Scroll untuk membaca artikel
Sekar Anindyah Lamase | .Totok Suryanto.
Ilustrasi membaca huruf braille (Dok. Pribadi/TotokSuryanto)

Hak penyandang disabilitas untuk mengemukakan pendapat tertuang di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. 

Karena itu salah satu kewajiban yang harus dikerjakan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk mengakomodasi pemenuhan hak pilih mereka tersebut adalah dengan menyediakan sarana dan prasarana aksesibel di Tempat Pemungutan Suara agar sesuai dengan kebutuhan mereka.

Salah satunya adalah template braille di dalam bilik suara yang disediakan untuk penyandang disabilitas sensorik netra dalam memilih kontestan. Terbuat dari kertas tebal bertuliskan huruf braille yang dirancang khusus agar dapat menjepit kertas suara bergambar kontestan yang akan dicoblos diharapkan dapat memudahkan mereka dalam menyalurkan aspirasi.

Tetapi sayang keinginan tidak dapat tercapai sepenuhnya karena beberapa alasan template tersebut tidak bisa dimanfaatkan secara optimal. Kadang-kadang ditemukan tulisan timbul dengan karakter braille yang terdapat dalam template mengalami kerusakan sehingga huruf menjadi sulit dibaca.

Tidak semua penyandang disabilitas sensorik netra yang memiliki hak pilih dapat membaca huruf braille karena di antara mereka ada yang sama sekali tidak pernah belajar di sekolah sehingga menjadi buta huruf dan sebagian lainnya memiliki kemampuan atau minat yang rendah terhadap penguasaan huruf braille meskipun pernah belajar di Sekolah Luar Biasa.

Sebaliknya bagi mereka yang memiliki kemampuan dan minat baca tinggi cenderung berusaha untuk membaca seluruh teks braille tersebut sehingga membutuhkan waktu lebih lama di dalam bilik suara.

Karena ukuran baku huruf braille tidak bisa dimodifikasi maka untuk mempertahankan identitas template dan efektivitas waktu sebaiknya huruf braille bisa ditulis pada nomor dan nama pasangan kontestan dengan mengurangi beberapa kalimat-kalimat panjang di dalam ruang template. 

Lubang template di kolom nama dan foto kontestan yang terlalu besar dan berhimpitan jaraknya menjadikan bagian tersebut rawan sobek ketika didistribusikan oleh petugas atau diraba oleh pemilih sehingga membingungkan mereka ketika menempatkan paku dan mencoblos pada posisi yang tepat.

Sebaiknya lubang template braille di kolom nama dan foto kontestan tersebut disesuaikan dengan ukuran proporsional yang mudah diraba dengan memperkirakan jarak aman antar kolom misalnya dengan rasio perbandingan 3 kali diameter paku pencoblos .

Pemasangan kertas suara ke dalam template yang dilakukan sendiri oleh penyandang disabilitas sensorik netra bisa kurang presisi dan rawan terbalik karena mereka tidak bisa membedakan antara kertas suara sisi atas, bawah, depan, dan belakang. Akibatnya kertas suara yang akan atau telah dicoblos tersebut rentan tidak terpenuhi keabsahannya.

Meskipun kadang-kadang masih menjadi bahan perdebatan tetapi kehadiran pendamping dari pihak keluarga untuk membantu penyandang disabilitas sensorik netra saat pencoblosan masih diperlukan.

Dengan menerapkan prosedur teknis yang lebih aksesibel dan tetap memperhatikan prinsip kerahasiaan maka pemasangan kartu suara ke dalam template dapat dilakukan di luar bilik suara sebelum mereka mencoblosnya sendiri.

Selamat bertugas Komisi Pemilihan Umum, semoga bermanfaat. 

CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS

.Totok Suryanto.