Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk menurunkan harga tiket transportasi udara (penerbangan) domestik, selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025. Penurunan harga akan berlaku selama 16 hari mulai Kamis, 19 Desember 2024 hingga Jum’at, 3 Januari 2025.
Guna mengukur taraf kemanfaatan dan persepsi pengguna jasa penerbangan tentang pelaksanaan kebijakan tersebut, APJAPI (Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia) bekerjasama dengan INACA (Indonesia National Air Carriers Association) akan melaksanakan jajak pendapat secara elektronik melalui aplikasi WhatsApp.
Jajak pendapat akan mengambil sampling dari penumpang pesawat yang telah mempunyai boarding pass untuk penerbangan domestik dengan bukti foto boarding pass-nya.
Alvin Lie selaku ketua APJAPI mengatakan, dengan ketentuan yang demikian, diharapkan jajak pendapat ini mempunyai tingkat akurasi tinggi untuk mengetahui taraf kemanfaatan dan persepsi penumpang pesawat.
“Jajak pendapat ini juga menggunakan media elektronik dengan aplikasi WhatsApp sehingga mudah diakses oleh penumpang dan mudah pula bagi kami untuk mengelola datanya,” ujar Alvin.
Sementara itu Sekjen INACA, Bayu Sutanto mengatakan bahwa kerjasama jajak pendapat ini merupakan wujud kerjasama yang sangat bagus, bukan hanya antara operator atau maskapai dan penumpang pesawat, tapi juga dengan stakeholder lain yaitu pemerintah, dan nantinya media massa.
“Dengan demikian diharapkan hasilnya akan seimbang dan tidak bias kepentingan. Sehingga apapun kesimpulannya nanti akan dapat menjadi masukan yang realistis bagi pemerintah untuk kebijakan selanjutnya,” ujar Bayu.
Sebagai informasi, selama kurun waktu 16 hari (19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025), penumpang yang telah mendapatkan Boarding Pass dapat berpartisipasi menyampaikan penilaian dan pendapatnya dengan mengirim pesan bertuliskan “NATARU” melalui WhatsApp ke nomor 08889899998.
Setelahnya, penumpang akan dapat menjawab 6 (enam) pertanyaan untuk menyampaikan pendapat dan penilaiannya terhadap implementasi kebijakan pemerintah tersebut.
Hasil jajak pendapat nantinya akan disampaikan kepada Kementerian Perhubungan sebagai masukan untuk evaluasi dan perbaikan dalam kebijakan yang realistis di masa mendatang.