Sosok Subhan Palal: Warga Biasa yang Gugat Wapres Gibran Rp125 T Demi Buktikan Keabsahan Ijazah

Hayuning Ratri Hapsari | Siti Nuraida
Sosok Subhan Palal: Warga Biasa yang Gugat Wapres Gibran Rp125 T Demi Buktikan Keabsahan Ijazah
Seorang warga sipil bernama Subhan Palal selaku penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). [Suara.com/Dea]

Baca 10 detik
  • Subhan Palal menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di PN Jakarta Pusat senilai Rp125 triliun atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait keaslian ijazah.
  • Subhan berjanji akan membagikan hasil gugatan (sekitar Rp450 ribu per orang) kepada seluruh rakyat Indonesia jika ia memenangkan tuntutan tersebut.
  • Ia membantah keras tudingan pansos dan menegaskan bahwa tujuan utama gugatan adalah mencari kebenasan hukum dan transparansi mengenai dokumen pendidikan pejabat publik.

Nama Subhan Palal mendadak menjadi sorotan nasional setelah melayangkan gugatan Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Gugatan ini mengejutkan publik bukan hanya karena jumlahnya fantastis, tetapi juga karena Subhan menyatakan bahwa jika tuntutannya dikabulkan, ia akan membagikan Rp450 ribu untuk setiap warga Indonesia.

Dalam beberapa wawancara, Subhan menekankan bahwa tindakannya bukan sekadar mencari perhatian.

"Saya bukan pansos. Tujuan saya adalah membuktikan Gibran pernah sekolah dan memastikan keabsahan ijazahnya," kata Subhan.

Ia menambahkan bahwa uang bukan tujuan utama, melainkan kepastian hukum dan transparansi pendidikan pejabat publik.

Awal Gugatan dan Motifnya

Gugatan Subhan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menuntut Rp125 triliun atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Gibran terkait keaslian dokumen pendidikan.

Subhan menegaskan, “Saya ingin pengadilan menegaskan apakah ijazah Gibran sah atau tidak. Ini soal kejelasan, bukan untuk menjatuhkan atau merugikan secara pribadi.”

Ia menjelaskan bahwa jika tuntutannya diterima, uang hasil gugatan akan dibagikan kepada masyarakat, agar setiap warga Indonesia menerima Rp450 ribu.

"Kalau menang, itu untuk rakyat. Uang bukan tujuan saya," ujar Subhan.

Fokus Gugatan: Keaslian Ijazah Gibran

Seorang warga sipil bernama Subhan Palal selaku penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). [Suara.com/Dea]
Seorang warga sipil bernama Subhan Palal selaku penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). [Suara.com/Dea]

Alasan utama gugatan ini adalah soal pendidikan Wapres Gibran. Subhan menilai publik berhak mengetahui apakah Gibran menempuh pendidikan formal sesuai dokumen yang ada. Ia menekankan bahwa langkahnya bukan bermotif politik atau keuntungan pribadi.

"Saya hanya ingin bukti, apakah dia benar-benar menempuh pendidikan sesuai ijazah SMA-nya," jelas Subhan.

Ia ingin agar masyarakat mengetahui fakta yang jelas tentang pendidikan pejabat publik, sehingga legitimasi jabatan dapat dipertanggungjawabkan.

Mengapa Hanya Gibran dan Bukan Prabowo?

Pertanyaan muncul mengapa gugatan ini ditujukan hanya kepada Gibran, sedangkan Presiden Prabowo Subianto juga bersekolah di luar negeri.

Subhan menjawab, "Prabowo menggunakan ijazah Akmil saat mendaftar capres, jelas dan sah. Saya fokus ke Gibran karena masih ada pertanyaan soal sekolah menengahnya."

Ia menegaskan bahwa ini bukan soal politik praktis.

"Yang saya ingin adalah kejelasan hukum, bukan menyerang atau mencari keuntungan politik," tambah Subhan.

