News

Dentuman Sound Horeg di Kuburan dan Masjid: Hiburan atau Sudah Kelewat Batas?

Dentuman Sound Horeg di Kuburan dan Masjid: Hiburan atau Sudah Kelewat Batas?
Ilustrasi cek sound horeg di kuburan (Instagram/jemberpeople)

Bayangkan sebuah tempat yang biasanya sunyi. Tidak ada sorak-sorai, tidak ada panggung, tidak ada orang berjoget. Hanya deretan makam, pepohonan, tanah yang tenang, dan nama-nama orang yang telah lebih dulu meninggalkan dunia. Lalu tiba-tiba, suara bass menggelegar.

Getarannya bukan sekadar terdengar di telinga, tetapi terasa sampai ke dada. Perangkat sound berukuran besar berdiri di tengah kawasan pemakaman. Bagi sebagian orang mungkin terlihat unik. Namun bagi sebagian lainnya, pemandangan tersebut justru menghadirkan pertanyaan yang jauh lebih serius, apakah semua tempat layak dijadikan arena cek sound?

Pertanyaan itu mengemuka setelah beredar video pada Jumat, 7 Agustus 2026, yang memperlihatkan aktivitas cek sound horeg di pemakaman umum Dusun Kapitan, Desa Menampu, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Jawa Timur, sebagaimana video yang dibagikan oleh akun Instagram @jember24jam dan @infojember, Selasa (11/8/2026).

Video tersebut kemudian mengundang perhatian warganet dan kembali membuka perdebatan mengenai batas antara hiburan, kebebasan berekspresi, ketertiban sosial, dan penghormatan terhadap ruang-ruang tertentu.

Masalahnya bukan semata-mata soal suka atau tidak suka terhadap sound horeg. Persoalannya adalah tempat, volume, waktu, dampak, dan penghormatan terhadap masyarakat sekitar.

Dari Jalanan, Karnaval, Kini Masuk Kuburan

Sound horeg sebenarnya bukan barang baru dalam kehidupan masyarakat Jawa Timur. Dentuman bass yang kuat telah menjadi bagian dari berbagai hajatan, karnaval, perayaan, hingga pertunjukan musik. Bagi penggemarnya, sound horeg adalah hiburan, kreativitas, industri, bahkan ruang berkumpulnya komunitas.

Tidak sedikit pula pelaku usaha sound system yang menggantungkan penghasilan dari industri tersebut. Oleh karena itu, membicarakan sound horeg tidak seharusnya berhenti pada kalimat sederhana, antara "boleh atau tidak boleh". Yang lebih penting adalah bagaimana hiburan tersebut dijalankan tanpa mengambil hak orang lain untuk mendapatkan ketenangan.

Persoalan menjadi semakin sensitif ketika lokasi yang digunakan bukan lagi jalan, lapangan, atau ruang terbuka yang memang dirancang untuk kegiatan massa, melainkan tempat yang memiliki fungsi sosial dan simbolik tertentu. Pemakaman adalah salah satunya.

Kuburan bukan sekadar sebidang tanah yang kebetulan dipenuhi batu nisan. Ia adalah ruang peristirahatan orang yang telah meninggal sekaligus tempat keluarga datang untuk berziarah dan mengenang orang-orang yang mereka cintai.

Maka ketika dentuman suara berintensitas tinggi hadir di tengah makam, wajar jika sebagian masyarakat mempertanyakan kepantasan dan etikanya.

Bukan berarti setiap aktivitas di sekitar pemakaman otomatis terlarang. Namun, akal sehat dan rasa hormat semestinya tetap menjadi rem sebelum tombol volume diputar sampai mentok.

Belum Selesai soal Kuburan, Muncul Polemik di Halaman Masjid

Polemik di Jember tidak berhenti di kawasan pemakaman. Berdasarkan data yang menjadi bahan tulisan ini, pada 1 Agustus 2026 juga terjadi cek sound horeg di halaman Masjid Al Mujahidin, Kertonegoro, Jenggawah, Jember. Aktivitas tersebut kemudian dipersoalkan oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan menjadi bagian dari protes kepada aparat setempat.

