Dunia pendidikan tinggi di Indonesia memang sudah seharusnya memiliki payung hukum peraturan yang jelas dan komprehensif untuk para dosennya. Upaya itu sangat diperlukan untuk mendukung profesionalisme dosen yang ada di negara kita, sehingga saat Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 resmi diteken oleh Mas Menteri Nadim layaknya oase yang hadir di tengah gurun pasir.
Payung hukum itu seperti solusi, yang akan mengatur bahwa dosen tetap yang bekerja penuh waktu di perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja minimal 12 SKS akan diakui sebagai dosen tetap dan memiliki jabatan akademik. Peraturan itu menghapuskan syarat masa kerja untuk memperoleh jabatan akademik, sehingga membuka peluang bagi dosen baru dan memberikan kerangka hukum yang lebih jelas bagi profesi dosen di Indonesia.
Dosen memiliki peran penting dalam pengembangan pendidikan dan penelitian di Indonesia. Namun, sebelumnya, banyak dosen menghadapi tantangan dalam berbagai hal karena payung hukum yang belum mengakomodir peran tersebut karena seabrek tugas di kampus yang nir empati. Permendikbudristek 44/2024 seperti antitesa dan berupaya menjawab tantangan itu dengan menetapkan kriteria yang lebih jelas terkait status dosen tetap.
Angin Segar Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024
Salah satu poin utama dalam peraturan tersebut adalah definisi dosen tetap. Dosen dianggap tetap jika mereka bekerja penuh waktu di perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja minimum 12 SKS. Sehingga dengan demikian, pengakuan itu tidak hanya berdasarkan lama masa kerja, tetapi juga pada kontribusi yang diberikan dari sang dosen.
Peraturan itu juga menyatakan bahwa tidak ada syarat masa kerja untuk mendapatkan jabatan akademik. Upaya tersebut merupakan langkah signifikan yang memberi kesempatan lebih luas kepada dosen baru untuk berkontribusi dan berkembang dalam karir akademik mereka. Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 memiliki potensi dampak positif yang signifikan bagi dosen.
Sebab dengan adanya kejelasan mengenai jabatan akademik, dosen akan lebih termotivasi untuk meningkatkan kualitas pengajaran dan penelitian mereka. Selain itu, peraturan tersebut dapat berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan dosen tetap, karena status yang lebih jelas berpotensi mendukung kinerja yang lebih baik.
Penyederhanaan Proses Pengangkatan, Pemindahan dan Sertifikasi Dosen
Melalui Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam dunia pendidikan tinggi, proses pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen kini menjadi lebih sederhana. Perubahan itu diharapkan dapat mempercepat proses yang seringkali terhambat oleh kendala birokrasi yang kompleks.
Tentu dengan langkah itu, institusi pendidikan tinggi diharapkan dapat lebih cepat dalam menempatkan dosen yang berkualitas, memperkuat pengembangan karier, serta menjamin kualitas pengajaran dan penelitian. Simplifikasi proses tersebut juga akan memberikan kemudahan bagi dosen dalam menjalani sertifikasi yang diperlukan untuk mengembangkan profesionalisme mereka.
Cara tersebut tentu saja akan mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk proses administratif, sehingga dosen dapat lebih fokus pada tugas utama mereka dalam mendidik dan membimbing mahasiswa. Implementasi perubahan itu diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap kualitas pendidikan di Indonesia.
Perguruan Tinggi Diberi Kewenangan Lebih Besar dalam Mengatur Karier Dosen
Guna meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia, Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 memberikan kewenangan yang lebih besar kepada perguruan tinggi dalam mengatur karir dosen. Langkah itu diharapkan dapat mendorong inovasi dan fleksibilitas dalam pengembangan karier para dosen. Namun, seperti yang kita ketahui, implementasi perubahan ini tidaklah mudah, kadang idealitas tidak seperti realitas yang ada.
Walaupun dengan pemberian kewenangan itu, setiap perguruan tinggi memiliki kesempatan untuk menciptakan kebijakan yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan konteks mereka. Hal itu memungkinkan pengembangan program karier yang lebih terarah dan relevan, serta memberi ruang bagi dosen untuk berinovasi dalam pendekatan pengajaran dan penelitian.
Namun, di balik harapan tersebut, tantangan tetap ada. Pengaturan karier dosen yang lebih fleksibel juga memerlukan dukungan infrastruktur dan sistem yang baik. Perguruan tinggi harus mampu menyediakan pelatihan dan pengembangan yang berkualitas untuk mendukung pertumbuhan karier dosen. Selain itu, perlu ada mekanisme evaluasi yang objektif untuk memastikan bahwa perubahan itu membawa dampak positif.
Sebagai penutup, meskipun Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 menawarkan peluang baru dalam pengaturan karir dosen, keberhasilannya sangat bergantung pada kemampuan pemerintah baru untuk ikut mengawal dalam mengimplementasikan kebijakan itu dengan baik. Diperlukan kerjasama antara pihak perguruan tinggi, dosen, dan pemerintah untuk mewujudkan visi pendidikan yang lebih baik di Indonesia. Semoga.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.
Tag
Baca Juga
-
Mimpi Naik Kereta dari Situbondo ke Jember: Mungkinkah Jalur Panarukan-Kalisat Segera Aktif?
-
Surat Cinta untuk Prabowo, Tolong Selamatkan Pariwisata Jember, Pak!
-
Dear Prabowo Subianto, Kembalikan Semangat Sumpah Pemuda di Era Digital
-
Pemkab Jember Sibuk Bangun Mega Proyek Besar, tapi Lupa Sama Hal Esensial
-
Terima Kasih Pak Jokowi: Pernah Ingatkan Ancaman Krisis Pangan, tapi...
Artikel Terkait
-
Prabowo Pecah 9 Lembaga Jadi 21 Kementerian, Kemenkeu Optimalkan Aset Negara
-
Kemenkeu Siapkan Daftar Aset Sitaan BLBI untuk Program 3 Juta Rumah Prabowo
-
Prabowo Sentil Kasus Judi Online Komdigi, Tegaskan Jangan Lindungi Pelaku
-
Bahlil Tegaskan Tidak Ada Nama Jokowi di Jajaran Pengurus Partai Golkar, kalau Gibran?
-
Foto: Bahlil Umumkan Pengurus Baru Golkar, Tak Ada Nama Gibran dan Jokowi
Kolom
-
Tantangan Literasi di Era Pesatnya Teknologi Informasi
-
Tren Media Sosial dan Fenomena Enggan Menikah di Kalangan Anak Muda
-
Mengemis Digital di TikTok: Ketika Harga Diri Menjadi Komoditas
-
Guru dan Masa Depan yang Dikorbankan: Refleksi Profesi yang Terabaikan
-
Soroti Pernyataan Mendikti, Alumni LPDP Tidak Harus Pulang, Setuju Tidak?
Terkini
-
Resmi Dijadikan Anime, Mr. Yano's Ordinary Days Kisahkan Romansa di Sekolah
-
Rebutan Gelar, Pecco Bagnaia dan Jorge Martin Merasa Tak Perlu Bermusuhan
-
Ulasan Film The Black Phone: Penculikan Misterius Laki-Laki Bertopeng
-
3 Bek Timnas Jepang yang Diprediksi Jadi Tembok Kokoh Saat Jumpa Indonesia
-
Bentala Stella: Bisnis Licik dan Sayuran Gemas 'Pengungkap' Perasaan