News
Anak Tantrum Karena Roblox Diblokir? Ini Strategi Agar Orang Tua Hadapi Krisis Digital Anak
Media sosial pastinya sudah tidak asing bagi kita semua. Hampir setiap orang, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa, memiliki media sosial. Dilansir dari We Are Social (12/3/2026), jumlah pengguna media sosial di Indonesia mencapai 180 juta orang. Hal ini berarti sekitar 62,9% dari total penduduk Indonesia memiliki media sosial.
Anak-anak menjadi salah satu kelompok terbanyak yang menggunakan media sosial. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2025, sebanyak 39,71% anak usia dini sudah menggunakan ponsel pintar (smartphone) dan 35,57% sudah mampu mengakses internet. Kondisi ini tentunya berdampak kurang baik bagi masa depan anak karena banyaknya konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Perkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan tersebut melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial dan menggunakan platform digital berisiko tinggi.
Peraturan ini disambut baik oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Yayasan Lentera Anak Indonesia. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis pemerintah dalam melindungi anak di ruang digital. Aplikasi-aplikasi seperti TikTok, YouTube, Roblox, dan aplikasi berisiko tinggi lainnya mulai diblokir bagi pengguna di bawah umur per tanggal 28 Maret 2026.
“Langkah awal akan dimulai dengan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox. Ini merupakan intervensi krusial untuk menutup sumber berbagai ancaman yang dapat merugikan tumbuh kembang anak serta menyelamatkan mereka di periode emasnya,” ujar Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, dalam keterangannya.
Kabar ini tentunya menjadi momok bagi anak-anak yang telah kecanduan media sosial. Banyak dari mereka yang mengalami tantrum ketika aksesnya diputus. Sebagai contoh, sebuah akun Instagram @iedil.nur mengunggah video yang memperlihatkan seorang anak laki-laki menangis dan merengek karena tidak bisa memainkan akun Roblox-nya.
Oleh karena itu, peran orang tua sangat penting selama masa transisi ini agar anak dapat memahami tujuan dari kebijakan tersebut. Beberapa saran dari KPAI dan Yayasan Lentera Anak, seperti mendengarkan perasaan anak, menjelaskan urgensi peraturan yang dibuat, serta mengajak anak melakukan aktivitas fisik lainnya, diharapkan dapat membantu orang tua menghadapi anak yang tantrum.
Risiko Media Sosial bagi Anak Usia Dini
Salah satu pertimbangan terbesar pembuatan peraturan ini adalah tingginya risiko media sosial terhadap anak-anak. Selain paparan konten yang tidak pantas, terdapat dampak lain yang membuat media sosial bukan tempat yang aman bagi mereka, seperti ancaman pornografi, perundungan siber, brain rot, hingga risiko menjadi target komersialisasi di ruang digital.
“Terbitnya PP TUNAS dan Perkomdigi No. 9/2026 merupakan langkah penting pemerintah dalam melindungi anak Indonesia dari berbagai risiko di ranah digital, seperti perundungan siber, pornografi, penipuan daring, dan konten berbahaya lainnya,” ujar Jasra.
Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari, menyatakan bahwa praktik komersialisasi di ruang digital juga berpotensi memberikan dampak buruk kepada anak-anak, khususnya dalam promosi produk zat adiktif seperti rokok.
“Data menunjukkan sekitar 41% remaja usia 13–15 tahun melihat promosi produk zat adiktif seperti rokok dan rokok elektronik dari influencer di media sosial, yang berpotensi menjadikan anak sebagai target komersialisasi produk tersebut. Karena itu, implementasi regulasi ini perlu memastikan platform digital melakukan langkah mitigasi yang efektif untuk mencegah paparan konten komersial yang menargetkan anak,” kata Lisda.
Harapannya, dengan adanya regulasi ini, anak-anak Indonesia dapat memiliki tumbuh kembang yang lebih baik dan terhindar dari berbagai ancaman buruk yang ada di media sosial.