Klaim mengenai respons aparat dan proses perizinannya tentu perlu ditempatkan sebagai informasi yang masih perlu dikonfirmasi kepada seluruh pihak terkait. Namun secara substansi, penggunaan halaman masjid sebagai lokasi cek sound memang layak menjadi bahan diskusi publik. Sebab masjid bukan sekadar halaman kosong.

Masjid memiliki fungsi ibadah, pendidikan, sosial, dan simbol keagamaan. Karena itu, menggunakan ruang tersebut untuk aktivitas yang diperdebatkan akibat kebisingannya membutuhkan pertimbangan yang jauh lebih serius. Di sinilah persoalannya menjadi menarik sekaligus pelik.

Apakah karena sebuah kegiatan mendapatkan persetujuan sebagian masyarakat, maka otomatis lokasi tersebut menjadi pantas digunakan? Belum tentu.

Persetujuan warga penting, tetapi bukan satu-satunya ukuran. Ada kepentingan publik, norma sosial, aturan pemerintah, hak kelompok rentan, hingga fungsi khusus sebuah tempat yang juga harus dipertimbangkan.

MUI Sudah Mengeluarkan Fatwa, Pemerintah Juga Sudah Membuat Pedoman

Perdebatan tentang sound horeg sebenarnya bukan sesuatu yang muncul tanpa dasar. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Dalam fatwa tersebut, penggunaan sound horeg dinilai positif selama tidak bertentangan dengan peraturan dan prinsip syariah.

Namun, penggunaan dengan intensitas suara melebihi batas wajar hingga mengganggu atau membahayakan kesehatan serta merusak fasilitas umum atau milik orang lain menjadi persoalan serius.

Fatwa tersebut juga mencantumkan keterangan ahli THT mengenai risiko kebisingan. Dalam dokumen fatwa disebutkan bahwa sound horeg dapat mencapai 120–135 desibel atau lebih, sedangkan paparan 85 desibel selama delapan jam disebut sebagai batas yang perlu diperhatikan. Kebisingan berlebihan dapat berkaitan dengan gangguan pendengaran, tinnitus, gangguan tidur, penyakit kardiovaskular, hingga gangguan sosial.

Jadi, perdebatan ini bukan sekadar pertarungan antara "anak muda yang ingin hiburan" melawan "orang tua yang tidak suka berisik". Ada dimensi kesehatan di dalamnya. Ada pula dimensi ketertiban. Serta ada hak orang lain yang perlu dihormati.

Pemerintah Jawa Timur juga telah menerbitkan Surat Edaran Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 pada 6 Agustus 2025. Aturan tersebut ditandatangani Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V/Brawijaya untuk menjadi pedoman penggunaan sound system agar tidak melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum.

MUI Jatim juga menjelaskan bahwa surat edaran bersama tersebut antara lain mengatur batas kebisingan di lingkungan masyarakat. Jadi, persoalannya bukan karena masyarakat tidak memiliki pedoman. Pedoman sudah ada. Pertanyaannya sekarang justru lebih sederhana, seberapa serius pedoman itu dijalankan?

Jangan Sampai "Sudah Izin" Menjadi Kartu Sakti

Salah satu alasan yang kerap muncul ketika sebuah acara dipersoalkan adalah "sudah mendapat izin." Kalimat tersebut terdengar sederhana, tetapi sebenarnya menyimpan persoalan besar.

Izin dari siapa? Mewakili siapa? Apakah masyarakat yang menandatangani persetujuan adalah mereka yang rumahnya berada tepat di jalur kegiatan? Bagaimana dengan warga yang tidak hadir dalam proses pengumpulan tanda tangan? Bagaimana dengan lansia, bayi, ibu hamil, orang dengan kondisi kesehatan tertentu, pekerja yang harus beristirahat, atau keluarga yang memiliki kepentingan mendesak?

