Ancaman Tindak Pidana bagi Pelaku Pembuat dan Penyebar Konten Dewasa

Ayu Nabila | nazla khoirunnisa
Ancaman Tindak Pidana bagi Pelaku Pembuat dan Penyebar Konten Dewasa
Ilustrasi pornografi, aturan hukum jual beli konten pornografi (Freepik)

Di  era zaman yang semakin berkembang maju saat ini, serta teknologi yang semakin canggih, tidak sedikit manusia menggantungkan kehidupannya kepada teknologi di era digital seperti ini, dan menjadikan kehidupan di dunia ini semakin mudah. Bahkan mungkin jika kita tertinggal sedikit maka akan tertinggal oleh negara yang sudah maju.

Dahulu sebelum adanya ponsel yang semakin canggih ketika akan menghubungi seseorang biasa menghubungi dengan mengirimkan surat, Namun, sekarang dalam sekejap bisa terhubung dengan berbagai negara sekaligus. Dengan adanya aplikasi  penghubung antar sesama pengguna inilah yang memudahkan banyak orang untuk saling bertukar kabar.

Banyak sekali dampak positif dari perkembangan teknologi saat ini, perlu pintarnya dalam mengendalikan teknologi yang selalu akan berkembang pesat dari zaman ke zaman. Namun, dengan adanya teknologi semakin pesat ini pastinya ada dampak negatif yang terjadi, salah satunya adalah penyebaran konten dewasa atau maraknya video pornografi yang menyebar luas pada media sosial. Bahkan hingga sampai saat inipun penyebaran kasus video dewasa masih menyebar luas di semua media sosial.

Seperti halnya beberapa kasus yang terjadi pada para artis, tiktoker, selebgram, bahkan aktor serta aktris pun terjerat pada penyebaran kasus video pornografi. Sekitar 2 tahun silam dunia maya  sempat dihebohkan dengan seorang penyanyi sekaligus seorang aktris  Indonesia  yang terjerat kasus video pornografi, tidak hanya itu bahkan akhir-akhir ini juga dikabarkan seorang tiktokers terjerat juga pada kasus video pornografi.

Pasti ada beberapa pertanyaan yang masih perlu dijelaskan mengenai apakah menyimpan, menonton, bahkan membeli video pornografi akan di penjara? untuk lebih lanjut lagi mengenai pembahasan kali ini mari simak bacaan mengenai Ancaman tindak pidana bagi pelaku penyebar konten dewasa berikut ini.

Pada pasal 1 No. 1 UU Pornografi, Konten dewasa didefinisikan sebagai suatu gambar, video, ilustrasi, sketsa, tulisan, suara, animasi, gerak tubuh, sebuah pesan dan lain sebagainnya baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak melalui berbagai media komunikasi baik itu media sosial atau media komunikasi, serta pertujukan di muka umum yang membuat kecabulan seksual yang melanggar norma kesusilaan masyarakat. Pada pasal 27 ayat 1 UU ITE menjelaskan bahwa “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransimikan dan/atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Pada pasal 1 UU No.44 tahun 2008 menyatakan bahwa  setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan,  menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat :

1. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang

2. Kekerasan seksual

3. Mastrubasi atau onani

4. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan

5. Alat kelamin; atau

6. Pornografi anak

Selain pada pasal 1 UU No.44 tahun 2008 mengenai larangan menyebarluaskan video pornografi. Ada hukuman yang akan menjerat pelaku penyebaran video pornografi, yaitu tertera pada pasal 27 ayat 1 UU ITE tersebut. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial dapat dilihat pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 miliyar rupiah.

Ancaman Tindak Pidana Pelaku Penyebaran Konten Dewasa terhadap Anak di Bawah Umur

Berbeda halnya dengan ancaman hukuman bagi seorang anak dibawah umur yang melakukan penyebaran konten video pornografi . Dalam masyarakat sering kali dijumpai penyebaran pornografi oleh anak di bawah umur  yang meliputi gambar, ilustrasi bahkan video. Di dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 bahwa anak yang terjerat dalam kasus pidana akan ditindak atau diadili dalam peradilan khusus anak.

Jika ada seorang anak yang terlibat dalam kasus penyebaran video pornografi dan melawan hukum serta melanggar norma kesusilaan, maka anak tersebut harus mendapatkan perlindungan yang sangat khusus dan tentunya anak tersebut akan tetap mendapatkan hak sebagai anak, hanya saja perlunya ada perlakuan khusus terhadap anak tersebut. Tindakan si anak melakukan hal kejahatan tersebut tentu saja adanya indikator yang menyebabkan si anak hingga melakukan hal tersebut.

Contohnya faktor internal, yaitu kurangnya kasih sayang serta pengawasan dari orang tua mereka, sehingga mereka merasakan kebebasan melakukan hal apapun sekalipun hal kejahatan tersebut. Dan pastinya dari faktor eksternalpun ikut andil dalam hal ini seperti lingkungan sosial yang kurang baik, penyediaan alat komunikasi seperti handphone, komputer dan lain sebagainya, Serta pergaulan yang bebas dan tidak bisa memilah dan memilih mana pergaulan yang baik dan mana pergaulan yang buruk, sehingga menjadikan si anak berbuat semaunya dan bisa melakukan perbuatan yang sifatnya melawan hukum.

Jika seorang anak melakukan tindak pidana berupa penyebaran video pornografi maka sistem peradilan yang akan dijatuhkan kepada anak tersebut adalah sesuai dengan pasal 51 UU No. 11 tahun 2012, yaitu: “Terhadap putusan pengadilan mengenai perkara anak yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka di mohonkan peninjauan kembali oleh anak,orang tua/wali, dan/atau advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya kepada ketua mahkamah agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Melihat pada pasal diatas maka anak tersebut dapat di berikan hukuman berupa:

  1. Anak tersebut dikembalikan kepada orang tua/wali, orang tua asuh.
  2. Mengikuti  pendidikan serta pembinaan pada lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Hukum Menyimpan Video Pornografi untuk Kepentingan Diri Sendiri

Berdasarkan pada pasal 4 UU Porongrafi dijelaskan bahwa menyimpan video pornografi dengan tujuan hanya untuk kepentingan diri sendiri tidak akan di tindak pidana. Selain itu pada Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 pasal 6 UU pornografi pun menjelaskan larangan “ menyimpan ” video pornografi, terkecuali untuk kepentingan dirinya sendiri.

Perlu di tegaskan bahwa dalam pasal-pasal yang berlaku pada ancaman tindak pidana penyebaran video pornografi itu di tunjukan pada media publik. Oleh karena itu, selama video tersebut hanya untuk kepentingan pribadinya saja maka hak tersebut masih di perbolehkan. Kepentingan yang dimaksud di sini adalah tidak adanya orang lain yang meliaht video pornografi tersebut. Jika dilihat orang lain maka ketentuan tersebut dapat di sebutkan sebagai tindak penyebaran video pornografi.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak