Scroll untuk membaca artikel
Hernawan | Agung
ilustrasi pertanian.(pixabay)

Indonesia adalah negara agraris dengan mayoritas penduduknya yang memiliki mata pencaharian di sektor pertanian. Sebagai negara agraris, Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah yang dapat mendorong perekonomian negara.

Pertanian menjadi pondasi utama dalam mendorong pembangunan negara Indonesia, caranya dengan menyokong perekonomian dan mendukung usaha ketahanan pangan. Melihat pentingnya perjuangan seorang petani dalam memajukan negara ini, maka mereka adalah pahlawan bagi kita semua.

Pasalnya, berkat tetesan keringatnya, kita dapat menikmati hasil jerih payah petani. Untuk itu, penting kiranya menjaga penghidupan seorang petani dengan dasar kebijakan negara yang baik.

Pada tanggal 24 September 1960, Presiden RI Pertama, Soekarno, menetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria(UUPA) yang mengatur tentang sumber daya alam Indonesia dan peruntukannya untuk seluruh rakyat Indonesia.

Secara konseptual, terbentuknya UUPA merupakan sebuah langkah progresif dalam menanggulangi ketimpangan, dan pula menjadi suatu jembatan menuju kehidupan masyarakat yang berdaulat, adil, serta makmur.

Sebab, misi yang dituju sangat jelas. Ia menyasar bagian dari rakyat Indonesia yang terpinggirkan secara ekonomi, yakni masyarakat tak bertanah, yang menggantungkan hidupnya dengan menjadi buruh (dengan menjual satu-satunya harta yang dimiliki, yakni tenaga).

Sejak hari itu, setiap tanggal 24 September diperingati sebagai hari tani nasional. Hari tani nasional dirayakan setiap tanggal 24 September, terutama oleh para petani di seluruh Indonesia. Hal ini sebagai momen sejarah bangsa Indonesia terhadap perhatian negara terhadap petani.

Namun, enam puluh tahun berlalu, amanat UUPA tidak dijalankan oleh pemerintah dan hanya menjadi pajangan semata. Masa ke masa semakin maraknya kasus-kasus agraria hampir di seluruh wilayah negara Indonesia, oknum pemerintah hari ini seakan buta melihat tanah pertanian yang dirampas oleh pemodal. Semakin mirisnya, melihat pemerintah telah bersekongkol dengan korporasi, mengorbankan nasib rakyat demi kepentintan profit semata. Hasilnya petani menjadi sasaran tindakan dan korban kepentingan para penguasa.

Belum lama ini, Dewan Perwakilan Rakyat merumuskan rancangan Undang-Undang Omnibus Law yang dianggap sebagai suatu kebijakan penyederhanaan aturan (perampingan aturan) yang sebelumnya telah berlaku.

Namun, pengkajian mengenai "RUU OMNIBUS LAW" menuai banyak kontroversi. Masalah mengenai aturan tumpang tindih dan revisi aturan dinilai lebih menguntungkan pihak pengusaha.

Salah satunya mengenai investasi yang dibuka selebar-lebarnya, yang menandakan bahwa para pemodal lebih leluasa dalam mengendalikan bisnis usahanya, sehingga dapat menancapkan cengkramannya lebih tajam. Belum lagi pihak buruh tak diikutkan dalam perumusannya, sehingga banyak kalangan menyebutkan bahwa omnibus law bercita rasa pengusaha dengan dalih investasi.

Pengelolaan usaha dalam Omnibus Law dianggap menyalahi UU Pokok Agraria, dengan memberikan konsesi usaha yang menghampiri satu abad lamanya. Berdasarkan Pasal 127 ayat (3) hak pengelolaan diberikan selama 90 tahun. Hal pengelolaan ini dapat diberikan hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai (HP).

Sedangkan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) telah mengatur bahwa jangka waktu HGU diberikan selama 25 atau 35 tahun kepada pemohon yang memenuhi persyaratan.

Hal ini menyangkut tanah yang berarti menyangkut taraf hidup manusia. Jika tidak dikritisi dan dicegah sisi buruknya, dapat membawa persoalan mendasar di bidang pertanahan. Kita yang secara nasional statusnya buruk akan semakin rumit untuk diselesaikan.

Merayakan Hari Tani Nasional yaitu merefleksi kembali semangat UUPA. Dengan merujuk pada beberapa permasalahan sektor pertanian, perlu kehati-hatian. Sebab jika masalah tersebut tidak segera diatasi, bisa jadi 5 hingga 10 tahun kedepan sektor pertanian di Indonesia tidak akan bisa lagi memenuhi kebutuhan pangan bagi seluruh masyaraka.

Dengan begitu, bukan tidak mungkin krisis pangan pun akan bisa saja terjadi. Tanpa adanya perbaikan terhadap sektor pertanian, masalah-masalah itu akan tetap menjadi masalah yang kian hari kian menggerogoti kejayaan keberadaan sektor pertanian di Indonesia.

Selamat Hari tani Nasional kawan-kawan! Untuk petani Indonesia dan masyarakat Indonesia pada umumnya, semoga nasib petani menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Petani adalah pahlawan kita semua. Sejahterahkan petani agar hidup kita berarti.

Agung