Secara resmi pemerintah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, yang mencakup total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.
Langkah ini diambil pemerintah untuk memastikan keseimbangan antara kegiatan keagamaan, tradisi budaya, serta kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat dan berkumpul bersama keluarga.
Menag Tegaskan Pembagian Libur Adil untuk Semua Agama
Menteri Agama (Menag) Nazaruddin Umar menegaskan bahwa pembagian hari libur nasional 2026 telah disusun dengan mempertimbangkan rasa keadilan bagi seluruh umat beragama di Indonesia.
"Kalau kita hitung, Islam mendapat lima kali hari libur, Kristen—baik Katolik maupun Protestan—mendapat empat kali, Hindu satu kali, Buddha satu kali, dan Konghucu satu kali. Itu penyebarannya,” ujar Nazaruddin dikutip dari Suara.com.
Dengan pembagian ini, pemerintah berharap seluruh umat beragama merasa terwakili dan dapat menjalankan hari rayanya dengan tenang serta penuh makna.
Pertimbangan ‘Hari Kejepit’ untuk Maksimalkan Waktu Bersama
Selain penetapan berdasarkan agama dan tradisi, pemerintah juga mempertimbangkan faktor strategis terkait adanya hari kejepit nasional.
"Di samping itu ada pemanfaatan hari kejepit. Jadi mudah-mudahan semua pihak bisa menikmati dan lebih menerima apa adanya. Seperti inilah yang terbaik yang bisa kita lakukan," kata Nazaruddin.
Dengan adanya cuti bersama yang ditempatkan secara strategis, masyarakat diharapkan dapat memaksimalkan waktu untuk berlibur, beristirahat, atau berkumpul bersama keluarga tanpa mengganggu produktivitas kerja.
Daftar Lengkap 17 Hari Libur Nasional Tahun 2026
1. Libur Hari Raya Islam
16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
21–22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H
27 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 H
16 Juni: Tahun Baru Islam 1448 H
25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
2. Libur Hari Raya Kristen (Katolik dan Protestan)
3 April: Wafat Yesus Kristus
5 April: Hari Paskah
14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
25 Desember: Hari Natal
3. Libur Hari Raya Konghucu
17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
4. Libur Hari Raya Hindu
19 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
5. Libur Hari Raya Buddha
31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
Dengan rincian tersebut, masyarakat dapat mulai menyusun rencana liburan, baik untuk mudik, berwisata, maupun sekadar menikmati waktu bersama keluarga. Pemerintah berharap jadwal libur ini mampu memberikan keseimbangan antara kebutuhan ibadah, tradisi, sekaligus menjaga produktivitas nasional.