Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Hutan merupakan aset sumber daya alam, dimana nilai aset merupakan refleksi dari nilai ekonomi. Hutan memiliki sumber daya alam yang memiliki nilai aset ekonomi, baik berupa manfaat tangible (berwujud/material) maupun intangible (tidak berwujud/immaterial). Nilai hutan sebagai ekosistem berupa barang privat (private goods) maupun barang public (public goods).
Salah satu pengelolaan hutan melalui perhutanan sosial di Provinsi Sumatera Utara berada di Kabupaten Serdang Bedagai oleh kelompok masyarakat Pantai Bali Lestari. Pada awalnya, Pantai Bali Lestari merupakan pantai yang bernama Pantai Lestari Indah, namun pada tanggal 12 Februari 2015 pantai ini diresmikan dan berganti nama menjadi Pantai Bali Lestari yang dikelola kelompok masyarakat. Dengan perubahan nama tersebut, Pantai Bali Lestari mengubah suasana seperti di Bali, yang memang bertujuan awal agar masyarakat Medan dan sekitarnya tidak perlu jauh-jauh pergi ke Pulau Dewata untuk merasakan suasana pantai di Bali yang terkenal guna meningkatkan jumlah kunjungan wisata dan menambah sumber mata pencaharian masyarakat sekitar.
Jarak dari Medan (rumah penulis) menuju Pantai Bali Lestari sekitar 64 Km atau kurang lebih 2 jam perjalanan dengan menggunakan mobil melalui Jl. Lintas Timur Sumatera dengan melewati Tanjung Morawa - Lubuk Pakam – Simpang Pantai Cermin – Pantai Bali Lestari atau melalui jalan tol dengan durasi waktu selama ½ jam. Pantai Bali Lestari terletak di Desa atau Kelurahan Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Atau lebih jelasnya, Pantai Bali Lestari berada di Jl. Mayjen H. T. Rizal Nurdin. Pantai Bali Lestari secara geografis dan administrasi terletak pada posisi 20 57” – 30 16” Lintang Utara hingga 980 33” – 990 Bujur Timur. Pantai Pantai Bali Lestari terletak di pesisir Timur pulau Sumatera. Pantai Bali Lestari dibuka untuk umum setiap hari pada pukul 08.00 – 19.00 WIB. Dengan akses yang mudah dijangkau merupakan salah satu keunggulan dan potensi pantai Bali Lestari sebagai objek wisata alam yang banyak dikunjungi dari Kota Medan
Potensi Ekonomi Objek Wisata Alam Pantai Bali Lestari
Pada tahun 2021 kelompok masyarakat di sekitar Pantai Bali Lestari telah diberikan persetujuan pengelolaan hutan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.8547/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2021 tentang Pemberian Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan Kepada Kelompok Objek Wisata Pantai Bali Lestari Seluas ± 25 Hektare pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas ± 14 Hektar dan Hutan Lindung (HL) seluas ± 11 Hektar di Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara.
Persetujuan pengelolaan hutan kemasyarakatan ini diberikan kepada kelompok Objek Wisata Pantai Bali Lestari seluas ± 25 Hektare untuk 7 (tujuh belas) Kepala Keluarga terdiri dari laki-laki sebanyak 8 (delapan) orang dan perempuan 9 (sembilan) orang sebagaimana daftar anggota.
Pengelolaan hutan melalui perhutanan sosial diberikan kepada kelompok masyarakat untuk menjamin keberadaan masyarakat dalam mengelola kawasan hutan. Pengelolaan kawasan hutan di Pantai Bali Lestari dapat memberikan nilai ekonomi yang tinggi dibandingkan dengan kondisi kawasan hutan tanpa pengelolaan.
Di kawasan pantai Bali Lestari untuk setiap kunjungan wisatawan yang ingin berkunjung ke pantai Bali Lestari dikenakan biaya sebesar Rp. 10.000,- per orang, biaya parkir sebesar Rp. 10.000 untuk kendaraan roda 4 dan parker sebesar Rp. 5.000 untuk roda dua. Berdasarkan data penelitian Sudarmanto Siregar menyebutkan bahwa jumlah kunjungan yang ada ke Pantai Bali Lestari pada tahun 2018 diketahui sebanyak 64.426 orang wisatawan domestik dan sebanyak 7.420 orang wisatawan mancanegara. Apabila dihitung total dari seluruh penggunjung dapat diketahui dengan total 718.460.000,- nilai ekonomi dari kawasan hutan yang dapat diberikan.
Nilai tersebut hanya dihitung dari jumlah uang masuk ke dalam objek wisata pantai bali lestari. Apabila dari setiap faktor dihitung maka nilai dari suatu pengelolaan kawasan hutan dapat memberikan nilai lebih. Faktor-faktor yang dapat memberikan nilai ekonomi lainyya dapat diberikan dari sewa pondok, kerjasama dengan pedagang, dan fasilitas lainnya. Dengan adanya pengelolaan kawasan hutan pantai bali lestari melalui perhutanan sosial dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sehingga kawasan hutan dapat memberikan nilai ekonomi lebih baik dari ekologi maupun lingkungan.
Sumber:
Putri, Zahirah Muharani. 2018. Pengelolaan Pantai Bali Lestari Sebagai Daya Tarik Wisata di Kabupaten Serdang Bedagai. Kertas Karya. Universita Sumatera Utara.
Siregar, Ravika Dewi. 2016. Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Keputusan Berwisata Pada Destinasi Wisata Pantai Bali Lestari Serdang Bedagai. Kertas Karya. Universita Sumatera Utara.
Oleh:
Leo Sembiring (Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara, Medan)