Buku berjudul ‘Koperasi’ karya Asep Ricky Subagya membahas seputar pengertian koperasi, sejarah dan perkembangannya. Tak lupa membahas peran, fungsi, tujuan koperasi dan juga kelebihan dan kekurangan koperasi.
Bab pertama buku ini membahas tentang pengertian koperasi. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 menjelaskan pengertian koperasi di Indonesia dengan mengikuti perkembangan zaman, yaitu koperasi adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau suatu badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi memiliki karakter dan keunikan tersendiri dibandingkan yang lainnya pada sistem perekonomian yang ada. Selain itu, koperasi di Indonesia juga dipandang sebagai alat yang ampuh untuk membangun dan meningkatkan sistem perekonomian. Karena pada dasarnya, koperasi lebih mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan para anggotanya dalam bidang ekonomi (hlm. 4).
Dalam buku ini diungkap bahwa jenis-jenis koperasi di Indonesia terbagi atas beberapa jenis. Hal tersebut secara rinci tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian. Ada empat jenis koperasi, yaitu sebagai berikut:
1. Berdasarkan fungsinya terdiri atas 4 jenis yang meliputi koperasi konsumsi, koperasi penjualan, koperasi jasa, dan koperasi produksi.
2. Berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja terdiri atas dua jenis yang meliputi koperasi primer dan koperasi sekunder.
3. Berdasarkan jenis usahanya terdiri atas empat jenis yang meliputi Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), koperasi konsumsi, dan koperasi produksi.
4. Berdasarkan keanggotaannya terdiri atas tiga jenis yang meliputi Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), dan koperasi sekolah.
Guna mencapai tujuan akhir bersama dalam pelaksanaannya, koperasi harus memiliki manajemen yang jelas, kuat, dan utuh. Maksudnya, untuk menjalankan koperasi tidak serta merta dijalankan oleh satu individu saja. Namun, harus menjalankannya bersama-sama dengan berbagai pihak. Selain itu, dalam koperasi juga perlu adanya suatu manajemen yang terstruktur, mulai dari planning, organizing, actuating, dan controlling dalam pelaksanaannya (hlm. 68).
Buku seri koperasi yang diterbitkan oleh Bumi Aksara (Jakarta Timur, 2023) ini semoga dapat menjadi salah satu bahan evaluasi dan pertimbangan bagi mereka yang ingin mendirikan koperasi.
Saran saya, bagi Anda yang berama Islam dan ingin mendirikan koperasi, jangan lupa untuk melandasinya dengan hukum agama Islam, agar koperasi yang didirikan mendapatkan keberkahan dan rida-Nya.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.