News
PK Bapas Luwuk Ikuti Sidang TPP di Rutan Poso, Bahas Pembinaan 19 WBP
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Luwuk melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) turut berpartisipasi dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Poso, Rabu (19/8/2026). Kegiatan berlangsung di ruang pertemuan Rutan Poso sebagai bagian dari upaya memperkuat proses pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Sidang TPP tersebut dipimpin oleh Ketua Sidang TPP, Yusuf. Turut hadir Karutan Poso, Nasir, Sekretaris TPP, Wali WBP, Assesor PAS dan anggota TPP serta dua orang PK Bapas Kelas II Luwuk, Muhammad Atho dan Indarwati. Sebanyak 19 orang WBP mengikuti proses sidang untuk mendapatkan pembahasan dan pertimbangan terkait perkembangan pembinaan mereka.
Sidang TPP merupakan forum yang menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. Melalui forum ini, berbagai aspek terkait perkembangan pembinaan WBP dibahas secara objektif dan komprehensif sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan rekomendasi pembinaan maupun pemenuhan hak-hak WBP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kehadiran PK Bapas dalam Sidang TPP memiliki peran strategis, khususnya dalam memberikan masukan berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas), kondisi sosial WBP, perkembangan pembinaan, serta kesiapan WBP untuk mengikuti tahapan reintegrasi sosial.
Bagi WBP yang menjalani sidang, proses ini memberikan manfaat berupa adanya evaluasi terhadap perkembangan pembinaan secara lebih menyeluruh. Selain itu, hasil sidang dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pemberian hak-hak integrasi sesuai persyaratan, sekaligus mendorong WBP agar semakin aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukkan perubahan perilaku yang positif.
Kepala Rutan Poso, Nasir, menegaskan bahwa Sidang TPP merupakan bagian penting dalam memastikan setiap proses pembinaan berjalan secara terukur dan sesuai ketentuan.
“Sidang TPP menjadi wadah untuk melihat secara objektif perkembangan pembinaan setiap WBP. Kami ingin memastikan bahwa setiap rekomendasi yang diberikan benar-benar berdasarkan data, perkembangan perilaku, serta pemenuhan persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Nasir.
Sementara itu, PK Bapas Kelas II Luwuk, Muhammad Atho, menyampaikan bahwa keterlibatan Bapas dalam Sidang TPP merupakan bentuk sinergi dalam mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial WBP.
“Kami dari Bapas memberikan kontribusi melalui hasil penelitian kemasyarakatan dan penilaian terhadap kondisi serta perkembangan WBP. Harapannya, rekomendasi yang dihasilkan dapat memberikan gambaran yang objektif sekaligus mendukung proses reintegrasi sosial agar WBP nantinya mampu kembali ke tengah masyarakat dengan lebih baik,” ungkap Muhammad Atho.
Kepala Bapas Kelas II Luwuk, La Ode Muhamad Masrul, mengapresiasi sinergi antara Bapas Luwuk dan Rutan Poso dalam pelaksanaan Sidang TPP. Menurutnya, kolaborasi antarunit pelaksana teknis pemasyarakatan menjadi kunci dalam mewujudkan proses pembinaan yang berorientasi pada perubahan perilaku dan reintegrasi sosial.
“Bapas memiliki peran penting dalam memastikan proses pembimbingan dan reintegrasi sosial berjalan secara berkesinambungan. Melalui sinergi dengan Rutan Poso dalam Sidang TPP, kami berupaya memberikan rekomendasi yang objektif dan tepat sasaran, sehingga hak-hak WBP dapat diberikan sesuai ketentuan dan tujuan pemasyarakatan dapat tercapai,” tutur La Ode Muhamad Masrul.
Pelaksanaan Sidang TPP ini sekaligus memperkuat komitmen jajaran Pemasyarakatan untuk memberikan layanan yang profesional, objektif, dan berorientasi pada pemulihan serta reintegrasi sosial. Dengan adanya koordinasi antara Rutan Poso, Bapas Luwuk, dan pihak terkait lainnya, diharapkan proses pembinaan 19 WBP yang mengikuti sidang dapat berjalan optimal serta memberikan dampak positif bagi kesiapan mereka kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.