Putri Candrawathi ditegur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta karena tidak bisa berhenti menangis ketika dimintai keterangan perihal kasus pembunuhan yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bermula ketika Wahyu Imam Santoso selaku Ketua Majelis Hakim, menanyakan perkara perjalanan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri. Putri menuturkan bahwa dirinya diminta bersaksi oleh sang suami, Ferdy Sambo.
“Waktu itu, saya sebenarnya tidak mau karena saya malu, tapi suami meminta. Dan (Ferdy Sambo) mengatakan bahwa 'Dek kamu harus bersaksi'. Waktu itu saya masih menjadi saksi," ujar Putri Candrawathi pada persidangan yang berlangsung hari ini, Rabu (11/1/2023).
BACA JUGA: Abidzar Al Ghifari Cium Anjing Tuai Kritikan, Netizen Pasang Badan: Berat Ya Jadi Anak Ustaz
Putri Candrawathi Tak Bisa Menahan Tangis Lagi
Tangis Putri Candrawathi pecah saat ia diminta untuk menceritakan peristiwa pelecehan yang terjadi di Magelang. Ia mengaku sempat enggan menceritakan kejadian tersebut. Namun, saat memberi penjelasan kepada penyidik, dirinya malah justru jadi tersangka.
"Setelah saya menceritakan kejadian tanggal 7 Juli tersebut, tapi setelah saya menjelaskan di Mako pada saat itu, tidak lama saya menjadi tersangka," beber Putri.
Melihat hal tersebut, hakim anggota, Morgan Simanjuntak, meminta Putri untuk berhenti menangis. Hakim bahkan menyindirnya, jika ia tidak berhenti, maka semua orang di ruang sidang akan ikut menangis.
"Sudah jangan nangis, ya. Lama-lama Hakimnya jadi ikut nangis," kata Morgan kepada Putri.
Untuk memastikan kesanggupan Putri, Morgan bertanya apakah istri Ferdy Sambo tersebut masih sanggup melanjutkan sidang sebab ia diketahui sedang kurang sehat.
"Masih bisa memberi keterangan?" tanya sang Hakim Anggota.
"Saya akan berusaha semaksimal mungkin, Yang Mulia. Tadi kurang fit karena saya punya Gerd, gangguan pencernaan, tapi saya akan berusaha semaksimal mungkin" jawab Putri.
Putri Candrawathi Menyatakan Kesanggupan Melanjutkan Sidang
Setelah mendapat pertanyaan kesanggupan Putri, Morgan pun bertanya mengenai proses penahanan Putri sampai setelah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus tersebut. Pasalnya, Putri sebelumnya adalah saksi.
"Waktu itu penahanan pertama di Mako Brimob tanggal 30 atau 31 September (2022). Lalu tanggal 5 Oktober saya dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) cabang Kejaksaan Agung," jelas Putri.
Putri menjelaskan bahwa dia dan suami sempat ditahan. Namun, ketika ditanya alasannya, sambil berderai air mata, Putri menjawab bahwa ia tidak tahu-menahu soal itu.
"Saya juga tidak tahu Yang Mulia, karena saya sebenarnya…" kata Putri Candrawathi seraya tak bisa melanjutkan pernyataannya karena tak kuasa menahan air mata.
"Kalau enggak (tahu) nanti akan kami pertimbangkan di putusan, ya?" ujar hakim.
Komentar Warganet Terhadap Persidangan Putri Candrawathi
Berita tentang perkembangan kasus yang menyeret nama Putri Candrawathi membuat warganet ikut berkomentar. Mengenai sikap Putri tersebut, banyak warganet yang gemas dan jengah. Setelah video dibagikan ulang di akun Instagram Lambe_turah, warganet pun bereaksi.
BACA JUGA: Ayu Ting Ting Jatuh di Panggung, Netizen Sindir Menohok: Grogi Ada Raffi Ahmad dan Nagita Slavina?
“Cukup sudah semua DRAMA ini, tolong selesaikan juga sebelum bulan Februari datang pak hakim,” komentar salah satu warganet.
“Nangis aja, jangan berhenti, ya. Awas kalo berhenti tak totok kamu loh,” tulis warganet lainnya.
“Pas hukuman mati aja bu baru nangis, sayang kering," kata warganet lainnya.
“Nangis tapi tidak mengandung bawang ke netizen,” warganet lain berkomentar.