Sekar Anindyah Lamase | Natasya Regina
Denada (Instagram/denadaindonesia)
Natasya Regina

Penyanyi Denada kembali menjadi perhatian publik setelah dirinya digugat secara perdata atas dugaan penelantaran anak kandung.

Gugatan tersebut diajukan oleh seorang pria berusia 24 tahun asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang mengaku sebagai anak biologis sang penyanyi.

Isu ini dengan cepat menyebar di ruang publik dan memicu beragam spekulasi. Menyikapi hal tersebut, pihak manajemen Denada akhirnya memberikan pernyataan resmi untuk meluruskan posisi dan sikap sang artis di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Manajemen Sebut Ini Masalah Keluarga yang Sensitif

Dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada Minggu, 11 Januari 2026, perwakilan manajemen Denada, Risna Ories, menegaskan bahwa perkara ini menyangkut urusan keluarga yang bersifat sangat pribadi dan sensitif.

“Kami sangat prihatin dengan isu yang berkembang di ruang publik. Ini adalah ranah keluarga, dan setiap keluarga memiliki cerita serta privasi masing-masing,” ujar Risna Ories, dikutip dari Suara.com.

Manajemen menilai, sorotan publik yang begitu besar berpotensi memperkeruh situasi yang seharusnya dapat disikapi dengan lebih tenang dan bijak.

Tekanan Emosional bagi Denada sebagai Ibu

Risna Ories juga tidak menampik bahwa gugatan tersebut memberikan tekanan tersendiri bagi Denada, terlebih dalam posisinya sebagai seorang ibu. Menurutnya, situasi yang dihadapi Denada saat ini bukanlah perkara ringan.

“Situasi ini tentu bukan perkara yang mudah bagi Denada,” lanjutnya.

Pihak manajemen meminta publik untuk melihat persoalan ini secara lebih manusiawi, tanpa mengesampingkan dampak emosional yang mungkin dirasakan semua pihak yang terlibat.

Langkah Hukum Sedang Ditempuh

Terkait proses hukum, manajemen memastikan Denada tidak tinggal diam. Saat ini, Denada bersama tim kuasa hukumnya tengah mempelajari secara saksama materi gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

“Agar isu ini tidak berkembang terlalu jauh, kami sampaikan bahwa Denada dan tim hukum sedang mempelajari gugatan tersebut secara cermat sebagai bagian dari proses hukum yang harus dihormati,” kata Risna.

Manajemen menegaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme hukum yang berlaku, sekaligus untuk memastikan setiap fakta ditelaah secara objektif.

Permintaan Agar Publik Tidak Berspekulasi

Di tengah ramainya perbincangan, manajemen Denada juga mengimbau media dan masyarakat untuk menahan diri dari berbagai asumsi yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum.

“Kami mohon pengertian agar Denada diberi ruang dan waktu untuk menyikapi perkara ini secara proporsional, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan semua pihak,” imbuh Risna.

Manajemen berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan tidak dipengaruhi oleh tekanan opini publik yang berlebihan.

Latar Belakang Gugatan Perdata

Sebagai informasi, gugatan tersebut diajukan oleh Ressa Rizky Rossano, pria yang mengklaim dirinya sebagai anak biologis Denada dari hubungan sebelum pernikahannya dengan Jerry Aurum.

Dalam dokumen gugatan, Ressa menyebut merasa ditelantarkan sejak kelahirannya pada tahun 2002.

Atas dasar tersebut, Ressa menuntut ganti rugi materiel dan imateriel dengan nilai total mencapai Rp7 miliar. Perkara ini kini tengah bergulir dan menunggu proses hukum selanjutnya di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Hingga saat ini, Denada belum memberikan pernyataan pribadi secara langsung dan memilih menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada tim hukum dan manajemennya.

CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS