Membagi Warisan dengan Adil, Ulasan Buku 'Bagi Waris Nggak Harus Tragis'

Candra Kartiko | Untung Wahyudi
Membagi Warisan dengan Adil, Ulasan Buku 'Bagi Waris Nggak Harus Tragis'
Buku Bagi Waris Nggak Harus Tragis (dok.pribadi / wahyudiuntung)

Islam adalah agama yang mengatur pelbagai masalah kehidupan. Segala problematika hidup diatur sedemikian rupa agar tidak terjadi masalah yang mengganggu tatanan kehidupan di kemudian hari.

Di antara masalah penting dalam kehidupan manusia adalah warisan. Warisan sering kali menjadi penyebab renggangnya hubungan silaturahmi antara saudara dengan saudara lainnya. Bahkan, antara anak dan orang tua.

Lalu, bagaimana Islam mengatur masalah waris? Buku Bagi Waris Nggak Harus Tragis membahas pelbagai hal yang berkaitan dengan warisan. Dalam buku ini, pembaca bisa mengetahui banyak hal, termasuk masalah hak-hak yang didapatkan oleh para ahli waris.

Dalam Alquran dijelaskan bahwa masalah waris diatur dengan baik dan mempertimbangkan kemaslahatan bersama. Salah satunya antara hak bagi anak laki-laki dan perempuan.

“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian waris untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan)….” (QS. An-Nisa’ [4]: 11).

Dari keterangan di atas begitu jelas bahwa hak anak laki-laki lebih banyak yakni sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Mengapa demikian? Karena, biaya hidup dan tanggung jawab anak laki-laki lebih banyak dari perempuan. Sementara biaya dan kebutuhan hidup perempuan telah dijamin. Kewajiban menafkahinya dibebankan kepada anak laki-laki, ayah, saudara laki-laki, atau kerabatnya yang lain.

Namun, yang paling penting dan harus diperhatikan adalah utang harus tetap didahulukan dari wasiat. Bahwa warisan itu diberikan kepada ahli waris jika utang (yang meninggal) telah dibayar lunas.

Hikmah di balik mendahulukan utang ini adalah sesungguhnya utang itu tetap menjadi tanggungan pihak yang berutang sebelum dan sesudah dia meninggal. Dan dirinya masih mempunyai orang yang menuntutnya, yaitu pihak yang mengutangi.

Buku ini sangat menarik dan bermanfaat untuk dibaca agar kita mengetahui lebih detail tentang ilmu waris, salah satu ilmu yang harus dipelajari, karena menyangkut kemaslahatan hidup manusia. Jika warisan tidak dibagikan dengan adil, maka tidak tertutup kemungkinan akan terjadi perselisihan dan permusuhan antara para ahli waris.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak