Setiap tahun, Hari Kartini selalu dirayakan dengan cara yang hampir seragam. Dimana perayaan yang selalu terjadi adalah perempuan mengenakan kebaya, lomba busana digelar, dan media sosial dipenuhi unggahan estetik dengan perempuan berbaju dengan kebaya.
Tentu tak ada masalah dengan adanya tradisi ini, namun penulis mencoba menyoroti tentang sering kali perayaan ini harusnya disertai dengan refleksi yang lebih dalam daripada sekedar itu.
22 Tahun Penantian: Dari Wacana ke Undang-Undang
Tahun ini, ada momen yang jauh lebih substansial dari sekedar perayaan perempuan menggunakan budaya baju kebaya atau daerah.
Setelah 22 tahun lamanya kita menunggu, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya disahkan menjadi undang-undang.
Sebuah langkah yang justru terasa lebih dekat dengan semangat perjuangan Raden Ajeng Kartini dibanding sekadar seremoni tahunan.
Pekerja Rumah Tangga: Rentan dan Tak Terlihat
Selama ini, pekerja rumah tangga berada dalam posisi yang sangat rentan. Kita tahu bersama bahwa mereka bekerja di ruang privat, sering kali tanpa kontrak kerja yang jelas, tanpa jaminan upah layak, dan dengan jam kerja yang tidak menentu.
Dalam banyak kasus, mereka juga menghadapi kekerasan fisik, verbal, hingga eksploitasi yang sulit terjangkau oleh hukum. Ironisnya, sebagian besar pekerja di sektor ini adalah perempuan.
Relevansi Kartini di Masa Kini
Di sinilah relevansi Kartini terasa nyata. Ia memperjuangkan akses pendidikan, kebebasan berpikir, dan kesetaraan bagi perempuan yang pada masanya dikekang oleh norma sosial.
Hari ini, bentuk ketidakadilan itu mungkin telah berubah, tetapi substansinya masih ada perempuan tetap menjadi kelompok yang rentan dalam berbagai sektor, termasuk pekerjaan domestik.
Bagi penulis, UU PPRT adalah sebagai bentuk pengakuan Negara. Pengesahan UU PPRT menjadi langkah penting karena untuk pertama kalinya negara secara lebih tegas mengakui pekerja rumah tangga sebagai subjek yang memiliki hak. Ini bukan sekadar soal regulasi, melainkan bentuk pengakuan bahwa kerja domestik adalah kerja yang layak dihargai dan dilindungi.
Dari Simbol ke Kesadaran
Momentum ini seharusnya mendorong perubahan cara kita memaknai Hari Kartini. Perayaan tidak lagi berhenti pada simbol, tetapi bergerak ke arah kesadaran. Bukan hanya tentang apa yang dikenakan perempuan, tetapi tentang bagaimana mereka diperlakukan.
Namun, pengesahan undang-undang bukanlah akhir dari perjuangan. Tantangan berikutnya adalah implementasi. Tanpa pengawasan yang ketat, tanpa kesadaran dari masyarakat, dan tanpa komitmen dari aparat penegak hukum, undang-undang ini berisiko menjadi sekadar dokumen formal.
Persoalan yang Lebih Besar dari Sekadar Regulasi
Kita juga perlu menyadari bahwa isu pekerja rumah tangga bukanlah isu yang berdiri sendiri. Ia berkaitan erat dengan persoalan kelas, gender, dan relasi kuasa di dalam masyarakat.
Selama pekerjaan domestik masih dianggap sebagai 'pekerjaan informal' yang tidak membutuhkan perlindungan serius, maka ketimpangan akan terus berlanjut.
Di titik ini, perayaan Kartini seharusnya menjadi ruang refleksi kolektif. Apakah kita hanya ingin merayakan simbol, atau benar-benar melanjutkan perjuangan?
Kartini tidak pernah memperjuangkan kebaya sebagai inti gerakan. Ia memperjuangkan hak untuk memilih, hak untuk belajar, dan hak untuk hidup dengan martabat. Maka, ketika hari ini negara mulai bergerak untuk melindungi pekerja rumah tangga, itulah bentuk nyata dari nilai-nilai yang ia perjuangkan.
Mungkin, inilah kado perayaan Kartini yang sesungguhnya: bukan hanya seremoni, bukan hanya simbol, tetapi keberanian untuk memperbaiki sistem yang selama ini timpang. Inilah momentum untuk merayakan hari Kartini yang sesungguhnya.
Baca Juga
-
Setelah 3 Tahun, Yoo Seon Ho Umumkan Hengkang dari 2 Days & 1 Night Season 4
-
Istilah Guru Honorer Dihapus, Bisakah PPPK Paruh Waktu Menjadi Solusi?
-
Belajar dari Kasus Ponpes Pati: Ruang Pendidikan Gagal Hadirkan Rasa Aman
-
Segera Tayang! Intip Fakta-Fakta Menarik Serial Disney+ 'Made in Korea 2'
-
Sekolah Gratis Tapi Tak Setara: Hidden Cost yang Menyaring Status Siswa
Artikel Terkait
Kolom
-
#KaburAjaDulu Ramai Lagi: Pelarian atau Strategi Mencari Masa Depan Aman?
-
Eks Dirut KBS Korupsi Pakan Hewan Rp10,2 Miliar: Saat Manusia Lebih Buas dari Predator
-
Gen Z dan Sertifikat Online: Investasi Skill atau Sekadar Koleksi?
-
Terjebak Pregnancy Beauty Standard: Saat Tubuh Ibu Hamil Dijadikan Komoditas Estetika
-
Sibuk Membangun, Lupa Membenahi: Perlukah Universitas Republik Indonesia?
Terkini
-
Review The Eyes: Drama Thriller Mencekam tentang Misteri Kematian si Kembar
-
Review Cek Khodam: Komedi Horor yang Telat Menunggangi Momentum Tren Viral
-
Dubliners: Kisah 15 Cerpen yang Mengungkap Sisi Gelap Kehidupan Dublin
-
Melihat Wajah Asli Jakarta Lewat Buku Tiada Ojek di Paris Karya Seno Gumira Ajidarma
-
4 Night Cream dengan Bakuchiol untuk Kulit Tetap Awet Muda di Usia 40-an