Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membacakan putusan atas permohonan pengubahan batas usia minimal capres dan cawapres, pada Senin (16/10/2023). Hasilnya pun, MK menolak menerima permohonan tersebut.
Berikut hasil putusan MK tentang usia cawapres:
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Anwar Usman di gedung MK, Jakarta, Pusat, seperti dikutip dari akun X atau Twitter @narkosun.
Sebelumnya MK membacakan, gugatan dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta agar MK mengubah batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dari yang semula 40 tahun.
BACA JUGA: Bukan Cuma Kamaruddin Simanjuntak, 70 Ribu Pengacara Bakal Pasang Badan Bela Jessica Wongso
Adapun pertimbangan MK menolak gugatan itu ialah karena permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Sebelumnya, hakim anggota, Saldi Isra menyampaikan sejumlah pertimbangan MK dalam menentukan putusan tersebut.
MK berpendapat kalau urusan batas usia capres-cawapres itu merupakan ranah kewenangan DPR dan Presiden untuk membahas dan memutuskan terkait dalam pembentukan undang-undang.
Melansir dari suara.com, berdasarkan dalam Pasal 6 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan syarat-syarat menjadi presiden dan wakil presiden diatur dengan undang-undang, dalam hal batas usia capres dan cawapres termasuk syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
Dari dasar itulah, menurut MK batas minimal usia capres dan cawapres yang disesuaikan dengan dinamika kehidupan berbangsa dan berbenegara, sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya.
BACA JUGA: Mahasiswi Ini Cuekin Ganjar Pranowo dan Asyik Makan, Netizen: Mantap Mbak
Di antara perkara lain yang juga permohonan batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh sejumlah pihak, yaitu:
- Perkara 55/PUU-XXI/2023. Adapun pihak yang menggugat, yaitu Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wabup Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.
- Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika.
- Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023/, 92/PUU-XXI/2023/, dan 105/PUU-XXI/2023/. Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentan Pemilu yang berbunyi “persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Para pemohon ini meminta agar setidaknya batas usia capres dan cawapres dapat diatur menjadi 35 tahun. Adapun asumsi yang mereka lontarkan bahwa pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman dan potensi untuk menjadi capres dan cawapres.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS