News

Dari Rp500 Ribu Jadi Skandal Rp24,5 Miliar: Begini Cara "Orang Dalam" Bobol BPJS Ketenagakerjaan

Dari Rp500 Ribu Jadi Skandal Rp24,5 Miliar: Begini Cara "Orang Dalam" Bobol BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi palu hakim dan timbangan keadilan. (Gambar oleh pixabay.com/mohamed_hassan)

Hanya bermodal imbalan uang Rp500 ribu hingga Rp2 juta, ratusan karyawan di Jakarta rela meminjamkan KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, hingga kartu ATM mereka kepada orang yang mereka kenal di lingkungan kerja. Siapa sangka, dokumen identitas itu berujung dipakai untuk mencairkan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) fiktif senilai Rp24,5 miliar. Skandal ini kini terus dibongkar dalam rangkaian sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Kasus yang disebut berlangsung selama satu dekade, dari 2014 hingga 2024, ini menyeret tiga terdakwa: mantan HRD PT Mitra Adiperkasa (MAP) yang juga menjabat Direktur PT Empat Enam Sejahtera, Renu Arianthi Sani, serta dua mantan pejabat verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ketiganya bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp24,5 miliar dari 391 klaim JKK yang diduga fiktif.

Kronologi dan Modus Operandi

Modusnya terbilang sederhana namun berjalan bertahun-tahun tanpa terdeteksi. Dua orang yang dikenal para saksi sebagai "Budi" dan "Derry" mendatangi karyawan ritel dan meminta KTP, kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga buku tabungan, dengan dalih sekadar difotokopi. Sebagai imbalan, karyawan yang tengah butuh uang mendapat Rp500 ribu sampai Rp2 juta — jumlah kecil dibanding total dana JKK yang kemudian dicairkan atas nama mereka.

Dari dokumen-dokumen itu, disusunlah berkas klaim yang tampak meyakinkan: laporan kepolisian palsu, daftar absensi rekayasa, hingga kuitansi rumah sakit yang di-mark-up. Jaksa bahkan menemukan dua rumah sakit yang memastikan nama-nama "pasien" dalam berkas klaim tidak pernah dirawat di sana.

Yang membuat modus ini bisa lolos bertahun-tahun adalah keterlibatan orang dalam. Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho, sebagai pejabat verifikasi klaim, disebut tetap meloloskan berkas meski mengetahui dokumen tersebut tidak sah.

Fakta Mengejutkan dari Ruang Sidang

Salah satu temuan paling mencolok datang dari kesaksian staf payroll PT Mitra Adiperkasa. Sebanyak 189 nama karyawan MAP diduga dicatut dalam pengajuan klaim JKK. Setelah dicocokkan dengan data absensi internal, hasilnya janggal: karyawan yang menurut dokumen BPJS mengalami kecelakaan dan tidak bisa bekerja selama dua pekan, ternyata tetap tercatat masuk kerja seperti biasa pada periode yang sama.

Kasus ini pertama kali tercium bukan dari audit internal, melainkan dari langkah rutin petugas BPJS Ketenagakerjaan yang menghubungi sebuah perusahaan untuk melengkapi dokumen klaim. Saat dikonfirmasi, pihak HRD justru menyatakan tidak ada kecelakaan kerja yang terjadi — jawaban yang membuka jalan bagi terbongkarnya seluruh jaringan.

Soal aliran dana, sejumlah saksi mengaku rekening pribadi mereka dipakai sebagai "tempat singgah" pencairan dana klaim. Salah satu saksi mengaku menerima dana hingga puluhan juta rupiah dalam dua kali pencairan, namun sebagian besar segera diminta ditransfer kembali kepada terdakwa Renu, dengan sisanya diberikan sebagai komisi atau pelunasan utang. Saksi lain mengaku ditawari bagian sebesar 10 persen dari setiap dana yang berhasil dicairkan atas nama dirinya.

Dari total kerugian negara, jaksa merinci pembagian keuntungan pribadi: Renu Arianthi Sani diduga meraup sekitar Rp16,3 miliar, Sri Listiani sekitar Rp5,9 miliar, dan Sayoko Adi Nugroho sekitar Rp1,63 miliar.

Dampak Luas dan Respons Publik

Di persidangan, majelis hakim sempat mempertanyakan bagaimana praktik ini bisa lolos verifikasi selama bertahun-tahun sejak 2014. Pertanyaan itu wajar, sebab program JKK dirancang sebagai jaring pengaman bagi pekerja yang benar-benar mengalami kecelakaan kerja — bukan komoditas yang bisa "dipesan" lewat pinjam-meminjam identitas.

Kasus ini pantas disebut merusak kepercayaan publik terhadap sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Dana JKK bersumber dari iuran pekerja dan pemberi kerja, sehingga setiap rupiah yang bocor lewat klaim fiktif pada akhirnya membebani hak pekerja lain yang benar-benar membutuhkan. Kasus ini juga menjadi alarm bahwa sistem verifikasi klaim, sekuat apa pun di atas kertas, tetap rentan bila pengawasan terhadap petugas internal longgar. Digitalisasi dan validasi silang data ketenagakerjaan secara berkala perlu diperkuat agar celah serupa tidak terus terulang di kemudian hari.

Penutup

Ketiga terdakwa kini menghadapi dakwaan primer dan subsider dalam kerangka Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara serta kewajiban mengembalikan kerugian negara. Proses persidangan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa korupsi tidak selalu tampil dalam wujud gedung mewah atau kongkalikong proyek besar — kadang ia bersembunyi di balik data pribadi yang digadaikan demi kebutuhan mendesak sehari-hari. Transparansi proses verifikasi dan sanksi tegas bagi pelaku kejahatan kerah putih semacam ini penting dijaga, demi memastikan dana jaminan sosial benar-benar sampai ke tangan pekerja yang berhak.

---
*Status kasus masih berupa dakwaan/persidangan yang berjalan; para terdakwa berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.*

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda