Wanita memiliki persoalan hidup yang kompleks. Terlebih ketika ia sudah berstatus sebagai ibu rumah tangga. Persoalan ekonomi misalnya, kerap membuat para wanita memilih bekerja, meniti karier di luar rumah, demi membantu meringankan beban suaminya yang secara ekonomi masih kekurangan.
Dalam buku Fqih Cewek (Manual Ibadah Harian bagi Para Cewek Kece dan Shalihah) Ach Fawaid menjelaskan, menjadi wanita karier merupakan keinginan yang lumrah. Asal jangan sampai lupa dengan hal-hal yang patut dijadikan pegangan.
Islam pun membenarkan dan memperbolehkan wanita berkarier di luar rumah selama tak menentang aturan agama. Bagaimana pun wanita merupakan perhiasan dunia yang dilindungi oleh norma dan akhlak. Dimuliakan oleh aturan yang sesunngguhnya, baik untuk dirinya, agamanya, dan masyarakat di sekitarnya.
Ach Fawaid menjelaskan beberapa hal yang harus diperhatikan ketika seorang wanita memutuskan bekerja di luar rumah. Pertama, pekerjaan yang dipilih harus sesuai dengan syariat. Dalam hal ini, wanita harus pintar memilih pekerjaan, jangan terjebak oleh pekerjaan yang akan menjerumuskannya pada hal-hal yang haram.
Kedua, tetap teguh dengan identitasnya sebagai muslimah dengan cara tetap memenuhi adab dalam hal bergaul, berpakaian, berbicara, dan bertingkah laku. Ketiga, jika sudah menikah harus mendapat izin suami. Segenting apa pun urusan istri, tapi kalau tak dapat izin suaminya, maka tak boleh dilakukan apalagi sampai keluar rumah. Keempat, tidak mengabaikan tugas utama sebagai istri dan ibu.
Selain pembahasan tentang hukum karier bagi wanita, dalam buku Fiqh Wanita (Diva Press, 2014) ini juga dibahas beragam tema-tema kewanitaan, seperti hak waris dan wasiat bagi perempuan, hingga penjelasan tentang hukum aborsi, KB, bayi tabung, dan lain-lain. Buku yang menarik dan bermanfaat dibaca oleh para wanita muslimah.