Disabilitas merupakan seseorang yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental atau sensorik dalam jangka waktu yang lama. Keterbatasan yang ia miliki sangat memengaruhi kemampuan mereka untuk berinteraksi dengan lingkungan sekitar dan berpartisipasi penuh dalam kehidupan sehari-hari.
Para penyandang disabilitas masuk dalam kalangan kaum marginal yang artinya masih belum sepenuhnya mendapatkan hak keseteraan dalam hidupnya. Mereka juga kerap mendapatkan diskriminasi dan dicap dengan stigma buruk dari masyarakat.
Dalam mengatasi hak kesetaraan dan meminimalisir diskriminasi terhadap penyandang disabilitas, Presiden ke 7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) memberikan jejak harapan sebagai bentuk pemberdayaan disabilitas.
Apa saja bentuk upaya kebijakan yang dikeluarkan Jokowi untuk menyejahterakan kehidupan disabilitas di sepanjang 10 tahun masa jabatannya? Untuk itu, simak kebijakan Jokowi tentang pemberdayaan disabilitas berikut ini.
Pemberdayaan Disabilitas dari Jokowi Sampai Masa Jabatannya Tuntas
- Pengesahan UU No. 8 Tahun 2016
Di masa 6 tahun kepemerintahan Jokowi, ia telah mengesahkan sembilan peraturan tentang disabilitas melalui UU No. 8 Tahun 2016.
Undang-Undang tersebut mengatur tentang pemberdayaan kalangan disabilitas seperti hak perlindungan, penghargaan, pelayan publik dan lainnya.
Jokowi juga berkomitmen penuh untuk mempercayakan jalannya UU tersebut di tangan kementerian-kementerian yang terkait.
- Memberi Penghargaan Bagi Pejuang Disabilitas
Pemberdayaan disabilitas yang dilakukan Jokowi selanjutnya adalah memberikan penghargaan bagi mereka yang memperjuangkan kalangan disabillitas.
Bagi mereka yang layak dan memenuhi kriteria akan diberikan penghargaan dan semua biaya selama proses akan ditanggung oleh APBN, APBD dan sumber lain yang sah.
- Mengupayakan keseteraan hak penyandang disabilitas
Terus mengupayakan keseteraan hak penyandang disabilitas juga menjadi salah satu bentuk upaya Jokowi dalam memberdayakan kalangan tersebut.
Dalam pidatonya yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 3 Desember 2020, Jokowi mengatakan bahwa telah banyak Peraturan Pemerintah tentang pemenuhan hak penyeandang disabilitas yang telah ia sahkan.
Beberapa di antaranya yaitu: Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas, Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, dan Perlindungan Penyandang Disabilitas.
- Melancarkan regulasi yang baik untuk kesejahteraan penyandang disabilitas
Tak hanya mengesahkan banyak Peraturan Pemerintah tentang hak keseteraan penyandang disabilitas, Jokowi juga mengupayakan adanya kelancaran regulasi yang baik untuk implementasi Peraturan Presiden yang juga telah disahkan.
Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan Terhadap Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Perpres Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.
Jokowi menekankan kepada para menteri pemerintahannya untuk mengedepankan implementasi dan keseriusan dalam pelaksanaannya. Agar regulasi yang dibuat dengan baik dapat berjalan dengan baik juga.
Jokowi juga memastikan bahwa semua kebijakan terlaksan dengan baik, dan manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh penyandang disabilitas.
- Marginal menjadi Mandiri
Selagi menjabat, Jokowi juga terus mengupayakan disabilitas tidak lagi menjadi kaum marginal, tetapi kaum yang mandiri.
Dalam masa kepemerintahan Jokowi, pemerintah menjamin keberlangsungan pendidikan bagi siswa penyandang disabilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Memadai Bagi Siswa Penyandang Disabilitas.
Pemerintah meyakinkan bahwa dukungan sosial, rasa dicintai, diperhatikan, diakui dan dihormati dapat menunjang kalangan disabilitas untuk lebih mandiri dan tidak mendapatkan diskriminasi.
Dukungan yang diberikan juga dapat membantu secara emosional dan menjadi peluang untuk para kaum disabilitas dalam menghadapi tantangan yang mereka lalui.
Terakhir, Jokowi juga mengeluarkan staf khusus presiden dalam menangani isu-isu disabilitas di Indonesia.
Staf khusus presiden di masa kepemimpinan Jokowi diangkat dari kalangan disabilitas. Jokowi melantik Angkie Yudistia yang merupakan penyandang disabilitas.
Kehadiran Angkie sebagai upaya dapat menjembatani pemerintah dan kelompok disabilitas, sehingga tidak adalagi suara kalangan disabilitas yang tenggelam dalam angan-angan.
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Momen Bahlil Ngeprank Awak Media Saat Pengumuman Kepengurusan Golkar, Alih-alih Sebut Nama Jokowi Ternyata
-
Foto: Bahlil Umumkan Pengurus Baru Golkar, Tak Ada Nama Gibran dan Jokowi
-
Diisukan Gabung Golkar, Projo Sebut Jokowi Cocoknya Jadi Ketum Parpol: Sudah Jabat Presiden Dua Kali
-
Projo Bantah Isu Jokowi Gabung Golkar: Nggak Benar!
-
Ucapkan Selamat ke Presiden Trump, Fasihnya Bahasa Inggris Jokowi Bikin Kaget, Publik: Pakai AI?
Kolom
-
Guru dan Masa Depan yang Dikorbankan: Refleksi Profesi yang Terabaikan
-
Soroti Pernyataan Mendikti, Alumni LPDP Tidak Harus Pulang, Setuju Tidak?
-
Menghargai Pekerjaannya, Menghargai Kebutuhannya: Realitas Gaji Guru
-
Indonesia dan Lunturnya Budaya Malu, dari "Jam Karet" hingga Korupsi
-
Simak! Ini Pentingnya Penguasaan Calistung dalam Pendidikan Dini
Terkini
-
Sinopsis Citadel: Honey Bunny, Series Terbaru Varun Dhawan di Prime Video
-
4 Rekomendasi Film yang Dibintangi Dakota Fanning, Terbaru Ada The Watchers
-
Sukses! Mahasiswa Amikom Yogyakarta Adakan Sosialisasi Pelatihan Desain Grafis
-
EXO 'Monster': Pemberontakan dari Psikis Babak Belur yang Diselamatkan Cinta
-
Tayang 22 November, Ini 4 Pemain Utama Drama Korea When The Phone Rings