Demonstrasi menolak pengesahan UU TNI yang berlangsung di berbagai kota di Indonesia baru-baru ini diwarnai oleh tindakan represif aparat kepolisian. Alih-alih menjalankan tugas sebagai pengayom masyarakat, aparat justru bertindak sewenang-wenang dengan membubarkan aksi secara paksa menggunakan kekerasan.
Insiden ini memicu kecaman luas dari berbagai pihak, termasuk aktivis hak asasi manusia, akademisi, hingga masyarakat sipil yang menilai bahwa tindakan aparat telah mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat.
Di Jakarta, aksi yang digelar di depan Gedung DPR/MPR RI berlangsung damai sebelum akhirnya berubah menjadi chaos setelah polisi menggunakan gas air mata dan water cannon untuk membubarkan massa.
Parahnya, relawan medis yang berusaha memberikan pertolongan pertama malah mengalami intimidasi dan kekerasan fisik dari polisi.
Demonstrasi yang berlangsung di Yogyakarta juga tak lepas dari tindakan brutal aparat. Awalnya, massa yang terdiri dari mahasiswa dan aktivis berkumpul untuk menyuarakan penolakan terhadap UU TNI.
Namun, situasi berubah tegang saat polisi mulai merangsek ke arah demonstran dan membubarkan mereka dengan gas air mata serta pukulan.
Sejumlah mahasiswa mengalami luka-luka akibat tindakan represif ini, dan beberapa di antaranya harus mendapatkan perawatan medis. Tak hanya itu, belasan mahasiswa dilaporkan ditangkap tanpa alasan jelas.
Tindakan brutal aparat kepolisian ini mendapat kritik keras dari berbagai lembaga dan aktivis hak asasi manusia.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menegaskan bahwa tindakan polisi yang melakukan kekerasan terhadap demonstran dan tenaga medis adalah pelanggaran hukum yang harus diusut tuntas. LBH juga menyatakan bahwa para mahasiswa korban kekerasan akan menuntut pertanggungjawaban polisi secara hukum.
Sementara itu, Indonesian Corruption Watch (ICW) juga mengecam tindakan represif tersebut. Menurut mereka, tindakan ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap suara rakyat yang menentang kebijakan yang dianggap bermasalah.
Apa yang dilakukan aparat kepolisian dalam menangani demonstrasi ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip demokrasi, tetapi juga melanggar hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi.
Menurut Pasal 28E UUD 1945, setiap warga negara berhak atas kebebasan berkumpul, berserikat, dan menyatakan pendapat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menjamin hak masyarakat untuk berekspresi tanpa takut mengalami intimidasi atau kekerasan.
Namun, yang terjadi di lapangan justru sebaliknya—aparat kepolisian bertindak layaknya alat represif negara yang menghalangi kebebasan rakyat.
Selain itu, penggunaan gas air mata dalam aksi damai juga melanggar Pedoman PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Penegak Hukum. Pedoman ini menegaskan bahwa penggunaan gas air mata, pemukulan, hingga penangkapan sewenang-wenang tidak bisa dibenarkan, terlebih dalam aksi damai.
Kekerasan yang dilakukan aparat dalam menangani demonstrasi tidak hanya merugikan korban secara fisik, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis dan sosial yang lebih luas. Masyarakat akan semakin takut untuk menyampaikan pendapat, yang pada akhirnya dapat mengikis budaya demokrasi.
Situasi ini berbahaya karena berpotensi membawa Indonesia menuju negara dengan sistem yang semakin otoriter, suara rakyat diabaikan dan kebebasan berekspresi semakin terancam.
Oleh karena itu, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penanganan demonstrasi oleh aparat kepolisian. Pemerintah juga harus memastikan bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dalam aksi-aksi unjuk rasa ini diusut secara transparan, dan pelaku kekerasan dari pihak kepolisian harus diberikan sanksi tegas.
Hanya dengan langkah-langkah ini, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat dipulihkan, dan demokrasi di Indonesia bisa tetap berdiri kokoh. Jika tidak, maka bukan tidak mungkin kita akan melihat lebih banyak kasus kekerasan polisi di masa depan, yang semakin menjauhkan Indonesia dari prinsip negara demokrasi yang beradab.
Jika kebebasan berpendapat terus direpresi dengan kekerasan, ke mana arah demokrasi kita? Apakah kita akan diam saja melihat hak-hak kita semakin terkikis, atau justru semakin berani bersuara demi perubahan?
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Penurunan Harga BBM: Strategi Pertamina atau Sekadar Pengalihan Isu?
-
Indonesia Krisis Inovasi: Mengapa Riset Selalu Jadi Korban?
-
Lebih Bahagia dengan Cara Sederhana: Mulai dari Micro-Moments of Happiness
-
Teror terhadap Media: Alarm Keras bagi Kebebasan Pers di Indonesia
-
Mudik atau Bertahan? Dilema Perantau di Tengah Biaya Hidup yang Mencekik
Artikel Terkait
-
Formappi Harap DPR Tak Ulang Kesalahan RUU TNI Saat Bahas RUU Polri
-
Formappi Kritisi Dasco, Revisi UU Polri Dikhawatirkan Bernasib Sama Seperti RUU TNI hingga RUU BUMN
-
Warganet Geram Lihat Warga di Jakbar Rela Antre untuk Tandatangani Petisi Dukung UU TNI Demi Sembako
-
Teror terhadap Media: Alarm Keras bagi Kebebasan Pers di Indonesia
-
Represi Aparat dan Hilangnya Ruang Demokrasi: Akankah Sejarah Berulang?
Kolom
-
Wisata Jokowi, Rasa Cinta di Antara Suara Kritis Kita
-
Jejak Politika Ki Hajar Dewantara dalam Menyongsong Kemerdekaan Bangsa
-
Idul Fitri dan Renyahnya Peyek Kacang dalam Tradisi Silaturahmi
-
Fenomena Pengangguran pada Sarjana: Antara Ekspektasi dan Realita Dunia Kerja
-
Krisis Warisan Rasa di Tengah Globalisasi: Mampukah Kuliner Lokal Bertahan?
Terkini
-
Review Article 370: Film Thriller yang Bikin Kamu Nggak Mau Berkedip!
-
Lee Jae Wook Bakal Main di 'Honeycomb Project', Drama Horor Fantasi Netflix
-
Kalahkan Korea Selatan, Hal Ini Masih Perlu Dievaluasi dari Timnas Indonesia U-17
-
Review Novel 'TwinWar': Pertarungan Harga Diri di Balik Wajah yang Sama
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia Kembali Gendong Marwah Persepakbolaan Asia Tenggara