Hikmawan Firdaus | Davina Aulia
Gedung DPR RI (mpr.go.id)
Davina Aulia

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga yang memegang kekuasaan legislasi, salah satu pilar utama demokrasi. Namun, publik Indonesia kerap menyaksikan janji-janji manis yang diucapkan saat kampanye, berbanding terbalik dengan kinerja legislasi setelah mereka duduk di kursi parlemen. Banyak RUU yang dijanjikan tidak kunjung dibahas, sementara yang berhasil disahkan sering kali menimbulkan kontroversi. Fenomena ini menjadi sorotan publik yang semakin tajam, seolah memperkuat stigma bahwa DPR lebih sibuk mengurus kepentingan politik dibanding kebutuhan rakyat.

Hal ini menjadi perbincangan yang menarik karena memberikan gambaran salah satu masalah mendasar dalam praktik demokrasi yaitu kesenjangan antara representasi dan realisasi. DPR seharusnya menjadi jembatan aspirasi rakyat, tetapi ketika janji legislasi hanya menjadi retorika politik, maka kepercayaan publik terkikis. Kondisi ini bukan hanya mengancam kredibilitas DPR, tetapi juga merusak fondasi demokrasi itu sendiri. Apakah yang salah pada sistem, individu, atau keduanya?

Tumpukan Janji di Meja Legislasi

Setiap periode, DPR menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berisi daftar RUU prioritas. Dokumen ini seharusnya menjadi panduan kerja legislasi selama lima tahun. Namun, realitas menunjukkan banyak RUU yang mandek atau bahkan tidak dibahas sama sekali. Janji-janji penyusunan regulasi untuk kepentingan publik, seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU Masyarakat Adat, tak kunjung rampung meski sudah bertahun-tahun masuk daftar prioritas.

Fenomena ini memunculkan kesan bahwa janji legislasi hanya dijadikan alat pencitraan saat kampanye. Setelah duduk di kursi parlemen, prioritas seolah berubah, mengikuti arus kepentingan politik dan ekonomi. Rakyat pun kembali menjadi penonton, menyaksikan janji yang tak pernah sampai pada kenyataan.

RUU Kontroversial dan Wajah Buram Parlemen

Ironisnya, ketika DPR gagal menuntaskan RUU yang melindungi rakyat, mereka justru terkesan gesit mengesahkan regulasi yang menuai penolakan publik. Contohnya revisi UU KPK yang dianggap melemahkan lembaga antikorupsi, serta UU Cipta Kerja yang disahkan meski gelombang protes besar melanda berbagai kota. Proses legislasi sering berjalan cepat, bahkan di malam hari, tanpa partisipasi publik yang memadai.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar, siapa sebenarnya yang diwakili oleh DPR? Apakah aspirasi rakyat atau kepentingan kelompok tertentu? Pola ini memperkuat persepsi bahwa parlemen lebih dekat dengan elite ekonomi dan politik ketimbang konstituennya. Sorotan negatif pun tak terelakkan karena keputusan-keputusan strategis kerap diambil tanpa memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dampak Krisis Kepercayaan terhadap Demokrasi

Ketika publik merasa janji legislasi hanya sebatas retorika, kepercayaan terhadap DPR merosot tajam. Survei dari berbagai lembaga menunjukkan DPR sering menempati posisi terendah dalam indeks kepercayaan publik. Dampak jangka panjangnya tidak bisa diremehkan, mulai dari apatisme politik semakin meluas, partisipasi publik dalam proses demokrasi menurun, dan ruang untuk diskusi kebijakan menjadi semakin sepi.

Lebih jauh lagi, krisis kepercayaan ini menciptakan lingkaran setan. Rendahnya pengawasan publik memudahkan praktik transaksional di parlemen, yang pada gilirannya semakin menjauhkan DPR dari rakyat. Jika pola ini terus berlanjut, demokrasi akan kehilangan substansinya dan hanya tersisa ritual lima tahunan yang sarat kepalsuan.

Janji legislasi yang gagal bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikator krisis representasi yang menggerogoti demokrasi. DPR harus membuktikan diri sebagai lembaga yang bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan sekadar panggung politik yang penuh sandiwara. Transparansi, partisipasi publik, dan komitmen pada janji adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan. Tanpa itu, DPR akan terus berada dalam bayang-bayang sorotan negatif, dan rakyat akan semakin jauh dari wakil yang seharusnya mereka percayai.