Sah! Pemerintah Tambah 2 Hari Cuti Bersama Idul Adha 1444 H

Hayuning Ratri Hapsari | Irfan Hadiansyah
Sah! Pemerintah Tambah 2 Hari Cuti Bersama Idul Adha 1444 H
Ilustrasi kalender bulan Juni (Pexels)

Pemerintah Indonesia resmi menambah cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 H selama dua hari.

Penambahan cuti bersama tersebut tertuang pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023.

Keputusan tersebut diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Keputusan tersebut berisi tentang perubahan kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

"Iya," kata Anas saat dikonfirmasi perihal SKB 3 Menteri tersebut di Istana Wakil Presiden, Selasa (20/6/2023).

Sebelumnya, Anas sempat menyinggung terkait adanya penambahan libur Idul Adha 1444 H menjadi tiga hari tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hari Raya Idul Adha 1444 H telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 29 Juni 2023. Sebelumnya juga telah dilaksanakan sidang isbat penentuan Idul Adha pada Minggu (18/6/2023). Sementara perubahan atas penambahan cuti bersama jatuh pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti sebelumnya turut mengusulkan kepada pemerintah untuk ada dua libur jika terdapat perbedaan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1444 H antara pemerintah dengan Muhammadiyah.

Muhammadiyah telah menentukan Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada tanggal 28 Juni 2023. Keputusan tersebut telah ditetapkan oleh PP Muhammadiyah lebih awal dari penentuan pemerintah.

Hal tersebut dikarenakan terdapat perbedaan cara penentuan hari raya. Muhammadiyah menggunakan metode Hisab dan Rukyatul Hilal sementara pemerintah menggunakan Hisab Wujudul Hilal.

Muhammadiyah bukan tanpa alasan mengusulkan penambahan hari libur tersebut. Sebab beberapa tahun yang lalu banyak anggota Muhammadiyah yang menjadi PNS dan ASN di berbagai daerah harus berangkat ke kantor karena tidak mendapatkan libur pada saat Muhammadiyah melaksanakan Ibadah Idul Adha.

Muhammadiyah mengusulkan kepada pemerintah agar tanggal 28 Juni 2023 menjadi hari libur agar masyarakat yang melaksanakan shalat Idul Adha pada tanggal 28 dapat dengan tenang dan khusyuk.

Pemerintah memberikan dua hari cuti bersama untuk perayaan Hari Raya Idul Adha 2023. (Tangkap Layar)
Pemerintah memberikan dua hari cuti bersama untuk perayaan Hari Raya Idul Adha 2023. (Tangkap Layar)

Berikut Daftar Libur Nasional 2023:

- 1 Januari 2023: Tahun Baru 2023 Masehi
- 22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 18 Februari 2023: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- 22 Maret 2023: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 7 April 2023: Wafat Isa Al Masih
- 22-23 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
- 1 Mei 2023: Hari Buruh Internasional
- 18 Mei 2023: Kenaikan Isa Al Masih
- 1 Juni 2023: Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni 2023: Hari Raya Waisak 2567 BE
- 29 Juni 2023: Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
- 19 Juli 2023: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
- 17 Agustus 2023: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 28 September 2023: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember 2023: Hari Raya Natal

Selain itu, pemerintah juga menyediakan Cuti Bersama 2023. Berikut daftarnya:

- 23 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 21, 23 Maret 2023: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 19, 20, 21,24, dan 25 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
- 2 Juni 2023: Hari Raya Waisak
- 28 dan 30 Juni 2023: Hari Raya Idul Adha 1444 H
- 26 Desember 2023: Hari Raya Natal

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak