Sekar Anindyah Lamase | Natasya Regina
Wardatina Mawa dan Inara Rusli (Instagram/wardatinamawa/mommy_starla)
Natasya Regina

Kasus yang menyita perhatian publik dalam beberapa waktu ini, terkait laporan Wardatina Mawa terhadap Inara Rusli dan Insanul Fahmi dengan dugaan perzinaan kini resmi naik ke tahap lebih serius, penyidikan di Polda Metro Jaya.

Perkembangan ini menandai babak baru dalam perkara hukum yang sejak awal menyita perhatian publik.

Di tengah bergulirnya proses hukum, Inara Rusli sempat memenuhi panggilan penyidik dan mengajukan permohonan restorative justice atau penyelesaian damai.

Namun, upaya tersebut tidak mendapat persetujuan dari Wardatina Mawa. Penolakan itu disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Mawa.

Salah satu pengacaranya, Althur Napitupulu, menyebut ada pertimbangan internal yang menjadi dasar keputusan tersebut.

"Ada pertimbangan-pertimbangan internal yang tidak bisa disampaikan," ujar Althur Napitupulu saat konferensi pers di kawasan Jakarta Barat pada Jumat, (9/1/2026), dikutip dari Suara.com.

Isu Poligami Ikut Disinggung

Ketika ditanya lebih lanjut apakah penolakan tersebut berkaitan dengan isu poligami, pihak kuasa hukum tidak menampiknya secara tegas. Meski demikian, mereka memilih tidak menguraikan alasan tersebut secara rinci.

"Salah satunya seperti itu," ucap Althur singkat.

Seperti diketahui, Inara Rusli disebut menerima status sebagai istri kedua Insanul Fahmi. Ia bahkan dikabarkan bersedia melegalkan pernikahan siri tersebut melalui sidang isbat.

Sementara itu, Wardatina Mawa sejak awal menegaskan sikapnya menolak untuk dipoligami.

Gugatan Cerai Tetap Akan Diajukan

Penolakan terhadap poligami membuat Mawa mantap untuk mengakhiri rumah tangganya. Namun, gugatan cerai tersebut belum akan diajukan dalam waktu dekat.

Pihak kuasa hukum menyatakan Mawa memilih menunggu hingga seluruh proses hukum yang berjalan rampung.

"Ya kalau pada intinya, Mawa tetap akan bercerai," kata pengacara Mawa lainnya, Dharma Praja Pratama.

"Hanya waktunya memang masih belum dipastikan kapan, karena memang masih menjalani proses di Polda ini," lanjutnya.

Harapan Proses Hukum Segera Berlanjut

Karena itu, Mawa berharap penyidikan di Polda Metro Jaya bisa segera dituntaskan. Ia ingin perkara ini segera masuk ke tahap berikutnya agar status hukum para pihak menjadi jelas.

Keinginan tersebut juga disampaikan secara resmi melalui surat kepada penyidik. Dalam surat itu, tim kuasa hukum Mawa menyatakan penolakan terhadap restorative justice sekaligus meminta agar perkara segera ditingkatkan.

"Kami sudah mengirimkan surat kepada penyidik Polda Metro yang mana surat tersebut ya berisi penolakan RJ dan permohonan supaya dinaikkan ke status berikutnya," ujar Dharma.

Dengan langkah tersebut, pihak Wardatina Mawa menegaskan komitmennya untuk menempuh jalur hukum hingga tuntas, sembari menunggu kejelasan nasib rumah tangga yang selama ini dilanda isu perselingkuhan.

CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS