Perkara memprihatinkan kembali tergiur di tubuh Mahkamah Agung (MA) yang menyeret nama Sudrajad Dimyati selaku hakim agung. Kina ia terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (22/09/2022) malam, seperti disadur dari suara.com.
Kronologi Hakim Agung Sudrajad Ditetapkan Jadi Tersangka
Berdasarkan pada penyelidikan tim KPK, ditetapkan 10 orang yang jadi tersangka, salah satunya Sudrajad Dimyati.
"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).
Dalam penyelidikannya, KPK telah mengamankan uang senilai SGD 205.000 (Rp 2.648.520.000) dan Rp 50 juta, seperti yang disampaikan oleh ketua KPK, Firli Bahuri.
Firli menjelaskan bahwa uang senilai SGD 205.000 diamankan dari PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung bernama Desy Yustria yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, uang senilai Rp 50 juta diketahui diserahkan oleh Albasri seorang PNS Mahkamah Agung.
Kronologi hingga sederetan nama-nama di Mahkamah Agung jadi tersangka, bermula dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata oleh Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) yang diwakili kuasa hukumnya Yosep dan Eko.
Heryanto dan Eko malah tidak puas dengan hasil persidangan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, sehingga membuat keduanya mengajukan kasasi di MA.
Dari sinilah, Yosep dan Eko melakukan pertemuan dengan pegawai di Kepaniteraan MA. Desy Yustria selaku pegawai MA bersepakat dengan usulan Yosep dan Eko tetapi dengan syarat ada imbalan sejumlah uang.
Kemudian Desy Yustria mengajak PNS lain di Kepaniteraan untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim. Hingga diketahui terjadi pembagian uang, Desy Yustria menerima sekitar Rp 250 juta, Muhajir Habibie menerima sekitar Rp 850 juta, Elly Tri menerima sekitar Rp 100 juta, sementara Sudrajad menerima sekitar Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP, kata Firli seperti disadur dari suara.com.
Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi, selaku pemberi siap disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dari sepuluh yang tersangka, 6 di antaranya langsung dilakukan penahanan. Keenam orang yang langsung ditahan itu adalah Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno.
Ungkap Firli, Tim Penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.
Nama hakim agung Sudrajad Dimyati kini menghiasi media sosial, karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Bukan hanya itu, harta kekayaannya pun ikut disorot. Sudrajad Dimyati memiliki harta mencapai Rp 10,77 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tertanggal 10 Maret 2022 untuk periode 2021.
Publik ramai-ramai menyuarakan keprihatinan massal di media sosial. Bahkan kasus yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati tersebut menjadi pembicaraan hangat di Twitter.