Persetujuan sosial tidak seharusnya hanya dihitung dari jumlah tanda tangan. Sebab ada perbedaan antara persetujuan dan ketidakberdayaan untuk menolak. Klaim mengenai adanya tekanan terhadap warga dalam urunan atau persetujuan tentu juga harus dibuktikan secara objektif. Tetapi pertanyaan tersebut tetap penting diajukan, apakah masyarakat benar-benar bebas mengatakan tidak?

Kalau jawabannya tidak, maka kita sedang membicarakan persoalan yang jauh lebih besar daripada sound system. Kita sedang membicarakan relasi sosial.

Ketika Hiburan Mengharuskan Orang Sakit Mengungsi

Ini bagian yang paling sering luput dari perdebatan. Bagi orang yang sehat, dentuman musik mungkin menyenangkan. Bagi orang lain, suara tersebut bisa menjadi gangguan yang serius.

Bayi membutuhkan tidur. Orang lanjut usia membutuhkan ketenangan. Orang yang sedang sakit membutuhkan lingkungan yang nyaman. Begitu pun dengan keluarga yang memiliki anggota keluarga dengan kondisi kesehatan tertentu, tentu memiliki kebutuhan yang berbeda.

Dalam dokumen fatwa MUI Jatim, ahli THT juga memaparkan bahwa paparan kebisingan tinggi dapat menimbulkan dampak terhadap pendengaran dan kesehatan lainnya. Maka dari itu, persoalan sound horeg tidak semestinya disederhanakan menjadi "kalau tidak suka, jangan datang".

Bagaimana jika suara itu justru datang ke rumah? Bagaimana jika seseorang tidak bisa memilih untuk pergi? Bagaimana jika akses jalan tertutup karena kegiatan? Di situlah hak untuk menikmati hiburan bertemu dengan hak orang lain untuk mendapatkan ketenangan. Dan dalam kehidupan bersama, keduanya harus dicari titik temunya.

Jika Sound Horeg Menjadi Budaya Jember, Budaya yang Seperti Apa?

Perdebatan lain yang perlu diperhatikan adalah wacana menjadikan sound horeg sebagai salah satu budaya Jember. Budaya tentu bukan sekadar sesuatu yang dilakukan berulang kali. Budaya lahir dari nilai, diterima masyarakat, diwariskan, dan idealnya membawa identitas positif bagi daerah. Oleh karena itu, pertanyaannya bukan apakah sound horeg bisa menjadi budaya.

Pertanyaan yang lebih penting adalah: sound horeg seperti apa yang ingin diwariskan kepada generasi berikutnya? Apakah budaya yang identik dengan kreativitas audio, ekonomi kreatif, seni pertunjukan, dan gotong royong? Atau budaya yang identik dengan jalan ditutup, warga terganggu, tempat ibadah dipakai cek sound, pemakaman menjadi lokasi pertunjukan, dan masyarakat yang tidak nyaman dianggap sebagai pengganggu kesenangan?

Jika memang ingin dijadikan bagian dari identitas daerah, justru aturan mainnya harus semakin jelas. Bukan semakin liar.

Jangan Jadikan Penolakan sebagai Perang Antarwarga

Di sisi lain, penolakan terhadap sound horeg juga harus dilakukan secara dewasa. Jangan sampai kritik terhadap kebisingan berubah menjadi kebencian terhadap pemilik sound, pekerja, musisi, atau anak muda yang menikmati hiburan tersebut. Mereka juga bagian dari masyarakat.

Banyak orang bekerja dari industri hiburan. Ada teknisi, operator, sopir, penyedia perlengkapan, pelaku UMKM, hingga pekerja lain yang menggantungkan penghasilan dari sebuah acara. Maka solusinya bukan mematikan industri. Solusinya adalah mengatur industri agar tidak mematikan kenyamanan masyarakat.

Sound horeg boleh menjadi hiburan. Namun hiburan tidak boleh berubah menjadi pemaksaan. Kebebasan berekspresi boleh dirayakan. Namun kebebasan tidak berarti bebas mengganggu orang lain.

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda