Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang tidak sempurna. Namun dalam perjalanannya terdahulu, KPK mampu mewakili kerinduan akan kelembagaan pemberantasan korupsi. Apalagi ketika negeri ini mengalami korupsi gila-gilaan pada zaman orde baru dan awal reformasi. KPK menjadi dambaan, ia memenuhi semua fantasi yang dibutuhkan oleh para aktivis dan pegiat gerakan antikorupsi.
Sebagai idaman dan idola para aktivis anti korupsi negeri ini, KPK ibarat makhluk yang seksi, cerdas, cekatan, dan tampil gagah. Tetapi sayangnya, banyak persoalan dan pekerjaan rumah yang belum dapat dikerjakan dengan baik oleh organisasi ini. Mulai dari kapasitas dan integritas para pemimpinnya, rekrutmen komisionernya, adanya upaya pelemahan KPK, dan lain sebagainya.
Prestasi yang menonjol sejak lembaga ini berdiri sampai sekarang adalah membongkar jaksa yang terlibat kasus BLBI, mencokok besan presiden RI saat itu, dan menelanjangi habis-habisan partai penguasa. Tetapi sejak tahun 2019-sekarang, ibarat seorang pria, KPK sudah mulai selingkuh dengan para pemegang kuasa dan jabatan yang korup. Beberapa 'perselingkuhan' yang telah dilakukan oleh KPK sampai saat ini antara lain :
1. Perubahan UU KPK
Perubahan UU KPK adalah bukti nyata ada perselingkuhan antara KPK dengan para pemegang kuasa dan jabatan. Ruh KPK tidak seturut dengan ghirah organisasi ini, sebagai lembaga pemberantasan korupsi. Revisi UU KPK jelas-jelas tindakan pelemahan tehadap KPK. Hal ini tentu saja sangat melukai dan menciderai para aktivis dan pegiat gerakan antikorupsi.
2. Masuknya Komisioner Titipan Istana
Masuknya para komisioner “abal-abal” yang tidak sesuai dengan harapan para aktivis dan pegiat gerakan antikorupsi. Dimulai dengan bedol polisi ke kantor KPK. Hal ini tentu saja berupaya untuk pelemahan KPK.
3. Membuang Pegawai Terbaiknya
KPK terkesan kejam terhadap pegawai yang mempunyai integritas melawan korupsi dengan dalih tes wawasan kebangsaan (TWK). Melalui TWK ini banyak pegawai terbaiknya yang dinyatakan tidak lulus.
4. Program Napi Koruptor Jadi Penyuluh Antikorupsi KPK
Semakin ngawur saja program dari KPK, dengan rencana program napi koruptor jadi penyuluh antikorupsi. Dari sini mulai nampak bahwa KPK semakin ramah dan berakrab-akrab ria dengan para koruptor negeri ini. Program ini bisa saja menjadi panggung bagi para napi koruptor membuka kesempatan buat dapat gratifikasi.
5. Petinggi KPK Melanggar Kode Etik
Siapa yang tak kenal dengan Lili Pintauli Siregar. Dia adalah wakil ketua KPK yang terbukti secara hukum melanggar kode etik dan dan pedoman perilaku, berupa penyalahgunaan pengaruh untuk kepentingan pribadi, serta berhubungan langsung dengan pihak yang berperkara. Seberapa berat apa sanksi yang diterima pelanggar etik?
Lili Pintauli dikenai hukuman pemotongan gaji sebesar 40 % selama satu tahun. Sekilas hukuman ini terbaca sangat berat. Namun, banyak yang mempermasalahkan hukuman ini karena hanya memotong gaji pokok saja. Gaji pokok wakil ketua KPK sebesar Rp 4.620.000. Jadi, perbulan gaji pokok Lili hanya dipotong sebesar Rp 1.848.000.
Tetapi perlu diketahui bahwa wakil ketua KPK mendapat tunjangan jabatan, seperti tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, dan tunjangan hari tua. Totalnya sebesar Rp 107.000.000. Total tunjangan yang diterima dalam bentuk uang tunai setelah dikurangi tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua sebesar Rp 84.839.00.
Bila ditambah gaji pokok setelah dipotong, gaji yang diterima per bulannya masih sebesar Rp 87.611.000. Masih cukupkan buat biaya perawatan per bulan. Hal ini semakin membuat para aktivis dan pegiat gerakan antikorupsi benar-benar menjadi benci. Bisa-bisanya seorang wakil ketua KPK dengan gaji sebesar itu melanggar kode etik KPK. Bisa-bisanya juga Ketua Dewan Pengawas meminta kepada ICW dan semua masyarakat untuk tidak lagi memperdebatkan soal hukuman bagi pelanggar etik.
Perlu dicetak tebal bahwa ini persoalan kapasitas dan integritas para pemimpin KPK. Kalau kapasitas dan integritas wakil ketua KPK seperti ini sepak terjangnya, seperti itu, percuma negara menggaji puluhan juta rupiah. Membuang-buang duit negara saja.
KPK awalnya tampil menawan di mata semua orang, terlebih para aktivis dan pegiat gerakan antikorupsi yang berharap banyak pada lembaga antirasuah ini. Kondisi KPK sekarang membuat para aktivis dan pegiat gerakan antikorupsi berubah haluan dari cinta jadi benci. Dari pacar jadi mantan.
Ibarat kata, kini KPK ramah terhadap koruptor dan kejam dengan pegawai yang punya integritas melawan korupsi.
JUNAEDI SE, esais Mbantul, crew Sanggar Inovasi Desa
Tag
Baca Juga
-
Klaim Kerajaan Angling Dharma, BuktiMelebarnyaSinetron keDunia Nyata
-
Hukum Musik dalam Perspektif Islam yang Dinamis dan Kekinian
-
Hati-hati Glorifikasi kepada Saipul Jamil Bisa Berbahaya, Ada Hati yang Terluka
-
Baliho Politik Bukti Rendahnya Jiwa Kenegarawanan Politisi
-
Fenomena Maraknya Pengamen Berkostum Badut di Jalanan Yogyakarta
Artikel Terkait
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
Kolom
-
AI Ghibli: Inovasi atau Ancaman Para Animator?
-
Menelisik Kiprah Ki Hadjar Dewantara dalam Pendidikan dan Politik Indonesia
-
Penurunan Harga BBM: Strategi Pertamina atau Sekadar Pengalihan Isu?
-
Jumbo: Langkah Berani Animasi Lokal di Tengah Dominasi Horor
-
Ketimpangan Ekonomi dan Pembangunan dalam Fenomena Urbanisasi Pasca-Lebaran
Terkini
-
Webtoon My Reason to Die: Kisah Haru Cinta Pertama dengan Alur Tak Terduga
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
3 Tahun Hiatus, Yook Sung Jae Beberkan Alasan Bintangi 'The Haunted Palace'
-
Review Novel 'Kokokan Mencari Arumbawangi': Nilai Tradisi di Dunia Modern
-
Hanya 4 Hari! Film Horor Pabrik Gula Capai 1 Juta Penonton di Bioskop