anda membuang dan membuangnya seratus persen. Maka sisa-sisa dingin dalam mulut tidak membatalkan," lanjutnya.

Sehingga, Buya Yahya pun kembali berpesan bahwa tidak perlu was-was dengan meludah berkali-kali karena ragu puasa batal atau tidak jika masih terdapat sisa-sisa dingin di dalam mulut setelah berwudhu. Pasalnya, hal tersebut tidaklah membatalkan puasa.

"Maka tidak perlu sampai was-was dengan meludah-ludah berkali-kali karena ragu puasa batal atau tidak.

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda