Kasus Laras Faizati menempatkan kita pada satu simpang jalan yang selalu genting dalam demokrasi: di mana persisnya batas antara kebebasan berekspresi dan kewajiban negara menjaga ketertiban umum.
Di ruang digital, simpang itu terasa kian sempit. Satu unggahan bisa menjangkau ribuan orang, ditafsirkan berlapis-lapis, dan, seperti yang kita lihat pada Laras, berujung pada ruang sidang.
Laras dituntut karena unggahan media sosial yang ditafsirkan sebagai penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025.
Jaksa menilai konten itu memenuhi unsur pidana; pembelaan menyatakan sebaliknya, terutama karena unsur niat jahat atau mens rea tidak terbukti. Di titik inilah perkara ini menjadi lebih dari sekadar perdebatan yuridis. Ia menyentuh inti relasi warga dengan negara di era digital.
Pertama, kita perlu jujur bahwa ruang publik daring berbeda dari alun-alun fisik. Bahasa yang dipakai sering emosional, reaktif, dan sarat hiperbola. Ungkapan marah atau metaforis kerap ditulis tanpa kalkulasi dampak hukum.
Ini tidak berarti semua boleh, tetapi ia menuntut kehati-hatian ekstra dari penegak hukum ketika menarik garis antara kritik keras dan ajakan melakukan kejahatan. Hukum pidana bekerja dengan kategori yang kaku; bahasa media sosial bergerak dengan logika yang cair. Ketika yang cair dipaksa masuk ke cetakan yang kaku, risiko salah tafsir membesar.
Kedua, perkara Laras memperlihatkan problem klasik dalam delik penghasutan: pembuktian niat. Mens rea bukan sekadar asumsi tentang apa yang mungkin dipikirkan seseorang; ia harus ditarik dari rangkaian bukti yang menunjukkan kesengajaan dan kesadaran akan akibat.
Jika sebuah unggahan lahir dari kemarahan atau frustrasi terhadap peristiwa publik, apakah itu otomatis berarti niat menggerakkan kekerasan? Jawaban hukum seharusnya tidak boleh bergantung pada rasa tidak suka terhadap isi kritik, melainkan pada bukti kuat tentang tujuan kriminal yang nyata.
Di sinilah kekhawatiran masyarakat sipil menemukan pijakannya. Jika standar pembuktian diturunkan, maka ruang kritik akan menyempit.
Warga akan belajar menyensor diri bukan karena menghormati hukum, melainkan karena takut pada tafsir yang tidak pasti. Demokrasi tidak mati karena satu putusan, tetapi karena kebiasaan takut yang pelan-pelan merayap.
Ketiga, kita tidak boleh menutup mata terhadap tanggung jawab negara menjaga ketertiban. Demonstrasi yang berujung kekerasan dan perusakan tidak bisa ditoleransi. Aparat berhak, bahkan wajib, mencegah dan menindak ajakan yang secara nyata mendorong tindakan kriminal.
Namun pencegahan yang sahih justru membutuhkan standar yang lebih ketat, bukan lebih longgar. Negara yang kuat bukan negara yang mudah tersinggung, melainkan yang sanggup membedakan kritik dari ancaman.
Kasus Laras juga menyoroti persoalan prosedural dan rasa keadilan. Ketika penetapan tersangka terasa tergesa atau pembelaan tidak direspons secara substantif, publik akan meragukan imparsialitas proses.
Dalam iklim ketidakpercayaan, setiap perkara berpotensi dibaca sebagai kriminalisasi. Itulah sebabnya transparansi dan argumentasi hukum yang rapi menjadi sama pentingnya dengan hasil putusan.
Lebih jauh, kita perlu mengakui dimensi gender dalam cara ruang publik merespons suara perempuan. Perempuan yang lantang, apalagi dalam isu politik, kerap disambut dengan kecurigaan berlebih. Bukan berarti Laras harus dibebaskan karena ia perempuan, tetapi sensitivitas terhadap bias ini perlu hadir agar hukum tidak tanpa sadar mereproduksi ketidakadilan.
Menjelang vonis, harapan Laras akan kebebasan sebagai “kado” mungkin terdengar personal, bahkan sentimentil. Namun di balik itu ada harapan yang lebih luas: agar negara memperlakukan ekspresi warganya dengan proporsional.
Putusan hakim, apa pun isinya, seharusnya memberi sinyal jelas tentang standar pembuktian dan batasan yang dipakai. Jika bersalah, jelaskan dengan argumentasi yang meyakinkan mengapa unggahan itu memenuhi semua unsur pidana. Jika tidak, lepaskan dengan terang mengapa kebebasan berekspresi masih dilindungi ketika bukti niat jahat tidak ada.
Akhirnya, pelajaran terbesar dari kasus ini bukan hanya tentang satu unggahan, melainkan tentang bagaimana kita merawat ruang publik. Di zaman ketika kata-kata melesat lebih cepat dari pikiran, hukum ditantang untuk bergerak hati-hati. Terlalu lunak, ia membiarkan kekerasan; terlalu keras, ia membungkam kritik. Keseimbangan itu rapuh, tetapi justru di sanalah demokrasi diuji.
Baca Juga
-
Minta Maaf di Era Broadcast: Kegelisahan Pribadi Menjelang Idulfitri
-
Semangat Anak Muda dan Momentum Gerakan Subuh Berjamaah di Kala Ramadan
-
Hampers Lebaran: Antara Hangatnya Silaturahmi dan Beban Gengsi Sosial
-
Mudik Perantau Jakarta: Ekspektasi Sukses dan Realitas Tak Selalu Indah
-
Ramadhan, Tarawih, dan Ujian Konsistensi Iman
Artikel Terkait
Kolom
-
Atas Nama Sahur, Sampai Kapan Kebisingan yang Kehilangan Adab Dimaklumi?
-
Minta Maaf di Era Broadcast: Kegelisahan Pribadi Menjelang Idulfitri
-
Rangkap Jabatan dan Hukum: Mengapa Guru Honorer yang Dipidanakan?
-
Katanya Masa Depan Bangsa, tapi Kok Nyawa Anak Seolah Tak Berharga?
-
Melipat Jaring di Jalan Raya: Mengembalikan Marwah Pembangunan Masjid