Font yang tersedia di internet tidak serta-merta disediakan secara cuma-cuma atau gratis saja. Walaupun ada embel-embel "Free", namun kalian harus makna dari gratis tersebut tentunya ada syarat-syaratnya. Dan itulah yang dinamakan dengan sebuah Lisensi Font.
Setiap font yang ada di internet punya lisensinya masing-masing. Sekalipun itu gratis, tapi kalian harus tahu dulu bahwa gratis tersebut apakah bisa digunakan secara sepenuhnya atau dibatasi dalam beberapa hal saja. Jadi kalian tidak bisa sembarang asal comot kemudian pakai saja kalau tidak ingin terkena masalah.
Maka dari itu, banyak macam-macam lisensi pada sebuah font yang harus kalian ketahui. Terlebih lagi bagi yang berkecimpung dalam dunia industri kreatif seperti desain grafis, wajib hukumnya untuk betul-betul paham agar bisa terhindar dari kasus copyright atau hak cipta.
Lalu apa saja macam-macam dari lisensi sebuah font yang ada di internet ? Nah, kalian bisa simak penjelasannya dibawah ini sebagai berikut :
1. Free 100%
Sesuai dengan namanya, Font dengan keterangan lisensi Free 100% ini berarti font tersebut bebas seratus persen kalian gunakan secara gratis tanpa perlu membayar sepeserpun kepada si pencipta font. Serta kalian bisa menggunakannya untuk keperluan pribadi ataupun yang bersifat komersial.
Namun, untuk hak cipta dari font tersebut tetap ada pada si pencipta font tadi. Kalian hanya boleh menggunakan saja dengan bebas untuk keperluan apapun, asalkan tidak memodifikasi, mengubah, ataupun menjual font tersebut kepada orang lain.
2. Free for Personal Use
Yang kedua adalah Free for Personal Use. Sesuai namanya juga, font dengan lisensi ini gratis digunakan, tapi hanya boleh kalian gunakan untuk keperluan pribadi saja. Menggunakan font ini untuk keperluan komersial atau yang menghasilkan keuntungan hukumnya tidak diperbolehkan.
Jika kalian ingin menggunakan font lisensi Personal Use ini secara komersial, kalian harus meminta izin kepada si pencipta font kemudian membayar font tersebut. Barulah kalian boleh menggunakannya untuk keperluan komersial.
3. Commercial Use
Commercial use atau istilah lainnya berbayar. Font dengan lisensi ini artinya bisa kalian gunakan untuk kebutuhan pribadi ataupun komersial setelah kalian membelinya kepada si pembuat font tersebut.
4. Donationware
Donationware atau donasi ini hampir serupa dengan Commercial Use. Namun, perbedaannya adalah kalian harus memberikan donasi terlebih dahulu kepada si pencipta font, barulah kalian bisa menggunakannya seperti keterangan Commercial use di atas.
Biasanya untuk donasi tersebut ada yang sifatnya donasi seikhlasnya, namun ada juga yang mematok donasi minimum tergantung kemauan dari si pencipta font tersebut.
5. Shareware
Font dengan lisensi Shareware berarti font tersebut boleh kalian gunakan dalam jangka waktu tertentu saja, namun sifat penggunaannya sama seperti lisensi Personal Use, yakni tidak boleh untuk kebutuhan komersial.
Nah, jika kalian tertarik pada font tersebut untuk digunakan sebagai keperluan komersial, kalian harus menghubungi terlebih dahulu si pencipta font tadi dan membuat kesepakatan dengannya.
6. Demo
Sesuai dengan namanya yakni percobaan. Lisensi font ini hampir mirip dengan Shareware di atas. Namun, yang membedakannya adalah biasanya font dengan lisensi Demo ini terdapat beberapa karakter seperti angka maupun karakter simbol yang dihilangkan oleh si pencipta font tersebut.
Nah, agar kalian bisa mendapatkan full version dari font tersebut, sama seperti Shareware yakni kalian harus menghubungi si pencipta font itu dan membuat kesepakatan.
7. Open Font License/OFL
Open Font License atau biasa disingkat dengan OFL ini merupakan lisensi font yang membolehkan kalian untuk menggunakan, mengubah atau memodifikasi, serta mendistribusikan kembali font tersebut dengan catatan tetap masih berada dalam naungan lisensi OFL pula.
Artinya jika kalian menemukan font dengan lisensi OFL, berarti penggunaannya sama seperti lisensi Free 100%, kalian boleh menggunakannya untuk keperluan pribadi ataupun komersial tanpa harus membayar sepeserpun.
8. Public Domain
Yang terakhir adalah Public Domain. Sesuai dengan namanya yang berarti font tersebut tidak memiliki hak cipta sehingga menjadi milik publik secara luas. Karena punya publik dan tidak ada hak cipta dari font tersebut, maka kalian bisa bebas menggunakannya untuk keperluan pribadi ataupun komersial tanpa harus khawatir dengan copyright.
Nah, itulah tadi 8 macam lisensi pada sebuah font. Sebenarnya masih banyak lagi lisensi dari suatu font seperti Apache, Fontspring, Bitstream, BOLDFACED, dan lain-lain sebagainya yang masing-masing punya aturannya tersediri. Semoga bermanfaat