Isu Pemakzulan dan Ijazah Jokowi

Langkah Subhan tidak bisa dilepaskan dari isu pemakzulan Jokowi dan pertanyaan publik soal ijazah Presiden beberapa waktu lalu. Meski begitu, Subhan menegaskan bahwa gugatan ini murni soal pendidikan Gibran, bukan tentang pemakzulan atau konflik politik.

"Saya tidak ikut campur soal pemakzulan. Fokus saya adalah pendidikan Gibran. Jika pengadilan bisa memastikan keaslian ijazahnya, saya sudah puas," kata Subhan.

Tudingan Pansos dan Bantahan

Gugatan ini sempat menuai tudingan pansos alias mencari perhatian publik. Banyak pihak menilai Subhan ingin terkenal dengan langkah nyelenehnya.

Namun, Subhan membantah: "Saya dikritik dan dijauhi banyak orang. Tapi saya siap menerima itu. Saya lakukan ini demi rakyat, bukan untuk sensasi." Ia menegaskan bahwa langkahnya adalah bentuk tanggung jawab sebagai warga negara.

Sosok Subhan Palal

Subhan bukan figur politik atau pejabat publik. Ia hanyalah warga biasa yang berani menantang pejabat tinggi melalui jalur hukum. Dalam wawancara, ia mengatakan, "Setiap warga negara punya hak menggugat pejabat jika ada dugaan pelanggaran hukum. Ini bagian dari demokrasi."

Konsistensinya dalam menyuarakan aspirasi rakyat menjadi sorotan media, karena menunjukkan bahwa warga biasa pun bisa menuntut pejabat publik jika ada dugaan pelanggaran hukum.

Reaksi Publik dan Media

Gugatan ini langsung menjadi perbincangan hangat di media sosial dan media online. Netizen memberikan tanggapan beragam, mulai dari kritik hingga humor. Banyak yang menilai janji bagi-bagi Rp450 ribu terlalu berlebihan, tapi sebagian lain memuji keberanian Subhan.

Menurut pengamat, langkah Subhan membuka ruang diskusi publik mengenai transparansi pendidikan pejabat negara dan peran warga dalam mengawasi pejabat publik.

Prospek Gugatan di Pengadilan

Secara hukum, gugatan dengan nilai fantastis seperti ini dianggap tidak realistis dan sulit dibuktikan. Meski peluang menang tipis, Subhan tetap optimistis. Ia menekankan bahwa tujuan utamanya bukan uang, tetapi memastikan keaslian ijazah Gibran melalui jalur hukum.

"Kalau pengadilan memutuskan bahwa dokumen pendidikan Gibran sah, itu sudah cukup bagi saya," ujarnya.

Analisis: Kontroversi dan Dampak

Bagi sebagian pengamat, langkah Subhan mencerminkan partisipasi warga biasa dalam demokrasi. Meski gugatannya terdengar nyeleneh, ia berhasil menempatkan isu keaslian ijazah Gibran ke panggung nasional, yang sebelumnya jarang mendapat perhatian.

Langkah ini juga memicu debat publik mengenai transparansi dan legitimasi pejabat tinggi negara, menunjukkan bahwa suara rakyat kecil bisa terdengar hingga ke lingkar pejabat tinggi.

Penutup: Hak Warga Negara dan Demokrasi

Kasus Subhan Palal menggugat Wapres Gibran dengan nilai Rp125 triliun memang kontroversial, mulai dari janji bagi-bagi uang, tudingan pansos, isu pemakzulan, hingga pertanyaan soal ijazah Gibran.

Namun, di balik semua kontroversi itu, ada pesan penting: setiap warga negara punya hak untuk menuntut pejabat publik melalui mekanisme hukum. Subhan Palal membuktikan bahwa suara rakyat kecil dapat menggema hingga pejabat tinggi, dan isu yang awalnya dianggap sepele bisa menjadi perhatian nasional.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak