Sebagai sebuah agama, Islam mengatur setiap sendi kehidupan para penganutnya. Tak hanya hal-hal besar, hal kecil yang terlihat tabu seperti onani pun diatur dalam agama ini.
Mungkin, banyak di antara kita yang mempertanyakan, bagaimana sih sebenarnya hukum onani dalam agama islam? Nah, untuk menjawab rasa penasaran tersebut, mari kita bahas bersama mengenai hukum onani dalam islam itu sendiri.
Sejatinya, onani sendiri diperbolehkan dalam agama Islam. Hal tersebut bahkan diatur sedemikian rupa, sehingga tidak melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh agama ini.
Pendakwah kenamaan, Ustadz Khalid Basalamah bahkan pernah menjelaskan secara detail mengenai hal ini. Sepertimana yang diunggah oleh channel YouTube lirshad 'alshabab Tv, penceramah kondang lulusan Timur Tengah tersebut menyatakan bahwa onani boleh dilakukan oleh muslim, asalkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA: Wanita Ini Frugal Living Selama 30 Tahun, Hasilnya Bikin Netizen Tercengang
"Onani, haram dalam Islam kalau laki-laki kerjakan sendiri. Tapi kalau istrinya yang buat, tidak haram," ucap Ustadz Khalid Basalamah memulai penjelasannya.
Sontak saja apa yang diucapkan oleh sang ustadz tersebut mengundang gelak tawa dari para jamaah yang hadir. Namun, beberapa saat kemudian ustadz Khalid kembali menjelaskan secara lebih rinci.
"Sebentar," ujar ustadz Khalid meminta atensi.
"Sama halnya dengan apa saja yang tidak dilarang dalam Islam, boleh dilakukan," imbuhnya.
"Yang haram dilakukan dalam Islam adalah, meletakkan kemaluan suami, laki-laki di dubur (lubang pantat) istrinya. Dubur gak boleh, haram!" lanjut Ustadz Khalid.
BACA JUGA: Suami Malas Hubungan Seksual karena Istri Gendut? Ini Kata Ustaz Khalid
"Karena dubur itu tempatnya kotoran. Keluarnya gas, maaf angin kentut, dan juga keluarnya tinja. Ini bakteri yang kalau tidak dikeluarkan dia bisa mematikan manusia," jelasnya.
"Dan tempat diletakkannya adalah kemaluan," terang ustadz Khalid.
Jadi, dari penjelasan yang diberikan oleh Ustadz Khalid Basalamah tersebut, dapat disimpulkan dan dipertegas bahwa sejatinya onani diperbolehkan dalam agama islam, asalkan tidak dilakukan oleh diri sendiri, namun dilakukan oleh pasangan yang halal bagi mereka.
Bagaimana? Sudah jelas sekarang mengenai hukum melakukan onani dalam agama Islam? Jika sudah mengetahui hukumnya, maka semakin bijak dalam bertindak ya. Apalagi yang berkaitan dengan hal-hal tabu semacam ini.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS