Walk out-nya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia, Susi Pudjiastuti mengenai rapat Keramba Jaring Apung (KJA) di Pantai Timur Pangandaran cukup menuai perhatian publik beberapa waktu yang lalu. Sebenarnya kenapa beliau bisa semarah itu dan kecewa atas izin KJA?
Tahukah kawan? Ruang perairan pesisir kurang dari 1 mil laut dari garis pantai, atau dengan kedalaman kurang dari 5 meter, bukanlah area bebas pakai. Dalam aturan nasional mengenai tata ruang laut, zona ini diprioritaskan untuk konservasi, nelayan tradisional, dan akses publik.
Artinya, wilayah ini bukan sekadar lautan dangkal di tepi pantai. Melainkan ruang hidup vital yang menentukan masa depan ekosistem pesisir dan keberlangsungan masyarakatnya.
Mengapa Zona Pesisir < 1 Mil Begitu Penting?
Karena justru di wilayah inilah seluruh fondasi ekosistem pesisir berada. Mangrove, padang lamun, dan terumbu karang tumbuh dan berkembang di kedalaman ini, berfungsi sebagai:
- Benteng alami melawan abrasi, badai, dan gelombang ekstrem.
Sistem akar mangrove menahan erosi, padang lamun memecah arus, dan terumbu karang menjadi penahan gelombang besar.
- Habitat kritis bagi biota laut.
Ikan-ikan ekonomis penting seperti kakap, kerapu, dan baronang menjadikan zona dangkal sebagai tempat memijah, tumbuh, dan mencari makan. Hilangnya habitat di zona ini berarti menurunnya stok ikan secara langsung.
- Penyerap karbon biru (blue carbon) paling efektif.
Mangrove dan lamun menyimpan karbon jauh lebih besar dibandingkan hutan darat. Jika mereka rusak, emisi karbon meningkat dan perubahan iklim makin cepat.
Karena fungsinya yang kompleks, kerusakan di zona kurang dari 1 mil biasanya langsung terasa oleh masyarakat: banjir rob meningkat, abrasi makin parah, populasi ikan menurun, hingga hilangnya pendapatan nelayan.
Pesisir yang Dicaplok: Saat Ruang Publik Berubah Jadi Ruang Bisnis
Sayangnya, berbagai aktivitas manusia justru menekan area paling sensitif ini. Salah satu studi kasus yang ramai dibicarakan adalah rencana pembangunan Keramba Jaring Apung (KJA) di Pangandaran yang jaraknya hanya 200 meter dari bibir pantai. Padahal secara ekologis, zona ini seharusnya menjadi ruang konservasi alami.
Pembangunan KJA di area terlalu dekat pesisir berpotensi menimbulkan dampak serius:
- Merusak ekosistem pesisir.
Limbah pakan dan kotoran ikan memicu eutrofikasi, meningkatkan kekeruhan air, dan mengancam terumbu serta lamun.
- Mengurangi ruang tangkap nelayan kecil.
Nelayan tradisional sangat bergantung pada area dangkal. Ketika ruang itu diambil, mereka kehilangan akses sumber penghidupan.
- Mengganggu pariwisata.
Pangandaran dikenal dengan laut dangkal berwarna biru jernih. KJA dapat menurunkan kualitas air dan estetika kawasan.
- Menyebabkan konflik sosial.
Ketika ruang bersama berubah menjadi ruang privat, masyarakat pesisir paling terdampak. Pesisir kurang dari 1 mil adalah zona yang secara hukum bukan untuk dimonopoli.
Siapa Berhak atas Pesisir? Perebutan Ruang 1 Mil yang Menentukan Hidup Nelayan
Pertanyaannya kini kembali ke pangkal: untuk siapa sebenarnya ruang pesisir dikelola? Dalam kerangka hukum, jawabannya jelas: untuk kepentingan ekologis, untuk nelayan tradisional, dan untuk masyarakat luas. Bukan untuk proyek yang justru mengancam keberlanjutan ruang tersebut.
Zona pesisir bukan sekadar lahan basah yang bisa diisi apa saja. Ia adalah benteng alami, penyedia pangan, pusat keanekaragaman hayati, sekaligus penyangga kehidupan jutaan warga pesisir.
Ketika Pesisir Dikuasai: Ekosistem Rusak, Nelayan Merana, Konflik Meledak
Maka menjaga zona < 1 mil bukan hanya perintah aturan—melainkan kewajiban ekologis dan moral. Jika wilayah ini rusak, kita tidak hanya kehilangan pemandangan indah, tetapi juga kehilangan perlindungan dan sumber penghidupan.
Karena itu, setiap rencana pemanfaatan ruang pesisir harus kembali pada prinsip dasarnya: alam dulu, manusia lestari kemudian. Semakin bijak kita menjaga pesisir hari ini, semakin kuat benteng kehidupan kita di masa depan.
Baca Juga
-
Novel Bukan Salah Hujan: Kenapa Kita Selalu Mencari Kambing Hitam?
-
Novel Podcrash: Membedah Sisi Buruk Media Sosial dan Dampak Fitnah
-
Menenangkan Diri Sejenak dari Dunia yang Riuh Lewat Novel Di Waktu Duha
-
Bayar Pajak yang Dipersulit: Masalah Sistemik Samsat yang Tak Kunjung Usai
-
Pengambil Kebijakan Duduk di Dua Kursi Sekaligus: Masih Adakah Netralitas?
Artikel Terkait
-
Saat Laut Menyimpan Napas Terakhir: Kisah Ketangguhan dari Karimunjawa
-
Beban Ganda dan Resiliensi: Kisah Perempuan Pesisir di Tengah Krisis Iklim
-
Tumbuh di Wilayah Rob, Peran Stimulasi di Tengah Krisis Iklim yang Mengancam Masa Depan Anak Pesisir
-
Susi Pudjiastuti Minta Wamenag Laporkan Gus Elham ke Polisi, Netizen Setuju
-
Biodata dan Pendidikan Susi Pudjiastuti yang Desak Kapolri Tangkap Gus Elham
Kolom
-
Tumbler, Simbol Baru Kelas Menengah Perkotaan
-
Kala Ponsel Memudahkan, Mengapa Kita Semakin Sulit Melakukan Percakapan?
-
Evolusi Gaya Hidup Gen Z dan Sinyal Transisi Meninggalkan Minuman Beralkohol
-
Menyempitnya Ruang Hijau dan Kota yang Kehabisan Napas
-
Viralnya Broken Strings Aurelie Moeremans: Bukti Minat Baca Masih Tinggi?
Terkini
-
Hadirkan Keceriaan! NCT WISH Resmi Debut Jepang dengan Mini Album WISHLIST
-
Ultimatum John Herdman untuk Klub Domestik: Beri Pemain Muda Menit Bermain!
-
Jennie BLACKPINK dan Dex Beradu Taktik di The Secret Friends Club, Tayang Februari 2026!
-
Jam yang Berhenti di Kamar Nomor Tujuh
-
Sinopsis Loving Strangers, Drama China Terbaru Mark Chao di Youku