May Day dan Modern Slavery

Candra Kartiko | Vindy Maramis
May Day dan Modern Slavery
Ribuan buruh mengikuti aksi May Day Fiesta 2022 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (14/5/2022). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww]

Bila di flashback sejarah munculnya May Day, dikutip dari situs Britannica, gerakan buruh saat May Day bermula pada abad ke-19 di Amerika Serikat, di mana para buruh untuk melawan kapitalisme dan menuntut hak-hak pekerja, salah satunya menuntut jam kerja menjadi maksimal delapan jam per hari. May Day juga untuk memperingati peristiwa Kerusuhan Haymarket di Chicago tahun 1886.

Pada 14 Mei 2022 lalu menjadi puncak selebrasi Hari Buruh Global di Indonesia atau yang dikenal dengan istilah May Day Fiesta 2022.

Dalam aksi May Day Fiesta yang dihelat di Gedung DPR dan Gelora Bung Karno (GBK) pada Sabtu (14/5), Partai Buruh setidaknya membawa 18 poin tuntutan, salah satunya penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang isinya dinilai sarat akan nilai-nilai eksploitasi pekerja.

Sejarah May Day memang tak lepas dari pengaruh cengkraman sistem kapitalisme. Sistem kapitalisme yang legitimasinya adalah loss and profit (untung-rugi) akan menghalalkan segala cara untuk mendulang kekayaan para elite pemilik modal (kapital) dengan model penjajahan baru atau modern slavery (penjajahan modern), bukan lagi dengan model perbudakan yang menohok.

Kapitalisme akan memfasilitasi para kapital untuk mengeksploitasi para pekerja dengan aturan yang mengikat dan mencekik, salah satunya dengan meminimalisir upah demi menjaga stabilitas ekonomi mereka.

Buktinya, selama kurang lebih 133 tahun peringatan May Day tidak membawa perubahan bagi para buruh sampai saat ini. Selama itu juga tuntutan para pekerja tak pernah keluar dari tuntutan kesejahteraan finansial.

Inilah corak yang mencolok dari sistem kapitalisme. Bila diamati kebanyakan para pemangku kekuasaan itu sendiri adalah bagian dari para kapital (pengusaha/pemilik modal). Maka tak heran regulasi yang digodok di parlemen pun hanya untuk melanggengkan bisnis mereka.

Sumber daya alam yang semestinya dikelola untuk kemakmuran masyarakat juga diambil alih untuk dijadikan ‘proyek' para elite penguasa yang bekerja sama dengan korporasi.

Belum lagi masalah ‘rebutan pekerjaan’. Indonesia sendiri terdapat banyak pengangguran berpendidikan, dari data Badan Pusat Statistik (BPS) setidaknya ada 5,98% penganggur dari lulusan universitas, artinya banyak lulusan Sarjana yang masih menganggur.

Salah satu penyebab adalah banyak perusahaan yang lebih memilih pekerja dari luar negeri yang dianggap lebih berkompeten ketimbang anak negeri.

Padahal, dalam Islam, negaralah yang bertanggung jawab untuk menyejahterakan masyarakat dengan memberikan upah yang layak dan menyediakan lapangan pekerjaan yang luas.

Islam juga melarang penguasaan lahan, baik perkebunan ataupun pertambangan oleh korporasi ataupun perorangan, baik bekerja sama dengan pemerintah atau pun tidak.

Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah.

Ibnu al-Mutawakkil bin Abdi al-Madan berkata, dari Abyadh bin Hamal, bahwa dia pernah datang menemui Rasulullah dan meminta diberi tambang garam. Ibnu al-Mutawakkil berkata yang ada di Ma’rib. Lalu Rasul memberikan tambang itu kepada Abyadh. Ketika Abyadh pergi, salah seorang laki-laki dari majelis berkata, “Apakah Anda tahu apa yang Anda berikan kepada dia? Tidak lain Anda memberi dia air yang terus mengalir.” Lalu Rasul menarik kembali tambang itu dari dia (Abyadh bin Hamal). (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Hibban, al-Baihaqi dan ath-Thabarani).

Rasulullah juga pernah berkata bahwa kaum muslim (manusia)berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api”. (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Maka dalam hal ini, negaralah yang harus mengelola sumber daya alam serta melibatkan masyarakat dalam pengerjaannya, lalu hasilnya juga harus diberikan kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Para pekerja yang dilibatkan oleh negara dalam pengelolaan sumber daya alam akan diberikan upah yang layak, serta tidak di intimidasi dalam bekerja baik dari segi kesehatan ataupun waktu.

Seperti yang tercantum dalam hadis Rasulullah, “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).

Inilah gambaran betapa adilnya Islam dalam menunaikan hak-hak para pekerja dan masyarakat umumnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak