Siapa yang tidak kenal dengan produk coklat Kinder Joy? Bentuknya yang unik dengan hadiah menarik membuat anak-anak sangat senang membeli dan mengonsumsi coklat satu ini. Namun, tahukah kamu bahwa ternyata di beberapa negara ada beberapa varian Kinder sudah ditarik dari peredaran?
Farmasetika.com melansir, Food Standard Agency atau FSA (2/4/2022) Inggris telah mengeluarkan peringatan publik (Food Alert) mengenai produk coklat dengan merek Kinder Surprise, yang akhirnya diikuti oleh beberapa negara di Eropa, seperti Irlandia, Jerman, Swedia, Prancis, dan Belanda.
Produk yang ditarik
BPOM memastikan agar beberapa varian produk coklat Kinder Joy tidak beredar di Indonesia, seperti merek Kinder Surprise kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, Kinder Schokobons kemasan 200 gram, serta Kinder Egg Hunt Hit kemasan 150 gram. Semua produk coklat ini diproduksi oleh Ferrero N.V/S.A di Belgia.
Lebih lanjut, BPOM menjelaskan bahwa Ferrero mengambil tindakan penarikan batch terpilih produk Kinder Surprise karena diduga mengandung bakteri Salmonella. Hanya produk Kinder Surprise yang diproduksi di Belgia saja yang terpengaruh, sedangkan produk yang berasal dari negara lain seperti India tidak ditarik.
Produk Kinder yang berasal dari India telah terdaftar di BPOM dengan varian produk seperti Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, serta Kinder Joy for Girls. Varian produk ini diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD.
Dampak yang Ditimbulkan
BPOM pun akhirnya juga mengeluarkan pernyataan resmi (11/4/2022) bahwa produk coklat Kinder Joy Surprise tidak terdaftar di BPOM, ternyata diduga mengandung kontaminasi bakteri Salmonella (non-thypoid) yang mampu menyebabkan diare, demam, hingga kram perut. Korban yang terdampak sebanyak 63 orang anak-anak, tetapi tidak sampai menyebabkan kematian.
Pernyataan BPOM
BPOM mengatakan (11/4/2022), "Sebagai upaya melindungi masyarakat dengan mengendepankan prinsip kehati-hatian, BPOM akan melakukan penelitian random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonsia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar. BPOM akan menghentikan peredaran produk terkait untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella. BPOM akan mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku".
Respons Warganet
Banyak warganet yang menyayangkan hal ini. Seperti salah satu komentar akun instagram @asifa****, "hmmm dari dulu udah dijual di Indonesia, bahkan hampir di semua supermarket dan minimarket tapi kenapa bisa kelolosan ga ber-BPOM ya :("
Pemilik akun instagram @erlang******* juga bertanya-tanya, "Kok ilegal bisa dijual di minimarket ya?"