Ilmu yang paling mulia adalah ilmu yang mampu memadukan antara nalar dan wahyu, akal dan syariat. Ilmu fiqih dan ushul fiqih termasuk bagian perpaduan ini. Begitu komentar Imam al-Ghazali dalam kitab al-Musthashfa min Ilm al-Ushul. Sebab, ilmu tersebut diramu dari kejernihan akal dan kesucian syariat secara proporsional. Keduanya tidak semata-mata mengandalkan nalar tanpa restu syariat, juga bukan ilmu yang hanya berdasarkan taklid buta tanpa didukung nalar sehat.
Ilmu ushul fiqih tentu memiliki posisi yang cukup urgen untuk dipelajari dalam konteks kajian hukum Islam. Kedalaman pemahaman seseorang terhadap hukum-hukum syariat mesti berdasarkan ilmu yang mulanya telah dirumuskan oleh Imam Syafi'i ini. Ilmu ushul fiqih juga menjelaskan kualifikasi yang harus dimiliki oleh seseorang yang ingin menjadi mujtahid.
Sampai kapan pun ilmu ushul fiqih selalu cocok dengan perkembangan zaman, dan selalu relevan dalam konteks keberagamaan saat ini. Sebagai penganut agama Islam, kita mesti memahami ajaran agama Islam. Untuk menjalankan ajaran agama Islam, kita harus mengetahui secara mendalam mengenai konsep hukum agama Islam. Dan untuk menyelami dasar hukum agama Islam tersebut kita perlu belajar ilmu ushul fiqih.
Dengan mempelajari ilmu ushul fiqih, kita tidak hanya mengetahui ini halal itu haram, tetapi kita juga memahami proses untuk mencapai kesimpulan halal-haram tersebut. Maka, kehadiran kitab al-Waraqat karangan Imam Haramain al-Juwaini dan Imam Jalaluddin al-Mahalli ini untuk menjelaskan secara ringkas konsep-konsep dan kaidah-kaidah asasi dalam ilmu ushul fiqih.
Kelebihan buku Syarah al-Waraqat ini disajikan dengan bahasa yang mudah dan sekali-kali memakai bahasa kekinian, sehingga membuat buku ini mudah dipelajari, dipahami dan dihafal oleh pelajar pemula, terlebih generasi sekarang. Istimewanya lagi, buku terbitan Qaf pada Juni 2022 ini, telah ditashih oleh KH. Afifuddin Muhajir (Wakil Rais Aam PBNU 2022-2027) yang memang diakui sebagai pakar ilmu ushul fiqih.
Dengan membaca buku Syarah al-Waraqat ini, kita dengan mudah memahami hukum-hukum Islam, perbedaan zhan dan syak, tipologi kalam, amr, nahi, 'am, khash dan takhshish, mujmal dan mubayyan, naskh, ijma', khabar, qiyas, istishhab al-hal, taklid, ijtihad, serta syarat-syarat menjadi mufti dan mustafti.
Di antara syarat-syarat mufti, yakni mujtahid, adalah ia harus paham betul tentang fiqih, baik yang pokok maupun furu’iyah, yang menjadi perselisihan, dan mazhabnya sendiri (halaman 229). Artinya, mufti harus paham masalah-masalah fiqih menyangkut kaidah-kaidahnya dan cabang-cabangnya termasuk perbedaan pendapat ulama yang ada di dalamnya agar ia memilih salah satu pendapat dari beberapa pendapat yang ada dan tidak menyimpang darinya dengan memunculkan pendapat baru.
Imam Haramain al-Juwaini dan Imam Jalaluddin al-Mahalli menambahkan mengenai syarat-syarat seorang mufti atau mujtahid adalah memiliki perangkat ijtihad dan memiliki pengetahun yang cukup tentang apa yang dibutuhkan untuk menggali hukum, seperti ilmu nahwu, bahasa, dan mengenal tokoh-tokoh perawi hadis agar berpegang pada riwayat dari orang yang diterima (maqbul) bukan dari orang yang cacat (majruh). Juga harus memahami tafsir ayat-ayat hukum dan hadis-hadis hukum agar ia bisa menyesuaikan ijtihadnya dan tidak bertentangan dengan ayat atau hadis tersebut (halaman 231).
Mari kita sempurnakan keberagamaan dan keislaman kita dengan belajar ilmu ushul fiqih, salah satunya dengan membaca buku ini, agar pemahaman kita terhadap hukum-hukum Islam benar-benar mantap dan tidak diragukan.
Idenditas Buku
Judul Buku : Syarah al-Waraqat
Penulis : Imam Haramain al-Juwaini dan Imam Jalaluddin al-Mahalli
Penerbit : Qaf Media Kreativa
Cetakan : I, Juni 2022
Tebal : 247 halaman
ISBN : 978-623-6219-30-0