Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar pada Kamis, (5/1/2022) dengan agenda pemeriksaan Terdakwa Richard Eliezer. Richard Eliezer kembali dicecar Hakim juga Jaksa Penuntut Umum sebagai terdakwa mengenai waktu kejadian.
Hakim Wahyu sampai menanyakan ulang bagaimana detik-detik penembakan terhadap Joshua terjadi. Bagaimana peran Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal hingga Kuat Ma'ruf pada kejadian 8 Juli lalu.
Kemudian, di mana Richard berlatih menembak dan mempertegas posisi Richard sebagai ajudan dengan pangkat terendah yaitu Bharada, yang hanya dilatih untuk melaksanakan perintah dari atasan tanpa melakukan analisis. Hakim Wahyu juga seolah ingin mempertegas keterangan Richard Eliezer soal kondisi TKP pembunuhan di Duren Tiga maupun rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling.
BACA JUGA: Rozy Ngaku Ada Hubungan dengan Ibu Mertua, Warganet: Ciyeh Lagi Nyeritain Pacar!
Melalui tayangan Live YouTube KompasTV, ada momen di mana salah seorang Jaksa Penuntut Umum, Paris Manulu, mengonfirmasi ulang tentang pengakuan Richard Eliezer sebagai terdakwa kasus penembakan Brigadir Joshua.
"Saudara sudah mengakui bahwa Saudara benar-benar menembak daripada Joshua, korban. Di sini mungkin korban sudah membusuk dan keluarganya begitu kehilangan dan di persidangan ini Saudara mengakui bahwa Saudara telah melakukan penembakan, benar demikian ya, Terdakwa?" cecar Jaksa Paris Manulu.
"Benar," Richard mengakui.
Jaksa Paris Manulu kembali bertanya soal apa yang dipikirkan Richard terhadap kesedihan keluarga Joshua Hutabarat selaku korban.
"Saya sudah meminta maaf ke keluarga korban. Saya salah, saya tau saya salah. Cuma saya juga bisa menjelaskan atas dasar apa saya melakukan hal itu, bahwa saya hanya disuruh oleh Pak Sambo. Kalo waktu bisa diputar kembali, mungkin gak seperti ini juga, Bapak," jawab Richard dengan suara sedikit bergetar menahan tangis.
Serupa dengan Jaksa, Hakim Wahyu menjelang sebelum sidang berakhir sempat bertanya soal bagaimana perasaan Richard Eliezer setelah semua rentetan kejadian sampai persidangan berjalan hingga saat ini. Mendapat pertanyaan itu, Richard tampak diam beberapa saat dan menarik nafas sebelum menjawab jika dirinya masih merasa bersalah dan menyesal.
Pekan depan akan dilanjutkan agenda pembacaan putusan dari JPU. Pasalnya, Hakim menyatakan proses persidangan sudah selesai dengan agenda pemeriksaan saksi, ahli, dan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Hal ini disampaikan Hakim Wahyu Imam Santoso di PN Jakarta Selatan pada Kamis (5/1/2023).
Kepada Jaksa, Hakim Wahyu menanyakan kesediaan pembacaan tuntutan tersebut. Jaksa menyampaikan sidang akan digelar dua pekan mendatang. Hal itu didasari karena banyaknya perkara dalam kasus tewasnya Brigadir Joshua yang mengharuskan sidang digelar secara runut.
Kendati demikian, Majelis Hakim meminta Jaksa untuk menjadwalkan sidang pekan depan terlebih dahulu. Hingga dirasa waktu tidak cukup, maka sidang akan kembali digelar pada jadwal yang ditentukan Jaksa.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS