Batas Maksimal Usia Pendaftar CPNS yang Dibuka Bulan September Mendatang

Candra Kartiko | Budi Prathama
Batas Maksimal Usia Pendaftar CPNS yang Dibuka Bulan September Mendatang
Batas maksimal usia pendaftar CPNS 2023. [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]

Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan membuka jadwal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (CPNS/CASN) mulai dibuka pada bulan September mendatang. 

Adanya informasi ini tentu mengulik banyak perhatian masyarakat yang ingin berlabuh sebagai pegawai negeri sipil. Pembukaan pendaftaran ini membuat banyak orang mencari tahu syarat dan tahapan ketika ingin mendaftar sebagai CPNS. 

Melansir dari unggahan akun Instagram @bkngoidofficial, diketahui kalau pelaksanaan seleksi CASN 2023 akan dimulai dengan pengumuman dari Kementerian/Lembaga (K/L) terkait pada bulan depan. 

Setelah itu, baru akan dilaksanakan pendaftaran oleh peserta di instansi pemerintah yang diminati. Sementara ketentuan pendaftaran akan dikeluarkan oleh instansi sehari sebelumnya, yaitu 16 September 2023. 

BACA JUGA: Berapa Lama Proses Pencairan KIP Kuliah ke Mahasiswa? Berikut Keterangan Jangka Waktunya

Pihak BKN pun berharap para peserta dapat memahami ketentuan pendaftaran yang berlaku, sehingga calon pelamar dapat mempersiapkan persyaratan yang diperlukan agar bisa lolos tahapan seleksi administrasi. 

Batas usia CPNS

BKN sendiri telah menetapkan batas usia pelamar CPNS, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. Pada PP Nomor 11 Tahun 2017 itu juga diatur persyaratan umum rekruitmen CPNS setiap tahunnya, termasuk tahun 2023 ini.

Pelamar dalam pendaftaran CPNS untuk lulusan SMA dan S1 itu disamakan, yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sebagaimana tercantum dalam pasal 23 ayat 1a. 

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

a. Usia paling rendah 18 tahun (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 tahun (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar,” bunyi PP Nomor 11 Tahun 2017 pasal 23 ayat 1. 

Sementara pada pasal 23 ayat 2 menyebutkan kalau pelamar CPNS juga boleh berumur maksimal 40 tahun namun pada jabatan-jabatan tertentu. 

BACA JUGA: PLN Siap Cabut Meteran Listrik Konvesional, Ini Info yang Harus Diketahui untuk Anda

Jadwal Seleksi CPNS 2023

Berdasarkan edaran dari BKN dengan Nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 telah dirilis berisi Penetapan Jadwal Penyelenggaraan Seleksi CPNS 2023.

Berikut jadwal penerimaan CPNS tahun 2023 yang telah disetujui sebagai acuan pelaksanaan kegiatan penerimaan CASN tahun 2023:

  1. Pengumuman seleksi: 16 s.d. 30 September 2023
  2. Pendaftaran seleksi: 17 September s.d. 3 Oktober 2023
  3. Seleksi administrasi: 17 September s.d. 5 Oktober 2023
  4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6 s.d. 9 Oktober 2023
  5. Masa sanggah: 10 s.d. 12 Oktober 2023
  6. Jawab sanggah: 10 s.d. 14 Oktober 2023
  7. Pengumuman pasca sanggah: 13 s.d. 19 Oktober 2023
  8. Penarikan data final: 20 s.d. 22 Oktober 2023
  9. Penjadwalan SKD CPNS: 23 s.d. 26 Oktober 2023
  10. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 27 s.d. 30 Oktober 2023
  11. Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober s.d. 9 November 2023
  12. Pengolahan nilai SKD CPNS: 7 s.d. 11 November 2023
  13. Pengumuman hasil SKD CPNS: 12 s.d. 14 November 2023
  14. Masa sanggah: 15 s.d. 17 November 2023
  15. Jawab sanggah: 15 s.d. 19 November 2023
  16. Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 18 s.d. 22 November 2023
  17. Pengumuman pasca s.d.sanggah: 18 s.d. 24 November 2023
  18. Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 25 s.d. 27 November 2023
  19. Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta: 28 s.d. 30 November 2023
  20. Penarikan data final: 1 s.d. 2 Desember 2023
  21. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3 s.d. 4 Desember 2023
  22. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 5 s.d. 7 Desember 2023
  23. Pelaksanaan SKB CPNS: 8 s.d. 14 Desember 2023
  24. Integrasi nilai SKD dan SKB: 8 s.d. 14 Desember 2023
  25. Pengumuman kelulusan: 28 Desember s.d. 4 Januari 2024
  26. Masa sanggah: 5 s.d. 7 Januari 2024
  27. Jawab sanggah: 5 s.d. 11 Januari 2024
  28. Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 7 s.d. 12 Januari 2024
  29. Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 8-14 Januari 2024
  30. Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari-13 Februari 2024
  31. Usul penetapan NIP CPNS: 14 Februari-14 Maret 2024

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak