Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh pemerintah dan DPR RI pada Selasa (6/12/2022). Pengesahan KUHP menimbulkan berbagai penolakan dari sejumlah kalangan.
Pasal-pasal KHUP dinilai rentan dijadikan sebagai alat kriminalisasi. Berikut pasal-pasal kontroversial dalam KUHP.
1. Penghinaan Kepada Presiden
Pelaku penghina presiden akan diancam hukuman tiga tahun penjara atau denda paling banyak kategori IV.
"Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,"
BACA JUGA: 8 Cara Meriahkan Hari Antikorupsi Sedunia 2022, Catat Tanggalnya!
2. Penghinaan Kepada Negara
KUHP mengatur ancaman pidana bagi penghina pemerintah atau lembaga negara. Ketentuannya diatur dalam pasal 240 ayat 1.
Pelaku yang menghina negara di muka umum secara lisan maupun tulisan akan diancam dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atau pidanan denda paling banyak pada kategori I.
3. Hukuman Bagi Koruptor
Pasal 603 mengatur tentang hukuman koruptor paling sedikit dipenjara selama dua tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, koruptor juga dapat dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta dan paling banyak Rp2 miliar.
"Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI."
4. Demonstrasi Dilarang Bikin Onar
Pasal 256 mengatur tentang demonstrasi dilarang membuat onar.
"Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal tersebut.
BACA JUGA: Bukan Kaleng-kaleng Ini Sosok Allen Gudono, Kakak Erina Gudono yang Bakal Jadi Wali Nikah Sang Adik
5. Berita Hoaks
Pasal ini kontroversi karena dinilai bisa menjadi alat dan menyasar pekerja media atau pers.
Aturannya tertuang dalam Pasal 263 ayat 1, bunyinya: Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,".
6. Paham Selain Pancasila
Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara. Pada ayat 1 Pasal 188 berbunyi:
"Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun".