Kontroversi alumnus LPDP yang viral dan isu anak pejabat lolos beasiswa negara kembali memicu perdebatan soal transparansi dan keadilan seleksi LPDP. Beasiswa yang bersumber dari dana publik ini kembali menjadi bahan perbincangan hangat di media sosial, memancing kritik, pembelaan, hingga tuntutan evaluasi sistem. Di tengah gelombang opini tersebut, satu pertanyaan mencuat dan terus bergema: jika anak pejabat ikut dibiayai negara melalui LPDP, pantaskah?
Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) merupakan program strategis pemerintah di bawah Kementerian Keuangan yang mengelola dana abadi pendidikan untuk membiayai studi magister dan doktoral, baik di dalam maupun luar negeri. Program ini dikenal sangat kompetitif. Seleksinya meliputi tahapan administrasi, Tes Bakat Skolastik, kemampuan bahasa asing, hingga wawancara substansi dan kebangsaan. Secara prinsip, LPDP terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan akademik dan administratif.
Sorotan publik menguat setelah seorang alumnus LPDP, Dwi Sasetyaningtyas (Tyas), viral di media sosial karena pernyataannya terkait kewarganegaraan anak-anaknya. Video tersebut menuai kritik luas karena dianggap tidak mencerminkan semangat kebangsaan yang diharapkan dari penerima beasiswa negara. Sejumlah media nasional melaporkan polemik ini dan respons publik yang berkembang. Pihak LPDP pun menyampaikan penyesalan atas pernyataan tersebut serta menegaskan komitmennya pada nilai integritas dan kontribusi bagi Indonesia.
Namun, diskusi tidak berhenti pada persoalan etika individu. Percakapan publik melebar pada isu yang lebih struktural: apakah proses seleksi LPDP benar-benar adil dan bebas dari pengaruh latar belakang sosial? Di media sosial, muncul narasi bahwa sejumlah penerima beasiswa berasal dari kalangan pejabat atau keluarga berpengaruh. Dugaan ini memicu asumsi adanya "jalur istimewa" dalam proses seleksi.
Isu tersebut sesungguhnya bukan hal baru. Setiap periode pengumuman hasil seleksi LPDP selalu ada diskusi tentang latar belakang sosial para penerima beasiswa. Sebagian masyarakat berpendapat bahwa beasiswa negara semestinya diprioritaskan bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi, mengingat dana LPDP berasal dari pajak rakyat dan dana abadi pendidikan nasional.
Namun, secara kebijakan, LPDP memang tidak secara eksklusif membatasi penerima berdasarkan latar belakang ekonomi, kecuali pada skema afirmasi tertentu. Prinsip utama yang diusung adalah meritokrasi—penilaian berbasis kualitas, kapasitas akademik, serta rencana kontribusi terhadap Indonesia. Artinya, siapa pun, termasuk anak pejabat, berhak mendaftar dan berpeluang lolos selama memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Di sinilah muncul perbedaan antara aspek legal dan persepsi publik. Secara aturan, tidak ada larangan bagi anak pejabat untuk menerima LPDP. Namun, dalam ruang sosial, status tersebut sering kali menimbulkan kecurigaan. Publik khawatir adanya konflik kepentingan atau akses informasi yang lebih mudah dibandingkan dengan pelamar lain. Ketika proses seleksi tidak sepenuhnya dipahami masyarakat, ruang spekulasi pun terbuka lebar.
Pertanyaan "pantas atau tidak" akhirnya menjadi persoalan kepercayaan. Jika seorang anak pejabat lolos karena benar-benar unggul secara akademik, memiliki skor tes tinggi, dan rencana kontribusi yang konkret, maka secara prinsip ia layak. Namun, jika terdapat indikasi perlakuan istimewa, hal itu jelas mencederai rasa keadilan publik.
Karena itu, transparansi menjadi kunci. LPDP perlu memastikan bahwa mekanisme seleksi dapat dipahami publik secara jelas—mulai dari bobot penilaian, standar kelulusan, hingga sistem pengawasan independen. Publikasi data agregat, keterbukaan prosedur, serta kanal pengaduan yang responsif dapat memperkuat legitimasi program ini.
Di sisi lain, generalisasi juga perlu dihindari. Tidak semua penerima dari latar belakang pejabat otomatis memperoleh kemudahan. Banyak di antara mereka yang tetap berkompetisi dalam sistem yang ketat dan objektif. Menghakimi tanpa bukti justru berisiko mencederai prinsip keadilan yang sama-sama diperjuangkan.
Kontroversi ini sejatinya menjadi momentum refleksi bersama. Bagi LPDP, ini adalah kesempatan untuk memperkuat sistem tata kelola dan komunikasi publik. Bagi masyarakat, ini ruang untuk mendorong akuntabilitas tanpa terjebak pada asumsi semata. Hal yang tidak boleh dilupakan, ribuan alumni LPDP telah berkontribusi nyata di berbagai sektor—pendidikan, kesehatan, teknologi, hingga kebijakan publik.
Pada akhirnya, jawaban atas pertanyaan "pantas atau tidak" bergantung pada dua hal: integritas sistem dan komitmen individu. Secara hukum, anak pejabat pantas menerima LPDP jika lolos seleksi secara sah. Secara etika, kelayakan itu harus ditopang oleh transparansi dan akuntabilitas penuh. Tanpa keduanya, kepercayaan publik akan terus diuji.
Dana pendidikan adalah investasi masa depan bangsa. Ia bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan harapan kolektif untuk mencetak generasi unggul yang kembali dan berkontribusi bagi Indonesia. Menjaga kepercayaan terhadap LPDP berarti menjaga masa depan itu sendiri.