News

Kenapa Warga Pati Rela ke Jakarta demi RUU Perampasan Aset? Ini Alasannya

Kenapa Warga Pati Rela ke Jakarta demi RUU Perampasan Aset? Ini Alasannya
Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yakni Supriyono alias Botok di depan gedung DPR RI, Jumat (21/8/2026). [Suara.com/Bagaskara]

Beberapa hari yang lalu, ratusan warga Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) datang ke Jakarta untuk mendesak DPR menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Aksi tersebut digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).

Pertanyaannya, mengapa warga Pati rela datang jauh-jauh ke Jakarta jika RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026? Bahkan, DPR telah menyatakan target penyelesaiannya paling lambat pada 15 Desember 2026.

Dokumen resmi DPR mencatat RUU Perampasan Aset berada di nomor urut enam Prolegnas Prioritas 2026 dan menjadi usulan DPR. Komisi III juga telah melakukan serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan penyusunan substansi RUU tersebut sejak awal 2026.

Pada 27 Agustus 2026, pertanyaan tersebut mendapat jawaban dari proses audiensi AMPB dengan pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai dan diputus dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026.

“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco sebagaimana ditulis dalam Surat Komitmen hasil audiensi bersama perwakilan AMPB di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026). 

Komitmen tersebut tertuang dalam dokumen tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR. Dalam dokumen itu, pimpinan DPR menyatakan kesediaannya menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Atas permintaan massa AMPB, komitmen tersebut bahkan disertai pernyataan kesiapan mundur apabila target tidak terpenuhi.

Dengan demikian, kedatangan AMPB ke Jakarta bukan sekadar untuk meminta RUU Perampasan Aset masuk ke agenda DPR. RUU tersebut sudah masuk Prolegnas dan pembahasannya memang sedang berjalan. Kehadiran mereka lebih berkaitan dengan upaya mengawal agar proses yang telah dijadwalkan tersebut benar-benar berujung pada pengesahan.

Sebelumnya, pada Juli 2026 dalam rilis resmi JDIH, Badan Legislasi DPR juga telah menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset tidak pernah dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. Wakil Ketua Baleg Martin Manurung menyebut RUU tersebut tetap berada di nomor urut enam dan sedang disiapkan oleh Komisi III DPR.

DPR bahkan sebelumnya telah menjelaskan bahwa pembahasan RUU tersebut terus dilakukan melalui RDPU dengan akademisi, organisasi profesi, mahasiswa, dan berbagai kelompok masyarakat. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pembahasan dilakukan agar regulasi tersebut matang sekaligus tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan.

Lantas, apa yang membuat isu RUU Perampasan Aset begitu penting bagi masyarakat Pati?

Koordinator AMPB Supriyono alias Botok dalam rilis resmi Pemkab Pati pada Selasa (11/8/2026) mengatakan gerakan tersebut memang membawa agenda pemberantasan korupsi. Sebelum berangkat ke Jakarta, AMPB telah menyampaikan aspirasi serupa di Kabupaten Pati pada 13 Agustus 2026 dengan meminta DPRD Pati mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.

Menurut Botok, AMPB kemudian memutuskan ikut datang ke Jakarta setelah mengetahui adanya aksi dengan tuntutan serupa di ibu kota. Ia mengatakan kedatangan warga Pati dimaksudkan untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memberikan masukan kepada DPR RI mengenai pembahasan RUU tersebut.

“Kita datang ke DPR RI untuk memberi masukan agar segera disahkan RUU tersebut,” kata Botok, seperti dikutip dari pernyataannya pada Rabu (26/08/2026).

Dalam aksi 27 Agustus, Botok kembali menegaskan bahwa kedatangan warga Pati bukan untuk membuat kerusuhan. Ia menyebut AMPB datang untuk mengawal aspirasi masyarakat Indonesia terkait pemberantasan korupsi.

Konteks gerakan AMPB juga tidak dapat dilepaskan sepenuhnya dari dinamika politik di Pati. Kelompok tersebut sebelumnya aktif menyuarakan kritik terhadap pemerintahan Bupati Pati Sudewo, termasuk dalam rangkaian aksi yang menuntut pemakzulan Sudewo pada 2025. Botok dan Teguh Istiyanto bahkan pernah menyampaikan surat kepada warga Pati setelah keduanya diproses hukum terkait aksi pemblokiran jalan dalam rangkaian gerakan tersebut. Surat bertanggal 2 November 2025 itu diunggah melalui akun Instagram @masyarakatpati.bersatu.

Perkara Sudewo kemudian berkembang ke ranah hukum. KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Kasus tersebut menjadi bagian dari dinamika pemberantasan korupsi yang juga menjadi perhatian AMPB.

Meski demikian, belum ada pernyataan primer yang cukup untuk memastikan bahwa kasus Sudewo merupakan alasan langsung AMPB membawa RUU Perampasan Aset ke Jakarta. Yang secara terbuka disampaikan Botok adalah bahwa aksi tersebut berfokus pada pemberantasan korupsi, dengan dua tuntutan utama: pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman berat bagi koruptor.

Dengan demikian, perjalanan warga Pati ke Jakarta lebih tepat dibaca sebagai upaya membawa aspirasi pemberantasan korupsi dari tingkat daerah ke tingkat nasional. Terlebih, mereka tidak sekadar meminta DPR membahas RUU tersebut, tetapi meminta kepastian agar proses yang telah masuk agenda legislasi benar-benar berujung pada pengesahan.

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda