Banyak pertanyaan tentang KTP Digital atau IKD sejak Kemendagri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital)
IKD adalah salah satu aplikasi yang tersedia di playstore. Lewat aplikasi IKD ini pemerintah mendigitalisasi beberapa dokumen, salah satunya adalah identitas kependudukan atau KTP. Nah, apasaja tujuan dari dibentuknya IKD? Bagaimana juga cara pendaftaran IKD? Simak artikel kali ini untuk mengetahui lebih lengkapnya.
Tujuan
Tujuan dari KTP digital dilansir dari disdukcapil.bontangkota.go.id adalah untuk menertibkan administrasi serta membangun database kependudukan secara nasional. Selain itu dengan KTP digital tentunya dapat memangkas anggaran negara untuk kepingan KTP, alat cetak, dan lain-lain. Identitas Kependudukan Digital hanya dapat diakses melalui aplikasi playstore, aplikasi IKD belum tersedia di apptore. Sehingga pengguna aplikasi IKD untuk sementara ini adalah pengguna android.
Pengembangan Identitas Kependudukan Digital atau IKD ini serentak dilakukan di beberapa daerah. Pergantian KTP elektronik menjadi KTP digital atau yang disebut Identitas kependudukan digital masif dilakukan. Beberapa dispendukcapil di tiap kota kabupaten di Indonesia mulai mensosialisasikan IKD dan mulai mengarahkan masyarakat untuk menggunakan KTP Digital.
Fitur aplikasi IKD dapat memungkinkan untuk mengakses beberapa dokumen seperti KTP Digital, KK Digital, KIS Digital, Sertifikat vaksin Covid 19, NPWP, Bantuan dari Pemerintah, Daftar Pemilih Tetap Tahun 2024, dan dokumen lain.
BACA JUGA: CEK FAKTA: Mario Dandy dan AG Positif Narkoba, Benarkah?
Cara Mendaftar
Untuk mendaftar IKD kamu perlu memenuhi beberapa persyaratan, mulai dari memiliki gawai, pendaftar telah terdaftar KTP-el fisik ataupun belum pernah tapi sudah perekaman, memiliki e-mail dan nomor ponsel.
Dilansir dari laman disdukcapil.pekanbaru.go.id terdapat beberapa cara untuk mendaftar KTP Digital.
1. Pendaftar harus datang ke kantor disdukcapil dan mengunduh aplikasi IKD lewat playstore.
2. Melakukan registrasi dengan mengisi data NIK, email, Nomor HP, dan melakukan swafoto untuk verifikasi wajah.
3. Memindai QR Code
4. Melakukan aktivasi lewat email. Kamu akan menerima kode aktivasi di email
5. Melakukan login dengan kata kunci yang diberikan oleh petugas. Kamu juga bisa mengganti kata kunci ini.
6. Setelah login, masuk ke menu utama.
7. Kamu bisa menampilkan KTP digital lewat layer atau dalam bentuk QR-Code terenkripsi.
Setelah melakukan semua tahapan maka KTP Digital sudah bisa digunakan. Kamu bisa menggunakan KTP Digital untuk keperluan administrasi.
Tertarik menggunakan IKD untuk KTP Digital? Kamu bisa langsung kedispendukcapil untuk melengkapai persyaratannya ya.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.